Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
Please include all reference link used on the topic.
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 475
- Joined: Sun Jul 10, 2005 16:36
- Location: Cideng
Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya karena DPR sudah menyetujui Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang didesain untuk meredam jumlah kendaraan.
Tarif kedua instrumen pajak itu sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga di setiap daerah akan berlainan. Misalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta dan Banten bisa saja berlainan karena tarif pajak BBM yang berbeda.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis mengungkapkan hal tersebut seusai memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (4/8).
Rapat tersebut mengagendakan pandangan fraksi mini tentang RUU yang akhirnya bersepakat membawa RUU tersebut ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Harry, penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan. Dengan pajak ini, pemilik kendaraan pribadi membayar pajak lebih mahal untuk pemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya.
Harry mengatakan, kendaraan milik pribadi pertama hanya akan dikenai PKB 2 persen terhadap nilai jual. â€ÂNamun, untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, tarif PKB ditetapkan 2-10 persen tergantung keputusan pemerintah provinsi,†ujarnya.
Sebagai gambaran, jika mobil yang pertama dibeli Rp 100 juta, PKB atas mobil tersebut Rp 2 juta per tahun. Namun, jika mobil sejenis dibeli untuk kedua kali dan seterusnya, PKB yang dibebankan bisa lebih mahal, yakni Rp 3 juta-Rp 10 juta.
Sebanyak 70 persen dari dana yang diperoleh dari pemungutan PKB dan juga pajak bahan bakar kendaraan diserahkan kepada pemerintah provinsi dan 30 persen lainnya untuk kabupaten serta kota. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari penerimaannya untuk infrastruktur jalan.
Jenis kendaraan yang diatur adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya, baik di darat maupun air. Jenis kendaraan yang tidak dibebani aturan PKB ini adalah kereta api, kendaraan pertahanan, dan kendaraan kedutaan besar asing.
Tarif bahan bakar
Tarif pajak BBM kendaraan bermotor untuk angkutan umum, ujar Harry, ditetapkan maksimal 5 persen. Tarif ini untuk angkutan kota, bus, dan ojek motor. Adapun angkutan pribadi ditetapkan maksimal 10 persen terhadap harga jual BBM.
Aturan ini mulai diterapkan pada tahun 2012 atau tiga tahun setelah UU pajak ini berlaku, yakni 1 Januari 2010, untuk memberi kesempatan pemerintah mengatur teknis penerapannya. DPR mempersilakan pemerintah menggunakan opsi kartu cerdas (smart card), yang diwacanakan awal tahun 2008.
Pemerintah provinsi bisa menggunakan pajak ini sebagai instrumen mengatur jumlah kendaraan yang lalu lalang di wilayahnya. Misalnya, jika DKI Jakarta ingin membatasi jumlah kendaraan pribadi, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dapat ditetapkan maksimum, yakni 10 persen.
Lalu, Provinsi Banten, misalnya, jika ingin mengundang kendaraan pribadi lebih banyak agar aktivitas ekonomi lebih marak, bisa menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor seminimal mungkin. Sebagai ilustrasi, jika DKI Jakarta menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor 10 persen untuk kendaraan pribadi, pajaknya Rp 450 per liter. Adapun jika Banten menetapkan tarif 5 persen, harga jual premiumnya hanya Rp 4.275 per liter.
â€ÂTarif minimumnya tidak dibatasi. Artinya, suatu provinsi bisa menetapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor nol persen untuk menarik pengguna kendaraan pribadi lebih banyak atau mengundang investasi lebih marak,†ujar Harry.
Tidak masuk akal
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengecam pemberlakuan pajak kendaraan progresif yang dinilainya tidak masuk akal. Pemerintah harus menjelaskan filosofi memberlakukan pajak progresif tersebut.
â€ÂPengusaha tidak pernah diajak bicara. Pajak progresif akan berdampak buruk bagi industri nasional,†kata Gunadi.
Ia menjelaskan, apabila alasan pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk sekadar meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, pajak seharusnya diturunkan saja sehingga akan mendorong pembelian kendaraan.
