ada yg sudah tau ttg ini? duit lagi nih...
Moderators: r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit, Ryan Steele, sh00t
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1215
- Joined: Fri Dec 10, 2004 20:04
- Location: Jakarta Barat
ada yg sudah tau ttg ini? duit lagi nih...
Bayar Pajak, Uji Emisi Dulu!
Kota, Warta Kota
Mulai Februari 2006, seluruh kendaraan bermotor di Jakarta
wajib menjalani uji emisi atau gas buang kendaraan. Tanda
bukti lulus uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam
pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau saat
memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI
Kosasih Wirahadikusumah mengungkapkan hal itu kepada Warta
Kota, Rabu (4/1). Ia menyatakan, seluruh kendaraan bermotor
--baik mobil maupun sepeda motor-- yang pembayaran pajaknya
jatuh tempo setelah 4 Februari wajib menunjukkan bukti lulus
uji emisi saat memperpanjang STNK.
"Perda dan SK gubernurnya ditandatangani 4 Februari 2005
dengan masa sosialisasi setahun. Jadi mulai Februari 2006 ini
(peraturan itu) sudah berlaku efektif. Sampai sekarang kami
masih intensifkan sosialisasi menjelang pemberlakuan aturan
tersebut," tuturnya.
Kosasih menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta mewajibkan
seluruh kendaraan bermotor pribadi maupun angkutan umum
melaksanakan uji emisi. Hal itu dimaksudkan agar pemilik
kendaraan mengetahui persis kondisi gas buang kendaraan dan
kesesuaiannya dengan baku mutu emisi. Kadar polutan yang
diperiksa adalah karbonmonoksida (CO) dan hidorkarbon (HO)
dengan ambang batas tidak boleh lebih dari tiga persen.
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah
mendapat sertifikasi sebagai penyedia jasa uji emisi. Hingga
kini sudah ada 80 bengkel yang menyediakan layanan itu dan
lokasinya tersebar di lima wilayah Jakarta. Jumlah operator
sebanyak 239 orang.
Menurut pengamatan Warta Kota, Dinas Perhubungan DKI sudah
memasang rambu khusus bertanda bengkel uji emisi di sejumlah
titik. Di Jalan Kebayoran Lama, misalnya, tanda tersebut
terpasang di pinggir jalan sekitar 50 meter menjelang bengkel
yang ada dekat persimpangan Jalan Rawa Belong. Untuk angkutan
umum dan niaga, uji emisi dapat dilakukan pada saat uji
berkala atau kir setiap enam bulan sekali.
Kosasih menyatakan, jumlah bengkel yang melayani uji emisi
akan terus ditingkatkan menjadi 200 unit dengan tenaga
operator sekitar 600 orang. Itu untuk melayani sebanyak 6,5
juta kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta. Dari
jumlah tersebut, rinciannya 1,6 juta adalah mobil penumpang,
488.517 unit mobil barang, 316.396 bus, dan 4,05 juta motor.
Semua kendaraan bermotor tersebut wajib menjalani uji emisi
dua kali dalam setahun.
Namun, dengan adanya kendala teknis di lapangan, pada tahap
awal ketentuan uji emisi itu diberlakukan sekali dalam
setahun. Karena itu, dalam perpanjangan STNK tanda bukti yang
dilampirkan cukup satu lembar.
Dua lembar
Menurut Kosasih, tanda bukti uji emisi terdiri dari dua lembar
yaitu berupa print out dari mesin uji emisi yang ada di
bengkel dan stiker bertuliskan "lulus uji emisi". Print out
memuat hasil pemeriksaan atau kandungan zat dalam gas buang.
Kedua tanda bukti tersebut dilengkapi hologram sehingga sulit
dipalsukan. Namun, Kosasih mengakui pihaknya belum memiliki
sistem kontrol yang kuat untuk mengantisipasi pemalsuan tanda
lulus uji emisi.
