diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
solar_kerosen
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3072
Joined: Mon Apr 02, 2007 1:45
Location: Indonesia

diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by solar_kerosen »

kejadiannya sekitar waktu sore hari , si ariek mengatakan dia udah mengklakson si korban yang menyeberang namun tidak dihiraukan dan motornya tidak bisa direm berhenti sehingga langsung tabrakan setelah tabrakan si ari menolong korban dan mengantar ke rumah sakit mari kita bahas kasus ini secara cerdas dan analisis

analisa kejadian :

- status si ariek saksi setelah di periksa polisi
- status si ariek jadi tersangka setelah si korban tewas
- status si ariek jadi Korban :mrgreen: , pada malam harinya setelah dapat CCTV ( ini ngetik notepad di komputer apa ngetik berkas acara :wkkk: :wkkk: :wkkk: kok gampang betul sehari 3x perubahan status )
- lihat kejadian yg ada di video CCTV , si korban jelas bukan berjalan menyeberang tali lari dengan posisi menyerong yg mana jalan tersebut lebar dan si ariek berada pada sisi paling kanan sangat susah untuk melihat pergerakan si korban yg berlari kencang , kenapa bisa ngomong sudah diklakson berulang ulang :frm_tumbleft: yg klakson pake mulut apa klaksonnya
- kok bisa nongol kamera ke jalan raya , apa yg punya restoran kebanyakan uang secara di tempat parkir aja udah untung ada kamera CCTV
- yg ditabrak jelas manusia,bukan hewan piaraan aturan hukum tentu beda
- menurut anda status motor berubah pemiliknya apa tidak :wkkk:



Ditegaskan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf c dan Pasal 232 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) bahwa setiap orang baik yang terlibat kecelakaan lalu lintas maupun yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib melaporkan kecelakaan tersebut ke Kepolisian terdekat untuk kemudian dilakukan penyidikan terhadap kecelakaan tersebut.


Sesuai Pasal 227 UU LLAJ, dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:

a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;

b. menolong korban;

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

d. mengolah tempat kejadian perkara;

e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

f. mengamankan barang bukti; dan

g. melakukan penyidikan perkara.


2. Melalui kronologis peristiwa yang Anda gambarkan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya pejalan kaki. Dengan demikian, berlakulah ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ;


“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.


Untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.


Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).


3. Sepanjang yang kami ketahui, dalam pengaturan kecelakaan lalu lintas ini (UU LLAJ), tidak diatur mengenai pemberian uang secara resmi kepada kepolisian terkait dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Performa mesin berlipat ganda setiap 30 tahun
User avatar
JESKONENG
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4362
Joined: Sat Apr 21, 2007 12:40

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by JESKONENG »

ya gpp
Norival Fuel Enhancer
Gold, Platinum, Diesel, DRAG SERIES & Oil Enhancer
FB (id : Torry Parantoro)
hp/WA : 081328516999
ammophobia
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 79
Joined: Mon Jul 31, 2006 10:32

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by ammophobia »

Kalau kenyataan penerapan hukum di Indonesia, banyak banget hal-hal yang ambigu maupun hal-hal yang bisa berubah secara ajaib.

Tapi kalau kita lihat dari segi logika lalu lintas saja, orang yang tertabrak tersebut jelas salah karena berlari menyeberang tanpa melihat keadaan lalu lintas, di jalan yang cukup banyak kendaraan lalu lalang. Terlebih lagi orang tersebut tidak menyeberang di zebra cross (walaupun memang penerapan zebra cross di Indonesia masih menyedihkan), sehingga akan sulit bagi pengendara kendaraan bermotor untuk menyadari bahwa ada orang yang berniat menyeberang jalan.