Kalau alasannya adalah kemacetan sehingga jumlah kendaraan bermotor hendak dikurangi, pemerintah dinilai tidak masuk akal. Kemacetan terutama terjadi akibat minimnya pertumbuhan infrastruktur yang hanya 0,1 persen per tahun. Itu karena anggaran perbaikan jalan hanya 2 persen dari total APBN sekitar Rp 1.000 triliun.
Pengurangan kendaraan bermotor juga tidak masuk akal karena penjualan mobil hanya 600.00 unit per tahun. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan Jepang dengan 120 juta jiwa dengan angka penjualan mobil 6,5 juta unit per tahun.(OSA/OIN)
Tarif kedua instrumen pajak itu sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga di setiap daerah akan berlainan. Misalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta dan Banten bisa saja berlainan karena tarif pajak BBM yang berbeda.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis mengungkapkan hal tersebut seusai memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (4/8).
Rapat tersebut mengagendakan pandangan fraksi mini tentang RUU yang akhirnya bersepakat membawa RUU tersebut ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Harry, penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan. Dengan pajak ini, pemilik kendaraan pribadi membayar pajak lebih mahal untuk pemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya.
Harry mengatakan, kendaraan milik pribadi pertama hanya akan dikenai PKB 2 persen terhadap nilai jual. â€ÂNamun, untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, tarif PKB ditetapkan 2-10 persen tergantung keputusan pemerintah provinsi,†ujarnya.
Sebagai gambaran, jika mobil yang pertama dibeli Rp 100 juta, PKB atas mobil tersebut Rp 2 juta per tahun. Namun, jika mobil sejenis dibeli untuk kedua kali dan seterusnya, PKB yang dibebankan bisa lebih mahal, yakni Rp 3 juta-Rp 10 juta.
Sebanyak 70 persen dari dana yang diperoleh dari pemungutan PKB dan juga pajak bahan bakar kendaraan diserahkan kepada pemerintah provinsi dan 30 persen lainnya untuk kabupaten serta kota. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari penerimaannya untuk infrastruktur jalan.
Jenis kendaraan yang diatur adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya, baik di darat maupun air. Jenis kendaraan yang tidak dibebani aturan PKB ini adalah kereta api, kendaraan pertahanan, dan kendaraan kedutaan besar asing.
Tarif bahan bakar
Tarif pajak BBM kendaraan bermotor untuk angkutan umum, ujar Harry, ditetapkan maksimal 5 persen. Tarif ini untuk angkutan kota, bus, dan ojek motor. Adapun angkutan pribadi ditetapkan maksimal 10 persen terhadap harga jual BBM.
Aturan ini mulai diterapkan pada tahun 2012 atau tiga tahun setelah UU pajak ini berlaku, yakni 1 Januari 2010, untuk memberi kesempatan pemerintah mengatur teknis penerapannya. DPR mempersilakan pemerintah menggunakan opsi kartu cerdas (smart card), yang diwacanakan awal tahun 2008.
Pemerintah provinsi bisa menggunakan pajak ini sebagai instrumen mengatur jumlah kendaraan yang lalu lalang di wilayahnya. Misalnya, jika DKI Jakarta ingin membatasi jumlah kendaraan pribadi, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dapat ditetapkan maksimum, yakni 10 persen.
Lalu, Provinsi Banten, misalnya, jika ingin mengundang kendaraan pribadi lebih banyak agar aktivitas ekonomi lebih marak, bisa menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor seminimal mungkin. Sebagai ilustrasi, jika DKI Jakarta menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor 10 persen untuk kendaraan pribadi, pajaknya Rp 450 per liter. Adapun jika Banten menetapkan tarif 5 persen, harga jual premiumnya hanya Rp 4.275 per liter.
â€ÂTarif minimumnya tidak dibatasi. Artinya, suatu provinsi bisa menetapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor nol persen untuk menarik pengguna kendaraan pribadi lebih banyak atau mengundang investasi lebih marak,†ujar Harry.
Tidak masuk akal
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengecam pemberlakuan pajak kendaraan progresif yang dinilainya tidak masuk akal. Pemerintah harus menjelaskan filosofi memberlakukan pajak progresif tersebut.
â€ÂPengusaha tidak pernah diajak bicara. Pajak progresif akan berdampak buruk bagi industri nasional,†kata Gunadi.
