Masalah "Tilang"
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Administrator
- Posts: 2500
- Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
- Location: Surabaya
- Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
Masalah "Tilang"
Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas. Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa
setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat. Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak.
Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang.
Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang
merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas. Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim. Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjaraSedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.
(diambil dari edaran Masyarakat Transparansi Indonesia)
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas. Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa
setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat. Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak.
Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang.
Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang
merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas. Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim. Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjaraSedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.
(diambil dari edaran Masyarakat Transparansi Indonesia)
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 570
- Joined: Mon Aug 19, 2002 6:44
- Location: 600km away
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 466
- Joined: Tue Aug 20, 2002 8:16
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 141
- Joined: Thu Oct 23, 2003 5:47
- Location: dalemnya hati
wuah, info yang bagus sekali bung tomat! harus di copy-paste neh, trus dibawa tiap saat. kepanjangan, sayang memori otak neh :
:
soal suap-menyuap, hanya segelintir pulisi yang tegas menyatakan tidak. laennya, itu urusan perut. dan ini yang banyak terjadi di lingkungan kita.
ada pengalaman teman, udah cukup lama. dia bersikukuh gak bawa duit --gak mau ditilang, karena menerobos lampu lalin yang berwarna kuning, entah benar atau salah. akhirnya terjadilah tawar menawar yang lucu banget:
- pak, saya gak bawa duit
+ ya udah, sim saya pegang dulu. anda pulang ambil duit.
pulanglah temen, lalu balik lagi.
- pak, saya cuma ada 5 ribu nih.
+ ya udah, gak papa.
- trus, buat beli bensin gimana?
gak disangka, si oknum pulisi tsb memberikan "kembalian" sebesar 2 ribu rupiah...
what a world!
*LOL*
soal suap-menyuap, hanya segelintir pulisi yang tegas menyatakan tidak. laennya, itu urusan perut. dan ini yang banyak terjadi di lingkungan kita.
ada pengalaman teman, udah cukup lama. dia bersikukuh gak bawa duit --gak mau ditilang, karena menerobos lampu lalin yang berwarna kuning, entah benar atau salah. akhirnya terjadilah tawar menawar yang lucu banget:
- pak, saya gak bawa duit

+ ya udah, sim saya pegang dulu. anda pulang ambil duit.
pulanglah temen, lalu balik lagi.
- pak, saya cuma ada 5 ribu nih.
+ ya udah, gak papa.
- trus, buat beli bensin gimana?
gak disangka, si oknum pulisi tsb memberikan "kembalian" sebesar 2 ribu rupiah...
what a world!
*LOL*
-
- Administrator
- Posts: 2500
- Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
- Location: Surabaya
- Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
Wah2.... kalo ini sih benar2 pak polisi yang butuh duit.. masa duit 3 ribu aja sampek kayak gitu..bunbun wrote: - pak, saya gak bawa duit
+ ya udah, sim saya pegang dulu. anda pulang ambil duit.
pulanglah temen, lalu balik lagi.
- pak, saya cuma ada 5 ribu nih.
+ ya udah, gak papa.
- trus, buat beli bensin gimana?
gak disangka, si oknum pulisi tsb memberikan "kembalian" sebesar 2 ribu rupiah...
what a world!
*LOL*

-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 466
- Joined: Tue Aug 20, 2002 8:16
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 141
- Joined: Thu Oct 23, 2003 5:47
- Location: dalemnya hati
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 570
- Joined: Mon Aug 19, 2002 6:44
- Location: 600km away
ahhh ada cerita lutju juga kebetulan temen naek motor (jamdul) en ketangkep di sudirman .. enggak bawa sim hehehe
langsung dipalak 20rb ..
Temen udah nyiapin 20ribuan dikasi langsung ehh dia malah dimarahin
Si Polisi bilang "selipin di form tilang dong"
nahh setelah ngomong itu Polisinya diajak ngobrol sama Polisi laen
sama temen daku langsung tu duit 20rebu diganti gopek'an ...
En kabur lah dia .." Makan tuh duit gopek"
langsung dipalak 20rb ..
Temen udah nyiapin 20ribuan dikasi langsung ehh dia malah dimarahin
Si Polisi bilang "selipin di form tilang dong"
nahh setelah ngomong itu Polisinya diajak ngobrol sama Polisi laen
sama temen daku langsung tu duit 20rebu diganti gopek'an ...
En kabur lah dia .." Makan tuh duit gopek"

-
- Administrator
- Posts: 2500
- Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
- Location: Surabaya
- Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
Hahahhaha.... sekali2 dikasik pelajaran ya...Equalizer wrote:ahhh ada cerita lutju juga kebetulan temen naek motor (jamdul) en ketangkep di sudirman .. enggak bawa sim hehehe
langsung dipalak 20rb ..
Temen udah nyiapin 20ribuan dikasi langsung ehh dia malah dimarahin
Si Polisi bilang "selipin di form tilang dong"
nahh setelah ngomong itu Polisinya diajak ngobrol sama Polisi laen
sama temen daku langsung tu duit 20rebu diganti gopek'an ...
En kabur lah dia .." Makan tuh duit gopek"

-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 466
- Joined: Tue Aug 20, 2002 8:16
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 141
- Joined: Thu Oct 23, 2003 5:47
- Location: dalemnya hati
sebenernya --mungkin yaa-- para petinggi jajaran kepulisian pastinya sih tau dunk, masalah ginian. dari tilang, trus damai. kenapa gak diberantas ya? apakah karena mereka sendiri tau dan mungkin pernah ngalamin bahwa gaji mereka ityuh gak mencukupi?
ngenes aja gitu lho, liat mereka "cari" duit kek gitu, tambahan pula sampe tawar menawar....
ngenes aja gitu lho, liat mereka "cari" duit kek gitu, tambahan pula sampe tawar menawar....
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 570
- Joined: Mon Aug 19, 2002 6:44
- Location: 600km away
Kalo ada yang anak kolong pasti tau masalah ini .. sampe ada anekdot kalo ngandelin gaji aparat, sampe pangkat Kolonel baru bisa beli sepatu Nike asli *speechless*bunbun wrote:apakah karena mereka sendiri tau dan mungkin pernah ngalamin bahwa gaji mereka ityuh gak mencukupi?
ngenes aja gitu lho, liat mereka "cari" duit kek gitu, tambahan pula sampe tawar menawar....
Nahh apalagi para PJR yang bensin aja dijatah ..
belum buat makan siang mereka ..
Inget, pejabat Polisi (baca lulusan AKPOL) jarang yg standby di jalanan, jadi mereka gak bakal tau gimana rasanya , yg mereka tau "berapa setoran saya dari lalin hari ini"
-sadly but thats true-
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 466
- Joined: Tue Aug 20, 2002 8:16
Ada temen gw dari Jakarta kebetulan bapaknya di angkatan. Dia cerita kenalannya bapaknya, seorang polisi ndak mau naik pangkat gara-gara dia lebih milih jadi PJR tapi di "lahan basah". Karena saking seringnya pelanggaran dan bisa menjebak didaerah tersebut. Mending punya duit dari pada punya pangkat ndak punya duit.
