Dear All :
Menjelang diberlakukannya Euro II awal 2007 spt. nya nanti mobil2 yg
resmi dijual di Indonesia, baik versi CKD / CBU resmi maupun CBU IU
semuanya harus full comply dengan Euro II, baik Diesel maupun gasoline.
Utk gasoline ini berarti mobil2 tsb. nanti semuanya akan menggunakan
Catalytic Converter, means tidak bisa pakai gasoline bertimbal
(berarti Avgas udah gak bisa pakai juga)
Utk Diesel kemungkinan besar EGR menjadi perlengkapan standard, sedang utk DPF, Urea SCR belum diketahui (mungkin yg 2 ini masih belum).
Yg sibuk utk melakukan perubahan adalah produsen2 mobil dr grup ATPM,
sedangkan mobil2 CBU dr IU dpt dipastikan hampir semua / semuanya
sudah comply dengan Euro II bahkan III (CMIIW).
Lalu bagaimana dengan bahan bakarnya ? Kalau Pemerintah konsisten dng program Euro II, berarti bahan bakarpun semua harus comply dng Euro II, baik BBM non subsidi maupun BBM ber subsidi.
Kalau ada yg tahu lebih detail mungkin bisa sharing ?
Menjelang diberlakukannya Euro II awal 2007
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2961
- Joined: Tue Jul 13, 2004 17:34
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 840
- Joined: Tue May 11, 2004 4:00
- Location: Asia
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1247
- Joined: Wed Jan 11, 2006 5:21
- Location: Subang
IMO, Tentunya peraturan itu hanya berlaku bagi mobil-mobil yang tanggal bikinnya minimal bersamaan dan setelah diberlakukannya peraturan.Herry wrote:Pertanyaan gue cuman 1: bagaimana mobil2 lama yg sudah terlanjur di beli masyarakat yg tidak/belum memenuhi euro 2? Apa standar ini hanya diterapkan khusus untuk mobil baru saja? ada yg bisa sharing info gak? thx sblmnya....
Hanya bagi masyarakat yang tingkat pendidikannya relatif masih rendah, maka bagi yang cerdik pandai, akan ada kekhawatiran penyalahgunaan stadard ... standarnya sih bagus ... tapi penegakan hukumnya sering melenceng ... ada celah-celah terjadinya kasus perilaku yang tidak baik. Perlu ada pemasyarakatan peraturan baru ... baik bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor dan aparat penegak hukum.
Jangan sampai dengan perauran baru itu, memberikan peluang penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang ... nilang kendaraan yang udah berumur yang tentunya nggak memenuhi standard baru yang akan diberlakukan.
