saya newbie dan juga WNA jadi maaf kalau bahasa saya kurang sempurna.
Selama berberapa bulan terakhir saya bikin rencana untuk keliling Indonesia dengan kendaraan tapi kena halangan terus.

Awlanya saya ingin impor/beli/membuat caravan tapi polisi pun bingung tentang peraturan.

Golongan SIM perseorangan (Kendaraan Peribadi)
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
* SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
* SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
* SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
* SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
* SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Bagaimana kalau pakai caravan/anhang/trailer yang beratnya kurang dari 1000kg? Boleh pakai SIM A?
Sebagai alternatif saya bisa pakai Land Rover dengan tenda. (LR cocok karena atap bisa dilepas/modif untuk pasang tenda) Tapi budget saya terbatas jadi saya hanya bisa beli unit yang lama alias rewel. Bagaimana kalau mesinnya diganti untuk mesin yang lebih umum/jarang rewel misalnya Isuzu/Ford Ranger?
Apakah aman secara administratif kalau beli Land Rover yang mesinnya sudah diganti ke merek lain dan perubahan sudah dicantumkan di BPKB? Saya tidak akan kena masalah di SAMSAT?
Alternatif ketiga adalah beli pickup dan membuat bak. Tapi katanya bak harus dibikin oleh bengkel/karoseri yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan dan mereka pasang harga yang sangat mahal. Kalau saya membuat bak sendiri atau di bengkel biasa apakah saya akan kena problem kalau distop oleh polisi/DLLAJ atau pada waktu KIR? Surat apa yang saya butuh?
Terima kasih atas saran/masukan