Fungsi Lampu Hazard
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 81
- Joined: Thu Feb 26, 2009 3:43
- Location: Jakarta
Fungsi Lampu Hazard
Bro.....
Gw bingung nih kalo
Kalo Hujan/Lewat terowongan pake lampu kecil atau lampu hazard
Trus iring-iringan di tol pake jalur mana.....eh.... boleh gak sech.... kita....om .....bapak.....sodara.... ber 10 mobil beriringan di Tol Pake Lampu Hazard......Cuman biar gak misah aja
pls pencerahannya
Gw bingung nih kalo
Kalo Hujan/Lewat terowongan pake lampu kecil atau lampu hazard
Trus iring-iringan di tol pake jalur mana.....eh.... boleh gak sech.... kita....om .....bapak.....sodara.... ber 10 mobil beriringan di Tol Pake Lampu Hazard......Cuman biar gak misah aja
pls pencerahannya
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10375
- Joined: Mon Aug 25, 2008 17:56
- Location: betawi barat
Re: Fungsi Lampu Hazard
hmm.... setau ane lampu hazard hanya boleh digunakan saat darurat ato emergency..... misalkan saat ganti ban di pinggir jalan....... nah, saat ujan gede sebaiknya nyalakan lampu besar, jangan hazard......spy saat nt mo belok ato pindah jalur, kendaraan yg dibelakangnya bisa tau gituu........mtony wrote:Bro.....
Gw bingung nih kalo
Kalo Hujan/Lewat terowongan pake lampu kecil atau lampu hazard
Trus iring-iringan di tol pake jalur mana.....eh.... boleh gak sech.... kita....om .....bapak.....sodara.... ber 10 mobil beriringan di Tol Pake Lampu Hazard......Cuman biar gak misah aja
pls pencerahannya
mungkin ada temen2 lain yg ingin menambahkan ..... silahkan..........
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 497
- Joined: Thu Aug 24, 2006 4:25
Re: Fungsi Lampu Hazard
Betul, kal kondisi hujan, apalagi hujan lebat seharusnya nyalain lampu, kan kondisinya kita sendiri yg bisa memperkirakan apa gelap atau masih agak terang. Kl gw sih terus terang nyalain lampu kecil kalau kondisinya gak terlalu gelap, tapi kl hujan lebat yaah lampu utama pasti nyala.
Untuk dalam terowongan nyalain lampu kecil / lampu utama, kl lampu hazard malah bisa membahayakan, kadang2 kita main pindah jalur aja, gak sar kl lampu hazardnya masih nyala.
kalau konvoi usahakan dipecah jadi beberapa kelompok, karena terus terang gw merasa keganggu dengan konvoi yg panjang, apalagi gw lagi ada keperluan yg mesti buru2, kl motong konvoi kemungkinan untuk ribut ada, karna yg konvoi merasa udah benar, tapi mereka menghalangi pengguna jalan lain.
Untuk dalam terowongan nyalain lampu kecil / lampu utama, kl lampu hazard malah bisa membahayakan, kadang2 kita main pindah jalur aja, gak sar kl lampu hazardnya masih nyala.
kalau konvoi usahakan dipecah jadi beberapa kelompok, karena terus terang gw merasa keganggu dengan konvoi yg panjang, apalagi gw lagi ada keperluan yg mesti buru2, kl motong konvoi kemungkinan untuk ribut ada, karna yg konvoi merasa udah benar, tapi mereka menghalangi pengguna jalan lain.