Apabila kejadian ini terjadi di negara yang lebih maju, tidak usah jauh-jauh, di Singapore misalnya, maka saya yakin sang penabrak tidak akan dinyatakan bersalah, karena sistem lalu lintas untuk pejalan kaki sekalipun sudah berjalan dengan baik, dan umumnya para pengendara kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki di Singapore sudah bisa saling menghargai satu sama lain dan menaati peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Dan negara pun sudah menyediakan trotoar yang layak, zebra cross yang sudah dilengkapi traffic light untuk jalan-jalan utama, juga rambu-rambu yang jelas, bahkan bisa mengaplikasikan area off-limits untuk pejalan kaki di jalan-jalan yang dirasa lalu lintasnya terlalu ramai (bisa nggak non-pedestrian area ini diterapkan di Indonesia?).

Dari fakta-fakta diatas, maka saya meyakini bahwa apabila kasus yang sama terjadi di Singapore, sang penabrak tidak akan dipersalahkan karena jelas-jelas si pejalan kaki lah yang sudah melanggar peraturan lalu lintas. Paling sang penabrak hanya akan diperiksa saja dalam kasus ini.

Sayangnya negara kita masih sangat tertinggal dalam logika dan penegakan hukum seperti ini. Diskriminasi masih umum terjadi, dimana pejabat, public figure, atau kaum berduit mendapat proteksi dengan mudah. Memang kalau menurut pendapat saya Ari Wibowo tidak bersalah dalam kasus ini, tapi bayangkan kalau yang menabrak bukan Ari Wibowo melainkan orang biasa yang bukan dari kaum berduit, besar kemungkinan dia akan berstatus tersangka walaupun secara logika dia tidak salah (kalau secara hukum Indonesia memang sulit dipastikan karena begitu mudah untuk menemukan keambiguan maupun memelintir pasal-pasal yang ada).

Dalam kasus Ari Wibowo ini, terlepas dari lucunya penerapan hukum di negara kita, menurut pendapat saya memang Ari Wibowo tidak bersalah. Tetapi salah satu kasus konyol yang pernah terjadi adalah beberapa saat lalu ketika CEO Mercedes-Benz Indonesia (CMIIW) membuka pintu mobil di sebelah kiri dan menghantam pengendara sepeda motor, konyolnya yang dijadikan tersangka adalah sopirnya. Saya tidak tahu pasti pasal-pasal yang digunakan maupun justifikasinya, tapi dari logika saja, sejak kecil pun saya selalu diajarkan untuk selalu memperhatikan lalu lintas dahulu sebelum membuka pintu mobil. Entah siapa yang salah dari kacamata hukum kita, apakah sang CEO yang tidak berhati-hati dalam membuka pintu, ataukah pengendara motor yang mendahului dari sebelah kiri tanpa memperhitungkan kemungkinan pintu mobil akan terbuka, ataukah sang sopir yang sekarang jadi tersangka. Tetapi dari ketiga pihak tersebut, menurut pendapat saya seharusnya yang paling tidak memungkinkan jadi tersangka adalah sang sopir. Kalau kasus ini terjadi pada orang lain yang tidak berduit, kira-kira siapa yang akan dijadikan tersangka, apakah orang yang membuka pintu, ataukah sang sopir?

Mohon maaf kalau tulisan saya panjang dan membosankan, ini hanya ungkapan dari rasa prihatin saya terhadap penerapan hukum lalu lintas di Indonesia, baik dari sisi penyedia fasilitas, penegak peraturan, maupun pengguna jalan, semuanya menyebabkan sistem lalu lintas di sini tidak berjalan dengan baik dan aman.
User avatar
solar_kerosen
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3072
Joined: Mon Apr 02, 2007 1:45
Location: Indonesia

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by solar_kerosen »

bawa kendaraan memang harus hati hati di jalan raya karena banyak ,anak anak, pengemis ,pengamen,orang tua dan manula

video cctv

http://www.youtube.com/watch?v=sfVt21Lbdes

video kronologis menurut saksi

http://kasakusuk.com/ini-dia-lokasi-ari ... a-80-tahun
Performa mesin berlipat ganda setiap 30 tahun
User avatar
evolution21
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 5885
Joined: Thu Aug 28, 2008 10:32

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by evolution21 »

ammophobia wrote:Kalau kenyataan penerapan hukum di Indonesia, banyak banget hal-hal yang ambigu maupun hal-hal yang bisa berubah secara ajaib.

