Banyak yg bingung, termasuk saya,
kita semua tau, birokrasi di negara kita memang sangat kusut (kalau ga boleh dibilang rusak),
tapi barusan (lagi2) saya baca berita tentang regulasi LCGC, bikin saya tambah bingung,
apakah sedemikian ruwetnya 'permainan' para pejabat yg berwenang utk sekedar membubuhkan tanda tangan ?
atau sedemikian 'pelit'nya manuver bisnis para boss ATPM ?
sehingga ini 'sinetron' mobil murah (yg konon kelak 80% kandungan lokalnya produksi dalam negri)
tak jua kunjung tayang episode perdananya ..
Barangkali disini ada orang Daihatsu/Toyota atau minimal yg paham duduk masalah sebenarnya,
monggo masbro, di-babar sinopsisnya ..

Saya seperti rakyat kecil kebanyakan lainnya,
cuma pengen liat (dan barangkali kalau ada rejeki bisa nyicipi) bagaimana sih wujud "mobil (yg katanya) murah" itu ?
....
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (saat masih dipimpin Agus Martowardojo) sempat menuntut agar banderol LCGC makimum Rp 95 juta. Namun, rencana ini tidak ada kepastikan dan belum ditetapkan pemerintah. Penetapan harga nantinya menjadi tangung jawab Kementerian Perindustrian.
Source
Salam.