Fly Like a Bird
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 208
- Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Innova 2015
Re: Fungsi Lampu Hazard
Dari UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan.
Dari PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi : a. lampu utama dekat secara berpasangan; b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar; c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan; d. lampu rem secara berpasangan; e. lampu posisi depan secara berpasangan; f. lampu posisi belakang secara berpasangan; g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya; j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter; k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
Dari bunyi pasal 121 UU No. 22/2009 dan penjelasan mengenai lampu isyarat peringatan bahaya dalam pasal 29, 32 dan 38, PP No. 44/1993 cukup jelas bahwa lampu tsb. (lampu hazard) hanya digunakan dalam keadaan darurat. Dan dikondisikan pada kondisi kendaraan berhenti agar pengemudi lain menjadi paham/maklum adanya.
Sehingga dalam keadaan hujan deras atau berkabut sepanjang kendaraan kita berhenti maka hukumnya wajib menyalakan hazard. Namun bila kendaraan dalam keadaan berjalan, penggunaanya harap dihindari karena akan mengganggu dan menyilaukan mata pengendara disekitar kita dan membingungkan mereka terutama ketika kita akan berpindah lajur.
Demikian semoga bermanfaat..
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan.
Dari PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi : a. lampu utama dekat secara berpasangan; b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar; c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan; d. lampu rem secara berpasangan; e. lampu posisi depan secara berpasangan; f. lampu posisi belakang secara berpasangan; g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya; j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter; k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
Dari bunyi pasal 121 UU No. 22/2009 dan penjelasan mengenai lampu isyarat peringatan bahaya dalam pasal 29, 32 dan 38, PP No. 44/1993 cukup jelas bahwa lampu tsb. (lampu hazard) hanya digunakan dalam keadaan darurat. Dan dikondisikan pada kondisi kendaraan berhenti agar pengemudi lain menjadi paham/maklum adanya.
Sehingga dalam keadaan hujan deras atau berkabut sepanjang kendaraan kita berhenti maka hukumnya wajib menyalakan hazard. Namun bila kendaraan dalam keadaan berjalan, penggunaanya harap dihindari karena akan mengganggu dan menyilaukan mata pengendara disekitar kita dan membingungkan mereka terutama ketika kita akan berpindah lajur.
Demikian semoga bermanfaat..

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 208
- Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Innova 2015
Re: Fungsi Lampu Hazard
Sebagai tambahan informasi:Pasal 32, PP No. 44/1993
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Dari pasal 32 PP No. 44/1993 ini cukup jelas bahwa lampu sein dan lampu hazard kudu berwarna kuning tua, bukan warna lain dan kagak boleh dipasang lebih tinggi dari 1250mm dari jalan.
Udah tentu kalo melanggar pasal ini, Pak Polisi punya dasar hukum kuat utk melakukan penindakan.
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 9498
- Joined: Sat May 10, 2008 12:09
- Location: jkt-bdg-jkt-bdg definitely
Re: Fungsi Lampu Hazard
wah....para pakar SM dah turun 
cm mo nambahin, seandainya pun jalan beriringan/konvoi d tol sebaiknya tdk menggunakan jalur paling kanan, kecuali pd saat menyalip.........soalnya kadang suka sebal dg kendaraan konvoi yg berjalan d jalur kanan tp kecepatannya malah rendah......

cm mo nambahin, seandainya pun jalan beriringan/konvoi d tol sebaiknya tdk menggunakan jalur paling kanan, kecuali pd saat menyalip.........soalnya kadang suka sebal dg kendaraan konvoi yg berjalan d jalur kanan tp kecepatannya malah rendah......
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 81
- Joined: Thu Jan 08, 2009 3:27
Re: Fungsi Lampu Hazard
@debi; mantapf nih om debi sampe2 cuplik pasal per pasal

nggak tahu dari pp ato uu yang mana tapi akur aja ane, jalur kanan untuk mendahului ...doq wrote: cm mo nambahin, seandainya pun jalan beriringan/konvoi d tol sebaiknya tdk menggunakan jalur paling kanan, kecuali pd saat menyalip.........soalnya kadang suka sebal dg
kendaraan konvoi yg berjalan d jalur kanan tp kecepatannya malah rendah......