Tapi kalau kita lihat dari segi logika lalu lintas saja, orang yang tertabrak tersebut jelas salah karena berlari menyeberang tanpa melihat keadaan lalu lintas, di jalan yang cukup banyak kendaraan lalu lalang. Terlebih lagi orang tersebut tidak menyeberang di zebra cross (walaupun memang penerapan zebra cross di Indonesia masih menyedihkan), sehingga akan sulit bagi pengendara kendaraan bermotor untuk menyadari bahwa ada orang yang berniat menyeberang jalan.

Apabila kejadian ini terjadi di negara yang lebih maju, tidak usah jauh-jauh, di Singapore misalnya, maka saya yakin sang penabrak tidak akan dinyatakan bersalah, karena sistem lalu lintas untuk pejalan kaki sekalipun sudah berjalan dengan baik, dan umumnya para pengendara kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki di Singapore sudah bisa saling menghargai satu sama lain dan menaati peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Dan negara pun sudah menyediakan trotoar yang layak, zebra cross yang sudah dilengkapi traffic light untuk jalan-jalan utama, juga rambu-rambu yang jelas, bahkan bisa mengaplikasikan area off-limits untuk pejalan kaki di jalan-jalan yang dirasa lalu lintasnya terlalu ramai (bisa nggak non-pedestrian area ini diterapkan di Indonesia?).

Dari fakta-fakta diatas, maka saya meyakini bahwa apabila kasus yang sama terjadi di Singapore, sang penabrak tidak akan dipersalahkan karena jelas-jelas si pejalan kaki lah yang sudah melanggar peraturan lalu lintas. Paling sang penabrak hanya akan diperiksa saja dalam kasus ini.

Sayangnya negara kita masih sangat tertinggal dalam logika dan penegakan hukum seperti ini. Diskriminasi masih umum terjadi, dimana pejabat, public figure, atau kaum berduit mendapat proteksi dengan mudah. Memang kalau menurut pendapat saya Ari Wibowo tidak bersalah dalam kasus ini, tapi bayangkan kalau yang menabrak bukan Ari Wibowo melainkan orang biasa yang bukan dari kaum berduit, besar kemungkinan dia akan berstatus tersangka walaupun secara logika dia tidak salah (kalau secara hukum Indonesia memang sulit dipastikan karena begitu mudah untuk menemukan keambiguan maupun memelintir pasal-pasal yang ada).

Dalam kasus Ari Wibowo ini, terlepas dari lucunya penerapan hukum di negara kita, menurut pendapat saya memang Ari Wibowo tidak bersalah. Tetapi salah satu kasus konyol yang pernah terjadi adalah beberapa saat lalu ketika CEO Mercedes-Benz Indonesia (CMIIW) membuka pintu mobil di sebelah kiri dan menghantam pengendara sepeda motor, konyolnya yang dijadikan tersangka adalah sopirnya. Saya tidak tahu pasti pasal-pasal yang digunakan maupun justifikasinya, tapi dari logika saja, sejak kecil pun saya selalu diajarkan untuk selalu memperhatikan lalu lintas dahulu sebelum membuka pintu mobil. Entah siapa yang salah dari kacamata hukum kita, apakah sang CEO yang tidak berhati-hati dalam membuka pintu, ataukah pengendara motor yang mendahului dari sebelah kiri tanpa memperhitungkan kemungkinan pintu mobil akan terbuka, ataukah sang sopir yang sekarang jadi tersangka. Tetapi dari ketiga pihak tersebut, menurut pendapat saya seharusnya yang paling tidak memungkinkan jadi tersangka adalah sang sopir. Kalau kasus ini terjadi pada orang lain yang tidak berduit, kira-kira siapa yang akan dijadikan tersangka, apakah orang yang membuka pintu, ataukah sang sopir?

Mohon maaf kalau tulisan saya panjang dan membosankan, ini hanya ungkapan dari rasa prihatin saya terhadap penerapan hukum lalu lintas di Indonesia, baik dari sisi penyedia fasilitas, penegak peraturan, maupun pengguna jalan, semuanya menyebabkan sistem lalu lintas di sini tidak berjalan dengan baik dan aman.
agree :frm_salut:
User avatar
Nightster Guy
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 6542
Joined: Thu Sep 30, 2010 16:20
Location: somewhere between here and eternity

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by Nightster Guy »

Uda liat videonya kmarin. Jelas yang ngawur si penyeberang. No doubt. No open discussion. G*blok sendiri.

Dikira gampang apa ngerem moge?
Das Beste oder nichts.
ricz
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 12277
Joined: Wed Jan 23, 2013 10:18
Location: Indonesia

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by ricz »

Motornya Multistrada 1200 kan? Gak gampang itu, bobotnya berat.

Btw mod enji, ikutan polling OOT Awards tuh..

Current :
2012 AGL10
2013 RM3
2021 GUN165
ricz
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 12277
Joined: Wed Jan 23, 2013 10:18
Location: Indonesia

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by ricz »

Bah...

Jelas2 si kakek yg salah, sapa suruh nyebrang sembarangan...

Current :
2012 AGL10
2013 RM3
2021 GUN165
User avatar
gils
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 545
Joined: Mon Jun 03, 2013 18:49
Location: Jakarta-Bandung (via Tol)
Daily Vehicle: 2009 Toyota Vellfire

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by gils »

ya bisa diliat di cctv... menurut saya sih, si kakek itu yang salah...
For everything, there is a season, there is a reason...

2009 Toyota Vellfire
2010 Honda Jazz RS
DOHC
Full Member of Mechanic Master
Full Member of Mechanic Master
Posts: 27640
Joined: Sat Jan 31, 2009 17:48
Location: in engine bay with carbonfibre as roof

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by DOHC »

terlepas salah atau tidak... jarang2 ada pengendara macam si arie sehh...

uda jadi korban tp doi ga kabur.. tetep dtolong tuh korban.. padahal dia sendiri ketiban moge nya jg... trus anak nya bakal dibiayain... dan ga kabur dari polisi...

drpd anak nya si itu tuhh... uda jelas kebut2an.. jelas nabrak orang ampe mental mati.. yg disalahin mobil nya tertabrak lahh... pengemudi nya lahh... :frm_bang_head: :frm_bang_head: :frm_bang_head:
numpang lewat aja.... :ngacir: :ngacir:
User avatar
gils
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 545
Joined: Mon Jun 03, 2013 18:49
Location: Jakarta-Bandung (via Tol)
Daily Vehicle: 2009 Toyota Vellfire

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by gils »

DOHC wrote:terlepas salah atau tidak... jarang2 ada pengendara macam si arie sehh...

uda jadi korban tp doi ga kabur.. tetep dtolong tuh korban.. padahal dia sendiri ketiban moge nya jg... trus anak nya bakal dibiayain... dan ga kabur dari polisi...

drpd anak nya si itu tuhh... uda jelas kebut2an.. jelas nabrak orang ampe mental mati.. yg disalahin mobil nya tertabrak lahh... pengemudi nya lahh... :frm_bang_head: :frm_bang_head: :frm_bang_head:
bener banget, jarang ada yang berani kayak si arie... kebanyakan kalau bisa kabur ya mending kabur, karena pasti berfikir bakal panjang urusan nya.. :big_slap:
For everything, there is a season, there is a reason...