Ia menjelaskan, apabila alasan pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk sekadar meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, pajak seharusnya diturunkan saja sehingga akan mendorong pembelian kendaraan.
Kalau alasannya adalah kemacetan sehingga jumlah kendaraan bermotor hendak dikurangi, pemerintah dinilai tidak masuk akal. Kemacetan terutama terjadi akibat minimnya pertumbuhan infrastruktur yang hanya 0,1 persen per tahun. Itu karena anggaran perbaikan jalan hanya 2 persen dari total APBN sekitar Rp 1.000 triliun.
Pengurangan kendaraan bermotor juga tidak masuk akal karena penjualan mobil hanya 600.00 unit per tahun. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan Jepang dengan 120 juta jiwa dengan angka penjualan mobil 6,5 juta unit per tahun.(OSA/OIN)
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 637
- Joined: Sat Dec 27, 2008 12:45
- Location: Lamongan
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Semoga dengan peraturan tersebut bisa memberi manfaat bagi rakyat.
Safety First
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14444
- Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
- Location: in your heart
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
gimana caranya ya di jepang, penjualan 6.5juta unit per tahun?? gak bikin macet jalanan tuh?jeremyray wrote: Tidak masuk akal
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengecam pemberlakuan pajak kendaraan progresif yang dinilainya tidak masuk akal. Pemerintah harus menjelaskan filosofi memberlakukan pajak progresif tersebut.
â€ÂPengusaha tidak pernah diajak bicara. Pajak progresif akan berdampak buruk bagi industri nasional,†kata Gunadi.
Ia menjelaskan, apabila alasan pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk sekadar meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, pajak seharusnya diturunkan saja sehingga akan mendorong pembelian kendaraan.
Kalau alasannya adalah kemacetan sehingga jumlah kendaraan bermotor hendak dikurangi, pemerintah dinilai tidak masuk akal. Kemacetan terutama terjadi akibat minimnya pertumbuhan infrastruktur yang hanya 0,1 persen per tahun. Itu karena anggaran perbaikan jalan hanya 2 persen dari total APBN sekitar Rp 1.000 triliun.
Pengurangan kendaraan bermotor juga tidak masuk akal karena penjualan mobil hanya 600.00 unit per tahun. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan Jepang dengan 120 juta jiwa dengan angka penjualan mobil 6,5 juta unit per tahun.(OSA/OIN)
kalo mobil lama harus dibuang, hiks hiks.. sedih banget.. kasihan si SL ane..
masalah infrastuktur, emang perkembangannya pasti terbatas lah..
Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
Red and Gold
Lime Green
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10981
- Joined: Mon Jun 09, 2008 10:51
- Location: Tandes Surabaya
- Daily Vehicle: Nissan Livina VL
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Memang setahu saya di Jepang ada pembatasan usia kendaraan dan secara rasio infrastruktur dibanding dengan jumlah kendaraan masih lebih oke daripada di Indonesia. CMIIWmaskopat wrote:gimana caranya ya di jepang, penjualan 6.5juta unit per tahun?? gak bikin macet jalanan tuh?jeremyray wrote: Tidak masuk akal
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengecam pemberlakuan pajak kendaraan progresif yang dinilainya tidak masuk akal. Pemerintah harus menjelaskan filosofi memberlakukan pajak progresif tersebut.
â€ÂPengusaha tidak pernah diajak bicara. Pajak progresif akan berdampak buruk bagi industri nasional,†kata Gunadi.
Ia menjelaskan, apabila alasan pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk sekadar meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, pajak seharusnya diturunkan saja sehingga akan mendorong pembelian kendaraan.
Kalau alasannya adalah kemacetan sehingga jumlah kendaraan bermotor hendak dikurangi, pemerintah dinilai tidak masuk akal. Kemacetan terutama terjadi akibat minimnya pertumbuhan infrastruktur yang hanya 0,1 persen per tahun. Itu karena anggaran perbaikan jalan hanya 2 persen dari total APBN sekitar Rp 1.000 triliun.
Pengurangan kendaraan bermotor juga tidak masuk akal karena penjualan mobil hanya 600.00 unit per tahun. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan Jepang dengan 120 juta jiwa dengan angka penjualan mobil 6,5 juta unit per tahun.(OSA/OIN)
kalo mobil lama harus dibuang, hiks hiks.. sedih banget.. kasihan si SL ane..
masalah infrastuktur, emang perkembangannya pasti terbatas lah..