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 208
- Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Innova 2015
Re: Fungsi Lampu Hazard
Adapun mengenai konvoi atau iring-iringan kendaraan dijalan;
Konvoi ini harus dikawal oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada pengawalan resmi dari petugas berwenang maka konvoi ini tidak sah, sehingga secara hukum tidak mendapat hak utama/prioritas seperti yang diatur dalam PP No. 43 Thn 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan.
Berikut kutipannya:
Pasal 65
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut : a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans mengangkut orang sakit; c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e. iring-iringan pengantaran jenazah; f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.
Dalam kasus konvoi resmi yang dikawal petugas berwenang, untuk memenuhi amanat pasal 65 ayat (2) PP. No. 43/1993 ini, petugas berwenang biasanya melakukan "diskresi" dengan menginstruksikan kepada peserta konvoi untuk menyalakan lampu hazard untuk menandai setiap peserta konvoi.
Dan bila jumlah kendaraan konvoi cukup banyak, Petugas berwenang akan menurunkan lebih dari 1 unit kendaraan PATWAL dan sebelumnya akan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah dimana konvoi itu akan melintas.
Demikian dari saya semoga bermanfaat...
Konvoi ini harus dikawal oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada pengawalan resmi dari petugas berwenang maka konvoi ini tidak sah, sehingga secara hukum tidak mendapat hak utama/prioritas seperti yang diatur dalam PP No. 43 Thn 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan.
Berikut kutipannya:
Pasal 65
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut : a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans mengangkut orang sakit; c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e. iring-iringan pengantaran jenazah; f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.
Dalam kasus konvoi resmi yang dikawal petugas berwenang, untuk memenuhi amanat pasal 65 ayat (2) PP. No. 43/1993 ini, petugas berwenang biasanya melakukan "diskresi" dengan menginstruksikan kepada peserta konvoi untuk menyalakan lampu hazard untuk menandai setiap peserta konvoi.
Dan bila jumlah kendaraan konvoi cukup banyak, Petugas berwenang akan menurunkan lebih dari 1 unit kendaraan PATWAL dan sebelumnya akan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah dimana konvoi itu akan melintas.
Demikian dari saya semoga bermanfaat...

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 208
- Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Innova 2015
Re: Fungsi Lampu Hazard
Gua lampirin pasal2 UU dan PP biar kita semua pada terang dan tidak berbantah2an menggunakan analisa pribadi menurut kepentingan masing2...hehehehehehe....@debi; mantapf nih om debi sampe2 cuplik pasal per pasal
Pake aja aturan yang sudah jelas ada dan berlaku di negara kita.
Senang bisa membantu....

-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14444
- Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
- Location: in your heart
Re: Fungsi Lampu Hazard
hm.... kayaknya CRV dan everest kena tangkep nih.. karena tingginya lebih dari segitu...Debiyarto wrote:Sebagai tambahan informasi:Pasal 32, PP No. 44/1993
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Dari pasal 32 PP No. 44/1993 ini cukup jelas bahwa lampu sein dan lampu hazard kudu berwarna kuning tua, bukan warna lain dan kagak boleh dipasang lebih tinggi dari 1250mm dari jalan.
Udah tentu kalo melanggar pasal ini, Pak Polisi punya dasar hukum kuat utk melakukan penindakan.

Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
Red and Gold
Lime Green
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 81
- Joined: Thu Feb 26, 2009 3:43
- Location: Jakarta
Re: Fungsi Lampu Hazard
He....he...... memang ada dasar hukumnya jadi tak terbantahkan...
Padahal rombongan sodara gw cuma mo kondangan......pake lampu hazard di tol....di lajur 2......Norak ya.....
Mohon di beri Maaf -- Kagak lagi deh
Padahal rombongan sodara gw cuma mo kondangan......pake lampu hazard di tol....di lajur 2......Norak ya.....
Mohon di beri Maaf -- Kagak lagi deh
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 208
- Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Innova 2015
Re: Fungsi Lampu Hazard
xixixixixixixixi...hm.... kayaknya CRV dan everest kena tangkep nih.. karena tingginya lebih dari segitu...
mengingatkan gua pada refrain sebuah lagu nasional: "....itulah Indonesia. Indonesia tanah airku, aku berjanji padamu...."
BTW., Peraturan Pemerintah (PP) No. No. 44/1993 ini kemungkinan besar akan di revisi mengingat UU No.2/2009 tentang Lalu Lintas yang baru sudah di approved oleh DPR dan Pemerintah. Dan mudah2an kasus ketinggian lampu rem CRV, EVEREST, XTRAIL, dll termasuk truk dan bus malam bisa di akomodasi.
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10375
- Joined: Mon Aug 25, 2008 17:56
- Location: betawi barat
Re: Fungsi Lampu Hazard
wahhh...... jelas banget neh penjelasan nt...... tengkyu bro debiyarto..........Debiyarto wrote:Gua lampirin pasal2 UU dan PP biar kita semua pada terang dan tidak berbantah2an menggunakan analisa pribadi menurut kepentingan masing2...hehehehehehe....@debi; mantapf nih om debi sampe2 cuplik pasal per pasal
Pake aja aturan yang sudah jelas ada dan berlaku di negara kita.
Senang bisa membantu....

