analisa kejadian :
- status si ariek saksi setelah di periksa polisi
- status si ariek jadi tersangka setelah si korban tewas
- status si ariek jadi Korban




- lihat kejadian yg ada di video CCTV , si korban jelas bukan berjalan menyeberang tali lari dengan posisi menyerong yg mana jalan tersebut lebar dan si ariek berada pada sisi paling kanan sangat susah untuk melihat pergerakan si korban yg berlari kencang , kenapa bisa ngomong sudah diklakson berulang ulang

- kok bisa nongol kamera ke jalan raya , apa yg punya restoran kebanyakan uang secara di tempat parkir aja udah untung ada kamera CCTV
- yg ditabrak jelas manusia,bukan hewan piaraan aturan hukum tentu beda
- menurut anda status motor berubah pemiliknya apa tidak

Ditegaskan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf c dan Pasal 232 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) bahwa setiap orang baik yang terlibat kecelakaan lalu lintas maupun yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib melaporkan kecelakaan tersebut ke Kepolisian terdekat untuk kemudian dilakukan penyidikan terhadap kecelakaan tersebut.
Sesuai Pasal 227 UU LLAJ, dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d. mengolah tempat kejadian perkara;
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f. mengamankan barang bukti; dan
g. melakukan penyidikan perkara.
2. Melalui kronologis peristiwa yang Anda gambarkan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya pejalan kaki. Dengan demikian, berlakulah ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ;
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.
Untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).
3. Sepanjang yang kami ketahui, dalam pengaturan kecelakaan lalu lintas ini (UU LLAJ), tidak diatur mengenai pemberian uang secara resmi kepada kepolisian terkait dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan