Kejadian ini terjadi di bulan september 2014 lalu, di jalan tol balaraja arah ke merak sekitar jam 10 Malam, truck dipepet mobil minibus panther yg didalamnya ada oknum yg mengenakan seragam polisi. Truk disuruh berhenti, supir dipaksa turun dan diancam menggunakan senjata api. Singkat cerita truk berhasil dikuasai perampok, Supir dan kernet subuh harinya dibuang di Tol Dawuan Cikampek.
Supir dan kernet kami temukan keesokan harinya, lalu pada hari itu saya lansung membuat laporan polisi, lapor ke polres setempat ditolak, dengan alasan bukan TKP daerah mereka, lalu kemudian sampai tengah malam barulah laporan kehilangan berhasil di terima di polsek balaraja. Dengan kerugian besar seperti ini yang saya pikirkan hanyalah membuat laporan polisi terlebih dahulu, tidak kepikiran untuk buat di polres atau polda yang notabene lebih ahli bila dibandingkan dengan polsek.
Hampir setahun berlalu, tidak ada perkembangan apapun dari kasus yang saya alami, begitu saya cek ke balaraja dikatakan masih dalam pengembangan, saya cek STNK B 9082 UYT via samsat online hingga saat ini stnk tidak pernah diperpanjang.
Akhir2 ini pernah kepikiran untuk mengadakan sayembara berhadiah uang tunai 50 jt bagi yang menemukan truck (ataupun bangkai truck) tersebut. Kalau anggaran ke kepolisian sudah pernah kami tawarkan, namun ditolak. Profesional memang, tapi truck tidak kunjung ketemu.
Supir yang menjadi korban masih saya pekerjakan sampai sekarang ini.
Mohon masukan rekan" disini yang saya kira lebih bijak dalam memberikan petunjuk langkah apa yang harus saya lakukan untuk menemukan kembali HAK saya yang dirampas... Terima kasih sebelumnya...