-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 8856
- Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
- Location: Jakarta - Tangerang
Re: Fungsi Lampu Hazard
Bagus.. bagus... selama ini kita susah dapet akses ke peraturan lalin nih....


Accurate V5 Accounting System Consultant
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 378
- Joined: Thu Jun 12, 2008 10:46
Re: Fungsi Lampu Hazard
pernah ngobrol sama orang TMC, ane tanya kenapa kalo lagi konvoi koq sama voorijder polantas disuruh pasang hazard khan hazard cuma boleh nyala saat keadaan darurat, dijawab konvoi itu termasuk darurat juga, wah susah juga kalo penafsirannya bisa beda2, mungkin perlu penjelasan tambahan supaya tidak ditafsirkan macam2 pasal2nya
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2647
- Joined: Sun Jul 19, 2009 13:23
Re: Fungsi Lampu Hazard
Mantap om Debiyarto, jadi faham sedikit2 tentang hukum lalu lintas. Keep posting yang kek gini om. 
Dulu keknya Taruna apa CRV lama 'kena' peraturan tinggi maksimum lampu penanda (jadi punya dua bagian lampu penanda gitu, satu di atas satu lagi di daerah bumper belakang). Begitupun Blazer yang punya lampu sign belok kiri/kanan berwarna merah (kalo ga salah ingat). Mohon konfirmasinya.

