Makanya ane tulis begitu...Nah subsidinya diberikan kepada pemilik kendaraan yg hemat BBM, truk dan bus, kendaraan pemerintah dan TNI, juga jangan lupa diberikan buat kendaraan plat kuning.
Subsidi bisa berupa pengurangan pajak Kendaraan atau lainnya.
Khusus buat plat kuning subsidi bisa diberikan dengan a.l: subsidi pajak kendaraan bermotor 0%, subsidi biaya kir 0% atau bahkan BLT (bantuan langsung tunai) buat pemilik kendaraan ber plat kuning.
Yang lain kudu ikhlas bayar harga BBM sesuai harga keekonomian.
Subsidi kudu diberikan kepada target secara langsung misalnya berupa hal2 tsb. diatas dan yang ultimate adalah BLT (bantuan langsung tunai) yang jumlahnya cukup atraktif buat pengusaha angkutan umum ber plat kuning.
Well....tapi kalo semua disisir dari sisi negatif yaa....celah hukum selalu ada, Oknum juga selalu ada.
namanya juga Indonesia....
