betul pak aris, kalau tidak sekarang,...ya kapan lagiarisbudiarto wrote:mungkin diberlakukannya secara bertahap bro imsus2c, tapi mengingat penegakan hukum dan aturan di Indonesia yang terbilang karet, apakah ini bisa berjalan ketat....rasanya masih ragu. Contoh peraturan misalnya motor harus menggunakan jalur paling kiri berarti apakah akan dibuatkan jalur lambat/khusus motor? kalau tidak dibuatkan gimana caranya petugas mencegah puluhan motor yang tidak dijalur kiri?
yah..minimal sudah ada Undang-undangnya...

susah memang kalo kita sudah hidup dalam lingkaran anarki, sesuatu yg salah namun karena dikerjakan orang banyak dan umum dan dengan berbagai alasan darurat, ya jadinya kejadian itu seolah-olah "dibenarkan dan dimaklumi"
so they say;...vox populi vox dei


sorry OOT