Dulu keknya Taruna apa CRV lama 'kena' peraturan tinggi maksimum lampu penanda (jadi punya dua bagian lampu penanda gitu, satu di atas satu lagi di daerah bumper belakang). Begitupun Blazer yang punya lampu sign belok kiri/kanan berwarna merah (kalo ga salah ingat). Mohon konfirmasinya.
No one’s opinion is more correct than anyone else’s - All have a right to voice their opinions.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2647
- Joined: Sun Jul 19, 2009 13:23
Re: Fungsi Lampu Hazard
Mengenai penyalaan lampu belok kiri/kanan secara bersamaan, selain banyak dipakai orang di saat hujan lebat (termasuk saya juga sampai mengerti kenapa lampu rem berwarna merah pun begitu lampu senja bukan kuning, mirip traffic lights) juga dipakai ketika mobil mau melintasi perempatan dan berjalan lurus (tidak belok). Sepertinya ini memang karena kondisi disiplin dalam hal menyalakan lampu belok kiri kanan kita sangat parah karena tanpa ada sign kiri/kanan tentu artinya itu ga belok kiri/kanan alias jalan lurus.
No one’s opinion is more correct than anyone else’s - All have a right to voice their opinions.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2595
- Joined: Wed May 07, 2008 14:47
Re: Fungsi Lampu Hazard
kalo dari UU nya udah lengkap tuh di atas...
kalo praktiknya, ujan deras atau lewat terowongan mending idupin lampu biasa aja.
kadang kalo dgn hazard, jika ujan deras, yg dibelakang bisa2 bingung. Krn ketika pas ujan deras dan ingin ganti lajur/belok, dgn lampu hazard aktif, lampu sein jd ga fungsi krn hazard sudah nyala.
kalo praktiknya, ujan deras atau lewat terowongan mending idupin lampu biasa aja.
kadang kalo dgn hazard, jika ujan deras, yg dibelakang bisa2 bingung. Krn ketika pas ujan deras dan ingin ganti lajur/belok, dgn lampu hazard aktif, lampu sein jd ga fungsi krn hazard sudah nyala.
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 208
- Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Innova 2015
Re: Fungsi Lampu Hazard
yuups.. beberapa oknum petugas emang gak lebih pintar dari kita.pernah ngobrol sama orang TMC, ane tanya kenapa kalo lagi konvoi koq sama voorijder polantas disuruh pasang hazard khan hazard cuma boleh nyala saat keadaan darurat, dijawab konvoi itu termasuk darurat juga, wah susah juga kalo penafsirannya bisa beda2, mungkin perlu penjelasan tambahan supaya tidak ditafsirkan macam2 pasal2nya
Pengetahuan hanya didapat jika seseorang mau belajar dan salah satu cara belajar adalah banyak membaca.
Oknum Bintara dilapangan kadang menang galak doang... kalau dia bingung paling akan bilang: "Kita ke pos aja menghadap komandan"....hehehehehe....
Seperti pernah gua bilang di posting sebelumnya, Polisi lalu lintas pada khususnya dalam hal ini punya wewenang "diskresi" maksudnya melakukan tindakan yang dianggap perlu demi keamanan/ketertiban/kelancaran lalu lintas. Contoh: Perintah melawan arah utk sementara, perintah memasukkan motor roda 2 ke tol pd saat banjir, perintah masuk lajur busway pada saat jalanan macet total atau tindakan2 lain yang sebenarnya sudah diatur lain dalam peraturan/UU namun karena kepentingan yang lebih besar dapat disisihkan untuk sementara. Maka jadilah lampu hazard dinyalakan dalam keadaan konvoi atas perintah petugas PATWAL (Patroli dan Pengawalan). Karena petugas PATWAL harus mengetahui persis jumlah dan batas peserta konvoi.
Ingat kata kuncinya adalah: karena diperintah petugas PATWAL. Jadi kalo gak ada perintah khusus dari petugas maka dianggap pelanggaran peraturan. Demikianlah peraturan baku yang berlaku di negara ini.
Demikian dari saya, senang bisa membantu disini.
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 208
- Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Innova 2015
Re: Fungsi Lampu Hazard
Selain masalah disiplin bisa juga karena masalah pengetahuan.Sepertinya ini memang karena kondisi disiplin dalam hal menyalakan lampu belok kiri kanan kita sangat parah karena tanpa ada sign kiri/kanan tentu artinya itu ga belok kiri/kanan alias jalan lurus.
Gak semua orang punya pengetahuan yang cukup tentang masalah ini.
Terlebih perangkat peraturan dan perundangan yang berlaku saat ini, belom mewajibkan pendidikan lalu lintas sebelum kita mendapatkan SIM baru atau perpanjangannya.
Kitab hukum dan peraturan seolah tersimpan rapat2 dalam lemari2 arsip seperti barang keramat. Semakin banyak yang tahu sepertinya membuat keadaan semakin sulit buat para oknum penegak hukum yang nakal.
Diwaktu sangat dekat ini setelah UU Lalin baru aktif per 1 januari 2010 mudah2an keadaan menjadi lebih baik karena sudah mengakomodasi masalah pendidikan Lalin ini. Dan mohon jangan diartikan: semakin mempersulit untuk mendapatkan SIM baru atau perpanjangannya.
Makanya, karena saya punya sedikit info, maka saya share disini buat TS seraya motor member.
Semoga bermanfaat....