Pengujian emisi sebenarnya bukan hal sing bagi pemilik
kendaraan karena selama ini mobil dibawa ke bengkel secara
rutin untuk tune-up. Apalagi sudah ada SK Gubernur Nomor 95
Tahun 2000 tentang Kewajiban Uji Emisi bagi Mobil di DKI. SK
tersebut mewajibkan uji emisi sekurangnya sekali dalam
setahun.
Khusus untuks sepeda motor bermesin 2-Tak masih ada pembahasan
mengenai baku mutu yang dijadikan patokan. Dalam uji emisi
yang diadakan BPLHD DKI sebelum mudik 2005, hanya satu sepeda
motor 2-Tak yang lulus uji emisi.
Info Penting Uji Emisi
* Dasar hukum : Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara di DKI dan SK Gubernur Nomor 95 Tahun 2000
tentang Uji Emisi bagi Mobil.
* Uji emisi berlaku untuk semua kendaraan bermotor tanpa
kecuali.
* Uji emisi wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Tahap
awal setahun sekali.
* Uji emisi di bengkel-bengkel bertanda khusus.
- Tarif jasa uji emisi diserahkan pada mekanisme pasar, namun
maksimal
Rp 50.000 sekali periksa.
* BLHD telah uji emisi 11.000 mobil dan motor
Kota, Warta Kota
Mulai Februari 2006, seluruh kendaraan bermotor di Jakarta
wajib menjalani uji emisi atau gas buang kendaraan. Tanda
bukti lulus uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam
pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau saat
memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI
Kosasih Wirahadikusumah mengungkapkan hal itu kepada Warta
Kota, Rabu (4/1). Ia menyatakan, seluruh kendaraan bermotor
--baik mobil maupun sepeda motor-- yang pembayaran pajaknya
jatuh tempo setelah 4 Februari wajib menunjukkan bukti lulus
uji emisi saat memperpanjang STNK.
"Perda dan SK gubernurnya ditandatangani 4 Februari 2005
dengan masa sosialisasi setahun. Jadi mulai Februari 2006 ini
(peraturan itu) sudah berlaku efektif. Sampai sekarang kami
masih intensifkan sosialisasi menjelang pemberlakuan aturan
tersebut," tuturnya.
Kosasih menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta mewajibkan
seluruh kendaraan bermotor pribadi maupun angkutan umum
melaksanakan uji emisi. Hal itu dimaksudkan agar pemilik
kendaraan mengetahui persis kondisi gas buang kendaraan dan
kesesuaiannya dengan baku mutu emisi. Kadar polutan yang
diperiksa adalah karbonmonoksida (CO) dan hidorkarbon (HO)
dengan ambang batas tidak boleh lebih dari tiga persen.
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah
mendapat sertifikasi sebagai penyedia jasa uji emisi. Hingga
kini sudah ada 80 bengkel yang menyediakan layanan itu dan
lokasinya tersebar di lima wilayah Jakarta. Jumlah operator
sebanyak 239 orang.
Menurut pengamatan Warta Kota, Dinas Perhubungan DKI sudah
memasang rambu khusus bertanda bengkel uji emisi di sejumlah
titik. Di Jalan Kebayoran Lama, misalnya, tanda tersebut
terpasang di pinggir jalan sekitar 50 meter menjelang bengkel
yang ada dekat persimpangan Jalan Rawa Belong. Untuk angkutan
umum dan niaga, uji emisi dapat dilakukan pada saat uji
berkala atau kir setiap enam bulan sekali.
Kosasih menyatakan, jumlah bengkel yang melayani uji emisi
akan terus ditingkatkan menjadi 200 unit dengan tenaga
operator sekitar 600 orang. Itu untuk melayani sebanyak 6,5
juta kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta. Dari
jumlah tersebut, rinciannya 1,6 juta adalah mobil penumpang,
488.517 unit mobil barang, 316.396 bus, dan 4,05 juta motor.