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14444
- Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
- Location: in your heart
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
tapi kalo baca2 di tokyo, macetnya lebih parah daripada jakarta loh...esh wrote:Memang setahu saya di Jepang ada pembatasan usia kendaraan dan secara rasio infrastruktur dibanding dengan jumlah kendaraan masih lebih oke daripada di Indonesia. CMIIWmaskopat wrote: gimana caranya ya di jepang, penjualan 6.5juta unit per tahun?? gak bikin macet jalanan tuh?
kalo mobil lama harus dibuang, hiks hiks.. sedih banget.. kasihan si SL ane..
masalah infrastuktur, emang perkembangannya pasti terbatas lah..
sebenarnya kebijakan pajak baru ini tujuannya apa ya? pembatasan kendaraan, pertumbuhan industri otomotif, peningkatan pajak?
Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
Red and Gold
Lime Green
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1266
- Joined: Fri Dec 26, 2008 7:55
- Location: 64112
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
busyet...
alokasi dana dari pajak kendaraan untuk infrastruktur jalan cuma 10%, gak sebanding dg pajak yang dikeluarkan.
seharusnya minimal 30%-an laaah...
jalan bolong aja da buanyak, masa cukup cuma dikasih 10%???
edian tenan...
alokasi dana dari pajak kendaraan untuk infrastruktur jalan cuma 10%, gak sebanding dg pajak yang dikeluarkan.
seharusnya minimal 30%-an laaah...
jalan bolong aja da buanyak, masa cukup cuma dikasih 10%???
edian tenan...
...
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7559
- Joined: Tue Feb 17, 2009 4:44
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Beeuuuh........berarti kalo jual kendaraan yg lama mesti kudu langsung di balik nama ke pemilik barunya dong yah.......soalnya tradisi kita kan masih boleh "pinjam KTP" apalagi kalo sama teman atau saudara......
bisa gawat neeh............
bisa gawat neeh............
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 83
- Joined: Fri Jun 12, 2009 11:17
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
seandainya pajak kendaraan yg kita bayar tiap tahun di peruntukkan total untuk kepentingan kendaraan bermotor ( dari kendaraan ya harusnya untuk kepentingan kendaraan bermotor dong !! setuju brooo ? ) spt penambahan jalan,perbaikan jalan,perawatan lampu lalu lintas,rambu2,ngecat marka jalan yg hilang/rusak sepertinya malah ada lebih saldo.
Bayangkan dengan penambahan kendaraan baru perhari yg begitu dashyat plus pajak dari kendaraan yg sudah ada,berapa pajak setahun yg diterima pemerintah ?
Macet kok salahin kendaraan ? salahin pertumbuhan jalan dong yg tidak sesuai kemana tuh duit pajak yg gitu besar ? bagaimana pembagiannya ? sisanya kemana ? (Ini yg bikin saya semangat dukung KPK)
Bayangkan dengan penambahan kendaraan baru perhari yg begitu dashyat plus pajak dari kendaraan yg sudah ada,berapa pajak setahun yg diterima pemerintah ?
Macet kok salahin kendaraan ? salahin pertumbuhan jalan dong yg tidak sesuai kemana tuh duit pajak yg gitu besar ? bagaimana pembagiannya ? sisanya kemana ? (Ini yg bikin saya semangat dukung KPK)
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 83
- Joined: Fri Jun 12, 2009 11:17
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
sekarang semangat uber pajak progresif,nanti kalo nilai pajak progesif yg diterima lebih rendah dari pajak tahunan yg diterima dari pertumbuhan kendaraan,entar pemerintah juga yg kebakaran jengot.
lah wong dari pajak kendaraan sekarang aja selalu ngeluh ngak cukup,sekarang malah pertumbuhan kendaraan yg mau dibatasi yg notabene mengurangi pajak.
lah wong dari pajak kendaraan sekarang aja selalu ngeluh ngak cukup,sekarang malah pertumbuhan kendaraan yg mau dibatasi yg notabene mengurangi pajak.