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4354
- Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19
Re: Fungsi Lampu Hazard
Kebetulan saya ngerti sejarah pembuatan PP 44 /1993 tersebut. Emang waktu itu banyak pro kontra mengenai spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang sangat sangat rinci. Peraturan tersebut akhirnya menjadi batas dalam kreasi pembuatan kendaraan bermotor selanjutnya. Salah satu mobil pertama yg kena batas ketinggian lampu sein adalah Discovery dan Taruna, shg Disco seri awal diberi lampu sein pasangan di bawah. Nyebelin emang tapi yah itulah, jaman orba sih.
Akhirnya zaman reformasi PP 44 / 1993 banyak tidak dijalankan, contoh yg paling kompak adalah lebar kursi bus ekonomi yang terlalu sempit dan tinggi pintu belakang (dan sekarang juga semua pintu depan) bus yang terlalu tinggi.
Mengenai lampu hazard, emang asal kuning susah juga cari pasal buat melarang penggunaan pada saat konvoi. Lha gimana konvoi Presiden aja pakai kelap kelip gitu.
Tapi kalau berdasar logika dan kebiasaan saya sih, lampu hazard ya buat hazard di saat berhenti aja. Kalau lagi jalan dalam konvoi atau di waktu cuaca buruk mending pakai lampu kota / besar saja.
Akhirnya zaman reformasi PP 44 / 1993 banyak tidak dijalankan, contoh yg paling kompak adalah lebar kursi bus ekonomi yang terlalu sempit dan tinggi pintu belakang (dan sekarang juga semua pintu depan) bus yang terlalu tinggi.
Mengenai lampu hazard, emang asal kuning susah juga cari pasal buat melarang penggunaan pada saat konvoi. Lha gimana konvoi Presiden aja pakai kelap kelip gitu.
Tapi kalau berdasar logika dan kebiasaan saya sih, lampu hazard ya buat hazard di saat berhenti aja. Kalau lagi jalan dalam konvoi atau di waktu cuaca buruk mending pakai lampu kota / besar saja.
Ready to Race
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14444
- Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
- Location: in your heart
Re: Fungsi Lampu Hazard
nah, kalo konvoinya malam, pake lampu apa dunk?asudarsono wrote:Kebetulan saya ngerti sejarah pembuatan PP 44 /1993 tersebut. Emang waktu itu banyak pro kontra mengenai spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang sangat sangat rinci. Peraturan tersebut akhirnya menjadi batas dalam kreasi pembuatan kendaraan bermotor selanjutnya. Salah satu mobil pertama yg kena batas ketinggian lampu sein adalah Discovery dan Taruna, shg Disco seri awal diberi lampu sein pasangan di bawah. Nyebelin emang tapi yah itulah, jaman orba sih.
Akhirnya zaman reformasi PP 44 / 1993 banyak tidak dijalankan, contoh yg paling kompak adalah lebar kursi bus ekonomi yang terlalu sempit dan tinggi pintu belakang (dan sekarang juga semua pintu depan) bus yang terlalu tinggi.
Mengenai lampu hazard, emang asal kuning susah juga cari pasal buat melarang penggunaan pada saat konvoi. Lha gimana konvoi Presiden aja pakai kelap kelip gitu.
Tapi kalau berdasar logika dan kebiasaan saya sih, lampu hazard ya buat hazard di saat berhenti aja. Kalau lagi jalan dalam konvoi atau di waktu cuaca buruk mending pakai lampu kota / besar saja.

Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
Red and Gold
Lime Green
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10375
- Joined: Mon Aug 25, 2008 17:56
- Location: betawi barat
Re: Fungsi Lampu Hazard
hmmm.... mungkin bro debiyarto bisa kasih pencerahannya..........maskopat wrote:
nah, kalo konvoinya malam, pake lampu apa dunk?



-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 378
- Joined: Thu Jun 12, 2008 10:46
Re: Fungsi Lampu Hazard
kan tergantung patwalnya katanya, mau disuruh pake lampu besar, lampu hazard ato lampu lainnya, ya udah nurut ajalah, he..he..sjamsul wrote:hmmm.... mungkin bro debiyarto bisa kasih pencerahannya..........maskopat wrote:
nah, kalo konvoinya malam, pake lampu apa dunk?.....
![]()
.....

-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10375
- Joined: Mon Aug 25, 2008 17:56
- Location: betawi barat
Re: Fungsi Lampu Hazard
oh iya yah........Prive wrote:kan tergantung patwalnya katanya, mau disuruh pake lampu besar, lampu hazard ato lampu lainnya, ya udah nurut ajalah, he..he..sjamsul wrote:hmmm.... mungkin bro debiyarto bisa kasih pencerahannya..........maskopat wrote:
nah, kalo konvoinya malam, pake lampu apa dunk?.....
![]()
.....