Semua kendaraan bermotor tersebut wajib menjalani uji emisi
dua kali dalam setahun.
Namun, dengan adanya kendala teknis di lapangan, pada tahap
awal ketentuan uji emisi itu diberlakukan sekali dalam
setahun. Karena itu, dalam perpanjangan STNK tanda bukti yang
dilampirkan cukup satu lembar.
Dua lembar
Menurut Kosasih, tanda bukti uji emisi terdiri dari dua lembar
yaitu berupa print out dari mesin uji emisi yang ada di
bengkel dan stiker bertuliskan "lulus uji emisi". Print out
memuat hasil pemeriksaan atau kandungan zat dalam gas buang.
Kedua tanda bukti tersebut dilengkapi hologram sehingga sulit
dipalsukan. Namun, Kosasih mengakui pihaknya belum memiliki
sistem kontrol yang kuat untuk mengantisipasi pemalsuan tanda
lulus uji emisi.
Pengujian emisi sebenarnya bukan hal sing bagi pemilik
kendaraan karena selama ini mobil dibawa ke bengkel secara
rutin untuk tune-up. Apalagi sudah ada SK Gubernur Nomor 95
Tahun 2000 tentang Kewajiban Uji Emisi bagi Mobil di DKI. SK
tersebut mewajibkan uji emisi sekurangnya sekali dalam
setahun.
Khusus untuks sepeda motor bermesin 2-Tak masih ada pembahasan
mengenai baku mutu yang dijadikan patokan. Dalam uji emisi
yang diadakan BPLHD DKI sebelum mudik 2005, hanya satu sepeda
motor 2-Tak yang lulus uji emisi.
Info Penting Uji Emisi
* Dasar hukum : Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara di DKI dan SK Gubernur Nomor 95 Tahun 2000
tentang Uji Emisi bagi Mobil.
* Uji emisi berlaku untuk semua kendaraan bermotor tanpa
kecuali.
* Uji emisi wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Tahap
awal setahun sekali.
* Uji emisi di bengkel-bengkel bertanda khusus.
- Tarif jasa uji emisi diserahkan pada mekanisme pasar, namun
maksimal
Rp 50.000 sekali periksa.
* BLHD telah uji emisi 11.000 mobil dan motor
Just Call Me Nichol !!!
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 701
- Joined: Wed Oct 12, 2005 4:59
- Location: JABOTABEK
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 763
- Joined: Mon Nov 29, 2004 4:27
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1028
- Joined: Thu Nov 03, 2005 8:11
- Location: Indonesia
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 78
- Joined: Tue Nov 29, 2005 9:14
- Location: Pasar Rebo, Jak-Tim
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 75
- Joined: Wed Jan 04, 2006 21:46
- Location: cileungsi - bogor
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 397
- Joined: Tue Nov 29, 2005 12:58
- Location: most eastern jakarta
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1215
- Joined: Fri Dec 10, 2004 20:04
- Location: Jakarta Barat
ok2 aja sih uji emisi..cuma denger2 kudu bayar 50 rebu, dah itu kudu bayar pajak kendaraan juga tiap taonnya..walah...terus katanya tiap 6 bulan sekali wajib uji..ya lahan basah namanya..kalo kayak gini, gw mending pinjem duit dr bank buat buka bengkel aja ya...untung gede tuh! ada 4,5 juta motor di jakarta..taro gw dapet 1 persennya aja, dah dapet 45000 motor, kali 50 rebu dah dapet 2,25 milyar. Taro untung cuma 10 persen; dah dapet setidaknya 1/4 M...jadi ngac*ng otak gw; 6 bulan dah ROI....6 bulan berikutnya dah bisa nikmati uang 1/4 M; cuma setaon kerja dah kaya raya!!!!
Just Call Me Nichol !!!