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10981
- Joined: Mon Jun 09, 2008 10:51
- Location: Tandes Surabaya
- Daily Vehicle: Nissan Livina VL
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Sebagai rakyat kecil kita hanya bisa pasrah dan berharap supaya pemerintah lebih bijaksana dalam mengeluarkan peraturan, dan bukan trial and error.
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 83
- Joined: Fri Jun 12, 2009 11:17
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
berapa persen sih orang yg mau membeli kendaraan mikirin nilai pajak kendaraan ?
boro boro mau mikirin,nyengol pikiran aja enggak
boro boro mau mikirin,nyengol pikiran aja enggak
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14444
- Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
- Location: in your heart
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
yah om, kalo mau nambahin jalan bakal habis lahan untuk perkantoran dan perumahan.. menurut ane sih penambahan jalan bukan solusi jangka panjang.. kebayang aja, lahan yang bisa untuk jalan kan terbatas, paling banter bisa bikin 3 susun jalan, lebih dari itu, auk ah elep...B 1978 wrote:seandainya pajak kendaraan yg kita bayar tiap tahun di peruntukkan total untuk kepentingan kendaraan bermotor ( dari kendaraan ya harusnya untuk kepentingan kendaraan bermotor dong !! setuju brooo ? ) spt penambahan jalan,perbaikan jalan,perawatan lampu lalu lintas,rambu2,ngecat marka jalan yg hilang/rusak sepertinya malah ada lebih saldo.
Bayangkan dengan penambahan kendaraan baru perhari yg begitu dashyat plus pajak dari kendaraan yg sudah ada,berapa pajak setahun yg diterima pemerintah ?
Macet kok salahin kendaraan ? salahin pertumbuhan jalan dong yg tidak sesuai kemana tuh duit pajak yg gitu besar ? bagaimana pembagiannya ? sisanya kemana ? (Ini yg bikin saya semangat dukung KPK)
kalo menurut ane, kenapa orang lebih suka kendaraan pribadi, karena angkutan umum tidak memadai.. coba aja seperti busway, ane sih belum nganggap itu berhasil mengatasi kemacetan lalu lintas.. dibilang angkutan umum yang gak teratur biang macet, iya juga.. tapi kalo dilihat di jalanan, kayaknya banyakan kendaraan pribadinya deh daripada angkutan umum.. angkutan umum mah segitu2 aja.. nambahnya gak kayak angkutan pribadi.
ane sih pendukung angkutan umum. mungkin karena ane gak mampu beli mobil bagus yah.. kadang sebel dengan angkum yang gak pedulian.. berhenti seenaknya.. sebel juga dengan angpri yang ngebut seenaknya, pake bahu jalan di tol, nyelap nyelip seenaknya... belum lagi dengan sebagian pengendara motor yang seenaknya belok..
tapi ane juga kagak setuju naikin pajak.. sebel juga uang negara gak jelas juntrungannya.. coba aja, private company diwajibkan audit laporan keuangan tiap tahun. nah, badan pemerintahan, ada gak auditnya??? departmen pemerintahan, BUMN, pemda???
kayaknya, susah banget ya cari pejabat atau wakil rakyat yang peduli dengan rakyat...
jadi inget lagi Iwan Fals:
sebel gak sih kita, lihat pejabat pemerintah pake mobil mewah, wara wiri di jalan??? bahkan pake nutup jalan rakyat?? wong mobil itu dipake dari uang kita koq??? sementara, bapak2 pemulung masih mengais2 plastik bekas air minum kemasan, pake gerobak untuk tidur.. sementara yang kita gaji, pake mobil mewah???wakil rakyat harusnya merakyat
jangan tidur waktu ngomong soal rakyat
sori kalo jadi curhat...
Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
Red and Gold
Lime Green
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14444
- Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
- Location: in your heart
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
kalo ane nanya dulu sih... ini lagi hunting SUV bekas, tanya2 pajaknya juga.. kalo gak, bisa gak ngepul dapur..B 1978 wrote:berapa persen sih orang yg mau membeli kendaraan mikirin nilai pajak kendaraan ?
boro boro mau mikirin,nyengol pikiran aja enggak
Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
Red and Gold
Lime Green
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7559
- Joined: Tue Feb 17, 2009 4:44
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Ini misteri yg dari dulu belom terpecahkan.....kenapa sih harus begitu??? Katanya sih buat kepentingan khusus,, yaaa.....semua orang juga punya kepentingan masing2....bener gak?maskopat wrote: sebel gak sih kita, lihat pejabat pemerintah pake mobil mewah, wara wiri di jalan??? bahkan pake nutup jalan rakyat?? wong mobil itu dipake dari uang kita koq??? sementara, bapak2 pemulung masih mengais2 plastik bekas air minum kemasan, pake gerobak untuk tidur.. sementara yang kita gaji, pake mobil mewah???
sori kalo jadi curhat...
Hmmm......kalo ane jadi pejabat kaga bakal deh ganggu masyarakat dgn pake acara menutup jalanan......
(soalnya pasti ane milih naek helikopter) hehehehe........
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7559
- Joined: Tue Feb 17, 2009 4:44
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
tenang oom....jgn sedih.......titipin di sini ajah di tempat ane....aman koqmaskopat wrote: kalo mobil lama harus dibuang, hiks hiks.. sedih banget.. kasihan si SL ane..
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10981
- Joined: Mon Jun 09, 2008 10:51
- Location: Tandes Surabaya
- Daily Vehicle: Nissan Livina VL
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Seperti mbah surip saja mau naek helikoptermandala1 wrote:Ini misteri yg dari dulu belom terpecahkan.....kenapa sih harus begitu??? Katanya sih buat kepentingan khusus,, yaaa.....semua orang juga punya kepentingan masing2....bener gak?maskopat wrote: sebel gak sih kita, lihat pejabat pemerintah pake mobil mewah, wara wiri di jalan??? bahkan pake nutup jalan rakyat?? wong mobil itu dipake dari uang kita koq??? sementara, bapak2 pemulung masih mengais2 plastik bekas air minum kemasan, pake gerobak untuk tidur.. sementara yang kita gaji, pake mobil mewah???
sori kalo jadi curhat...
Hmmm......kalo ane jadi pejabat kaga bakal deh ganggu masyarakat dgn pake acara menutup jalanan......
(soalnya pasti ane milih naek helikopter) hehehehe........
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 637
- Joined: Sat Dec 27, 2008 12:45
- Location: Lamongan
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Kesenjangan sosial bisa makin jauh dong...mandala1 wrote:Ini misteri yg dari dulu belom terpecahkan.....kenapa sih harus begitu??? Katanya sih buat kepentingan khusus,, yaaa.....semua orang juga punya kepentingan masing2....bener gak?maskopat wrote: sebel gak sih kita, lihat pejabat pemerintah pake mobil mewah, wara wiri di jalan??? bahkan pake nutup jalan rakyat?? wong mobil itu dipake dari uang kita koq??? sementara, bapak2 pemulung masih mengais2 plastik bekas air minum kemasan, pake gerobak untuk tidur.. sementara yang kita gaji, pake mobil mewah???
sori kalo jadi curhat...
Hmmm......kalo ane jadi pejabat kaga bakal deh ganggu masyarakat dgn pake acara menutup jalanan......
(soalnya pasti ane milih naek helikopter) hehehehe........
Safety First
-
- New Member of Junior Mechanic
- Posts: 17
- Joined: Mon Jun 09, 2008 6:18
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Selamat malam smuanya...
Saya merasa sedikit kebingungan ini dengan peraturan pajak seperti ini....
Jika ingin mengurangi jumlah kendaraan, kenapa tidak pajak utk pembelian kendaraan baru dinaikkan!!???
Karena jika pajak kendaraan baru dinaikkan, maka orang orang akan berpikir untuk tidak membeli kendaraan baru dengan alasan pajaknya tinggi sehingga mengurangi jumlah mobil di Indonesia...
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah ada, pajaknya diturunkan, dengan asumsi kendaraan tidak akan bertambah tetapi melainkan hanya berpindah pindah tangan dari pemilik I ke pemilik II,III, dst....
Sungguh tidak masuk akal...
klo pajak untuk kendaraan tangan ke II dst... dinaikkan... maka akan timbul kecendrungan membeli mobil baru, apalagi dengan tingkat suku bunga rendah dan pajak yang rendah...
Maka Indonesia akan bertambah macet nantinya...
