GTR wrote:tp bro, DP itu biasanya cuma dikasih SPK, sebelum proses lanjutan.
nah pada SPK ini hampir pasti tercantum : "harga & BBN tidak mengikat"; .......
MasterzerO wrote:iya, klo bayar DP emang baru keluar SPKnya.. Jd harga masih belum mengikat. .....
Sorry tadi ada tamu, aku kira-in cuman sebentar - gak tahunya lama banget - ngomong2 masalah "teknis"
Heemmm....

.... berarti sudah ada perubahan taktik dari pihak dealer yaach

, jaman dulu tidak begitu lhoo.....
Kalau di surat perjanjian-nya (entah itu namanya SPK atau apa) sudah tercantum klausule "harga & BBN tidak mengikat", dan kita2-nya sudah menanda-tangani form tsb - yaaa berarti kita2-nya sudah tidak bisa apa2 lagi, karena dengan ikut menanda-tangani formulir tsb - sama saja dengan kita telah "menunduk-kan diri" pada semua klausule yg tercantum di kertas tsb. (dianggap telah membaca, mengerti, mengakui dan menyetujui isi perjanjian).
Berarti - sebelum membayar "DP" - tinggal kita2-nya yg pinter2 ngomong dan provokasi (bukan approach lhooh

), kalau bisa - langsung saja ngomong ama Branch Manager-nya - bisa jadi akan beda hasilnya.
Misalkan saja - kalau memang para dealer memakai taktik seperti itu,
kalau bisa - kita2-nya hanya meminta kwitansi pembayaran down payment (yg mencantumkan harga "putus/jadi" pembeliannya) - tanpa menanda-tangani SPK tsb

--- kalau bisa begitu, kita2-nya - secara hukum - sudah terlindungi, dan kelak punya hak - untuk tetap membayar dengan nominal harga lama --- kalau tidak - yaa hukum itu yg akan ber-"bicara".
Kalau saya pikir2

, yg terjadi saat ini - bukanlah DP lhooh (kalau yg namanya DP, berarti harga sudah "putus" dan tidak akan ada perubahan harga jual), tapi hanya sekedar "titipan uang" belaka
Salam. Tks.