2009 Toyota Vellfire
2010 Honda Jazz RS
User avatar
asudarsono
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4354
Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by asudarsono »

Hebat juga itu kakek 80 tahun umurnya larinya dengan langkah yg panjang2 gitu ya?
Apakah itu multistrada yg nabrak?
Mengapa ada fungsi zoom pada akhir video? Kayak Hollywood sekali.
Ready to Race
User avatar
solar_kerosen
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3072
Joined: Mon Apr 02, 2007 1:45
Location: Indonesia

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by solar_kerosen »

asudarsono wrote:Hebat juga itu kakek 80 tahun umurnya larinya dengan langkah yg panjang2 gitu ya?
Apakah itu multistrada yg nabrak?
Mengapa ada fungsi zoom pada akhir video? Kayak Hollywood sekali.
analisa cerdas om as kok kameranya canggih bener yah bisa zoom kaya kamera foto digital seakan akan punya tracking AI focus , :mky_02:

Image


makanya saya heran gampang benar ganti berkas acara sehari 3x , konyolkan :wkkk:

yang paling konyol masa dalam sehari sudah bisa disimpulkan status si arie jadi korban
Performa mesin berlipat ganda setiap 30 tahun
User avatar
Nightster Guy
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 6542
Joined: Thu Sep 30, 2010 16:20
Location: somewhere between here and eternity

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by Nightster Guy »

DOHC wrote: drpd anak nya si itu tuhh... uda jelas kebut2an.. jelas nabrak orang ampe mental mati.. yg disalahin mobil nya tertabrak lahh... pengemudi nya lahh... :frm_bang_head: :frm_bang_head: :frm_bang_head:
Mo mancing biar ane meledak, modd?

:big_smoking:
Das Beste oder nichts.
User avatar
asudarsono
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4354
Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by asudarsono »

Khan enak, asal paham cara pikir aparat hukum, gampang bisa bebas.

Gak perlu sekolah jauh2. Yang penting pengalaman dan punya kedudukan.
Ready to Race
erwinmaya
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 50
Joined: Mon May 27, 2013 7:24

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by erwinmaya »

terkadang di jakarta itu ketika ada tabrakan selalu saja pengemudinya yang disalahkan padahal belum tentu pengemudi yang bersalah. Terlepas dari itu kita harus hati-hati dalam mengendari kendaraan.
BK Rent Car: Jasa Sewa Mobil Terpercaya di Jakarta, Melayani Rental dan Mobil Pengantin (Alphard Available)
User avatar
Bueuk_32
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2002
Joined: Fri Oct 26, 2012 12:47

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by Bueuk_32 »

kalo ane justru herannya kenapa si Arie nya langsung ditetapkan sebagai tersangka ketika korban dinyatakan meninggal? kalo menurut logika tolol ane sih, akibat (dalam hal ini korban cedera ringan, berat, atau tewas) tidak bisa dijadikan sumber status hukum seseorang, yg bisa dijadikan sumber status hukum itu ya seharusnya adakah pelanggaran/kelalaian dalam kecelakaan itu.
bukan bermaksud membela si Arie nya, tapi kalau mau mencari siapa yg salah sebetulnya si kakek yg salah, nyeberang bukan di tempat penyeberangan. tapi kenapa si Arie nya sempat jd tersangka? dan anehnya penetapan jd tersangka itu landasannya karena si kakek meninggal.
kalo kaya gitu, ane malah jadi takut berkendara, sehati2 apapun, tak ada pelanggaran yg dilakukan pun, kalo lagi sial tiba2 dijalan ada pejalan kaki nyelonong ke jalan dan kita tabrak, apa kita jg yg jadi tersangka? Arie mah beruntung doi public figur, diliput media, ntah bebasnya pake cara apa, lah kalo kita? mendingan pake sopir kali ya? biar kalo nabrak sopirnya aja yg jadi tersangka?

huft
"The Power of ren-Dreams"
Image
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8856
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: diskusi kasus Ariek wibowo tabrakan

Post by y_anjasrana »

yg namanya ada yg mati biasanya ya hrs ada tersangkanya dulu. klu muncul info baru yg bisa meringankan hingga merubah status ya biasa aja. klu memang videonya cukup jelas berarti ya benar arie yg jd korban.

klu menurut ane kesalahan ada pd kluarga. knp juga kakek2 dilepas sendirian di jalan ramai? masa udah 80 taun ga ada yg nemenin sih?
Accurate V5 Accounting System Consultant