Saya merasa sedikit kebingungan ini dengan peraturan pajak seperti ini....
Jika ingin mengurangi jumlah kendaraan, kenapa tidak pajak utk pembelian kendaraan baru dinaikkan!!???
Karena jika pajak kendaraan baru dinaikkan, maka orang orang akan berpikir untuk tidak membeli kendaraan baru dengan alasan pajaknya tinggi sehingga mengurangi jumlah mobil di Indonesia...
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah ada, pajaknya diturunkan, dengan asumsi kendaraan tidak akan bertambah tetapi melainkan hanya berpindah pindah tangan dari pemilik I ke pemilik II,III, dst....
Sungguh tidak masuk akal...
klo pajak untuk kendaraan tangan ke II dst... dinaikkan... maka akan timbul kecendrungan membeli mobil baru, apalagi dengan tingkat suku bunga rendah dan pajak yang rendah...
Maka Indonesia akan bertambah macet nantinya...
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 10981
- Joined: Mon Jun 09, 2008 10:51
- Location: Tandes Surabaya
- Daily Vehicle: Nissan Livina VL
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
Kalau seperti itu yang teriak2 ya pihak ATPM dan dealer, juga samsat akan jadi sepi.cupoecupoe wrote:Selamat malam smuanya...
Saya merasa sedikit kebingungan ini dengan peraturan pajak seperti ini....
Jika ingin mengurangi jumlah kendaraan, kenapa tidak pajak utk pembelian kendaraan baru dinaikkan!!???
Karena jika pajak kendaraan baru dinaikkan, maka orang orang akan berpikir untuk tidak membeli kendaraan baru dengan alasan pajaknya tinggi sehingga mengurangi jumlah mobil di Indonesia...
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah ada, pajaknya diturunkan, dengan asumsi kendaraan tidak akan bertambah tetapi melainkan hanya berpindah pindah tangan dari pemilik I ke pemilik II,III, dst....
Sungguh tidak masuk akal...
klo pajak untuk kendaraan tangan ke II dst... dinaikkan... maka akan timbul kecendrungan membeli mobil baru, apalagi dengan tingkat suku bunga rendah dan pajak yang rendah...
Maka Indonesia akan bertambah macet nantinya...
Saya rasa peraturan ini akan tetap bisa disiasati dengan cara pinjam KTP orang yang belum pernah beli mobil, beres kan.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 842
- Joined: Tue Dec 05, 2006 0:46
- Location: Yogyakarta
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
yup, saya setuju, jangan dibandingkan jepang, mereka jumlah penduduknya gk sefantastis di Indo, so meski jumlah kendaraan lebih banyak, pemakainya gk sebanyak di Indo. apalagi, transportasi umum memadai. mereka memilih kereta, bus, dan angkutan lainnya, coz nyaman, tepat waktu, dan lebih hemat. bisa jadi 1 orang punya 2 ato 3 kendaraan, namun rata2 gak tumplek blek di jalanan semua, paling di kota2 besar macam tokyo yg macet parah.maskopat wrote:kalo menurut ane, kenapa orang lebih suka kendaraan pribadi, karena angkutan umum tidak memadai.. coba aja seperti busway, ane sih belum nganggap itu berhasil mengatasi kemacetan lalu lintas.. dibilang angkutan umum yang gak teratur biang macet, iya juga.. tapi kalo dilihat di jalanan, kayaknya banyakan kendaraan pribadinya deh daripada angkutan umum.. angkutan umum mah segitu2 aja.. nambahnya gak kayak angkutan pribadi.
di sana, kendaraan yg gak laik jalan discrap, dibuang deh, jadi gk menuh2in jalan. kendaraan yang berusia lanjut juga masih banyak di jalan, dengan syarat laik jalan. beda di sini, kendaraan baru 5 tahun udah banyak yg gak lolos uji emisi, terutama diesel.
yang harus diperhatikan emang, pemerintah harus fair kebijakannya, jangan mau pajaknya aja, tapi gak mau susahnya ngerawat jalan n bikin mrt yg bagus.
bahkan kabarnya, suatu saat traktor2 n mesin2 diesel petani mo dipajekin juga?