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 901
- Joined: Tue Sep 07, 2004 20:44
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 763
- Joined: Mon Nov 29, 2004 4:27
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1215
- Joined: Fri Dec 10, 2004 20:04
- Location: Jakarta Barat
modalin gw 200 juta, gw buka deh bengkelnya; kita lulusin semua yg tes di kita biar rame! hehe...pasti hampir 100 persen pemakai kendaraan lari ke kita! "gile, rata2 uji emisi di bengkelnya seraya motor yg presiden direkturnya bung nichol berkepala anjing itu lulus emisi semua coy!!!! yuk kita cek disana!!!"....waaaakkkssss!!!!! minimal lu orang bisa dapet sedikitnya 1 M dalam 6 bulan!!!!!
to yoyoyo..tenang bro...hehe..ninja gw bisa disetel berbagai macam gaya...bisa gw bikin super irit kalo mo dites, hehe...bt oli samping, katanya conoco punya super low smoke ya, gw lagi lirik nih, hehe....gw pengen rebut penghargaan dr gubernur sutiyoso utk kategori motor 2 tak terbersih....hehe
to yoyoyo..tenang bro...hehe..ninja gw bisa disetel berbagai macam gaya...bisa gw bikin super irit kalo mo dites, hehe...bt oli samping, katanya conoco punya super low smoke ya, gw lagi lirik nih, hehe....gw pengen rebut penghargaan dr gubernur sutiyoso utk kategori motor 2 tak terbersih....hehe
Just Call Me Nichol !!!
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 397
- Joined: Tue Nov 29, 2005 12:58
- Location: most eastern jakarta
-
- Visitor
- Posts: 3
- Joined: Fri Jan 06, 2006 9:35
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 43
- Joined: Mon May 09, 2005 10:22
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 746
- Joined: Thu Aug 22, 2002 5:58
- Location: Jakarta Indonesia
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1215
- Joined: Fri Dec 10, 2004 20:04
- Location: Jakarta Barat
pastinya bengkelnya harus lebih pinter lagi; bisa aja bikin argumen "waktu di tes dah lulus uji, kita bengkel mana tau kalo selepas uji motor tsb diubah lagi settingannya sama pemiliknya? dan siapa perduli?"...kalo kayak gitu alibinya, sulit sekali diperkarakan.yg pasti, 50 rebu tuh bg gue sangat berarti...kalo cuma 10 rebu masih masuk akal. 50 rebu mah bikin cekek leher orang aja. Makin besar duit, makin besar pula nafsu org utk korup.
Just Call Me Nichol !!!
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 901
- Joined: Tue Sep 07, 2004 20:44
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 914
- Joined: Sun Mar 21, 2004 18:15
- Location: Jakarta
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 397
- Joined: Tue Nov 29, 2005 12:58
- Location: most eastern jakarta
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1215
- Joined: Fri Dec 10, 2004 20:04
- Location: Jakarta Barat
wakakakakaka..keluar lagi ciri khas bro sangit yg gue suka!!!! keep rolling on bro!!!
betul, uji emisi...duit berbicara pasti...hehe...mungkin utk masalah asep, bisa diakali dgn catalytic converter kali...gw juga pengen nih ganti knalpot pake rr punya yg ber-catalytic, selain tarikan pasti lebih ganas dr knalpot gw sekarang, so pasti akan lebih bergengsi aja, hehe...liat aja bro, pasti gak lama bakal keluar knalpot2 jenis ini utk 2 tak, so pemilik 2 tak gak usah worry lha...hehe...
betul, uji emisi...duit berbicara pasti...hehe...mungkin utk masalah asep, bisa diakali dgn catalytic converter kali...gw juga pengen nih ganti knalpot pake rr punya yg ber-catalytic, selain tarikan pasti lebih ganas dr knalpot gw sekarang, so pasti akan lebih bergengsi aja, hehe...liat aja bro, pasti gak lama bakal keluar knalpot2 jenis ini utk 2 tak, so pemilik 2 tak gak usah worry lha...hehe...
Just Call Me Nichol !!!