mo dikemanakan petani kita? udah diubah dari pertanian organik ke pertanian industrialis tanggung (perbanyak pupuk sintetis, tapi masih tradisional), sulit dapet pupuk, sulit dapet bibit,coz bibit dibuatin, gak buat sendiri seperti jaman dulu, n bibit buatan industri gk bisa disemai kembali.
hasilnya dibeli murah banget (coba, harga gabah dari petani berapa?)
padahal dulunya udah terbiasa pertanian organik (ramah lingkungan, gk merusak kesuburan lahan, gk tergantung pupuk sintetis, bisa bikin bibit sendiri, bagus buat konsumsi tubuh), sayangnya pemerintah main kilat aja, gk mengembangkan organik, jadinya ya kita mengkonsumsi makanan non organik, tanah rusak kesuburannya, tergantung ma pupuk sintetis, dsb.
jangan sampai masalah macet juga ikut2an mikir kilat, naikin pajak setinggi2nya, bikin jalan sebanyak2nya, ato pelarangan kendaraan diatas usia tertentu.
jangan sampai pemerintah masuk lubang yang sama untuk kesekian kali.
kalo ada kebijakan kilat kayak gitu, kita demo aja, toh mereka wakil kita, masak wakil kita gak mau mewakili aspirasi kita, malah kita yang diinjak2, gimana toh?
apalagi produsen kendaraan, mereka pasti bakal gk setuju, coz mereka kan berbisnis, mereka targetnya laku sekian unit tiap tahun. kita gak bisa menyalahkan produsen, coz mereka kan jualan, bisnis gitu loh, mana ada bisnis gk ambil untung besar? yah, yang harus pro aktif ya pemerintah, kalo pemerintah ngaco, ya kita jitak pelan2 biar kembali ke jalan yang lurus, hehehe....
-
- New Member of Junior Mechanic
- Posts: 17
- Joined: Mon Jun 09, 2008 6:18
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
hmm setelah saya baca ulang lagi...
ternyata saya agak salah tangkap...
saya mohon maaf atas argumen saya... ckckck
ternyata bukan kendaraan 2nd toh.. tapi tentang kepemilikan lebih dari 1 unit mobil utk jenis yang sama... hehehe
kalo begitu saya setujuuuu!!!
karena dengan begitu maka orang akan berpikir untuk membeli mobil ke 2 dgn jenis yang sama...
ternyata saya agak salah tangkap...
saya mohon maaf atas argumen saya... ckckck
ternyata bukan kendaraan 2nd toh.. tapi tentang kepemilikan lebih dari 1 unit mobil utk jenis yang sama... hehehe
kalo begitu saya setujuuuu!!!
karena dengan begitu maka orang akan berpikir untuk membeli mobil ke 2 dgn jenis yang sama...
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2135
- Joined: Sat Nov 26, 2005 23:47
- Location: Purwokerto
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
kalau ane baca dari alesan para birokrat itu,yah cuman mereka cari kambing hitam ajah...keliatan begonya..
bukanya yang suka beli beli mobil lebih dari satu yah mereka sendiri.
aneh deh..
ini peraturan yang malah akan bikin kita mundur bukan maju.......
bukanya yang suka beli beli mobil lebih dari satu yah mereka sendiri.
aneh deh..
ini peraturan yang malah akan bikin kita mundur bukan maju.......
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 842
- Joined: Tue Dec 05, 2006 0:46
- Location: Yogyakarta
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
hmm, kalo punya kendaraan 1 jenis, trus rusak, ato crash, trus discrap ato dijual, mo beli lagi yang sama, coz puas dengan kendaraannya, berarti lebih mahal dunk, hikz,
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7559
- Joined: Tue Feb 17, 2009 4:44
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
seharusnya yg pajaknya dinaikan itu orang yg punya istri 2, bukan yg punya mobil lebih dari 1 .....
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14444
- Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
- Location: in your heart
Re: Pajak Kendaraan Progresif Disetujui
hehehe.. kan pemerintahannya udah kepilih lagi untuk 5 tahun ke depan..Cloud wrote:yah, yang harus pro aktif ya pemerintah, kalo pemerintah ngaco, ya kita jitak pelan2 biar kembali ke jalan yang lurus, hehehe....
Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
Red and Gold
Lime Green