Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 103
- Joined: Fri Jan 11, 2013 3:57
Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Rekan2 SM, maaf saya membuat thread yang mungkin kurang penting atau sebelumnya sudah pernah ada (mohon bantuan moderator untuk merged, apabila sudah ada), karena rasa penasaran saya. langsung saja ke kondisi sbb:
Scenario 1:
Mobil diparkir di tempat parkir resmi yang disediakan pemerintah. Tiba2 ada pohon tumbang menipa mobil tsb.
Scenario 2:
Mobil diparkir di basement mall. Terjadi kebakaran atau banjir sehingga mobil rusak atau bahkan total loss.
Scenario 3:
Mobil digunakan di jalan n terjebak kemacetan. Tiba2 ada iringan mobil damkar lewat, mobil sudah ditepikan tetapi tetap kena tabrak/serempet oleh mobil damkar tsb sehingga ada kerusakan.
Scenario 4:
Mobil terlibat kecelakaan beruntun dan posisi ditengah2, tidak sebagai penyebab maupun yang terakhir menabrak.
Pertanyaannya (misalkan korban/pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya):
- Bisakah pemilik mendapat ganti rugi atas kerusakan mobil kita tsb?
- Pada masing2 scenario di atas kemanakah pemilik meminta ganti rugi? misalnya untuk scenario 1, apakah ke dinas pertamanan atau pengelola parkir daerah ataukah ke pemda?
- Mungkinkah mereka (pihak yang seharusnya memberi ganti rugi) akan berkelit atau mengelak dari tuntutan ganti rugi dengan alasan force majeure?
Terima kasih atas informasi dan masukan rekan2 SM. Saya harap kita semua selalu selamat dan terhindar dari kejadian2 di atas.
Scenario 1:
Mobil diparkir di tempat parkir resmi yang disediakan pemerintah. Tiba2 ada pohon tumbang menipa mobil tsb.
Scenario 2:
Mobil diparkir di basement mall. Terjadi kebakaran atau banjir sehingga mobil rusak atau bahkan total loss.
Scenario 3:
Mobil digunakan di jalan n terjebak kemacetan. Tiba2 ada iringan mobil damkar lewat, mobil sudah ditepikan tetapi tetap kena tabrak/serempet oleh mobil damkar tsb sehingga ada kerusakan.
Scenario 4:
Mobil terlibat kecelakaan beruntun dan posisi ditengah2, tidak sebagai penyebab maupun yang terakhir menabrak.
Pertanyaannya (misalkan korban/pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya):
- Bisakah pemilik mendapat ganti rugi atas kerusakan mobil kita tsb?
- Pada masing2 scenario di atas kemanakah pemilik meminta ganti rugi? misalnya untuk scenario 1, apakah ke dinas pertamanan atau pengelola parkir daerah ataukah ke pemda?
- Mungkinkah mereka (pihak yang seharusnya memberi ganti rugi) akan berkelit atau mengelak dari tuntutan ganti rugi dengan alasan force majeure?
Terima kasih atas informasi dan masukan rekan2 SM. Saya harap kita semua selalu selamat dan terhindar dari kejadian2 di atas.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1645
- Joined: Sun May 22, 2016 4:20
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Susah banget om casenya, semoga bawah saya bisa kasih jawaban. Ikut nyimak.
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 184
- Joined: Thu Apr 06, 2017 8:57
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Coba bantu jawab om,blacksaphire wrote: Tue Jul 24, 2018 9:16 Rekan2 SM, maaf saya membuat thread yang mungkin kurang penting atau sebelumnya sudah pernah ada (mohon bantuan moderator untuk merged, apabila sudah ada), karena rasa penasaran saya. langsung saja ke kondisi sbb:
Scenario 1:
Mobil diparkir di tempat parkir resmi yang disediakan pemerintah. Tiba2 ada pohon tumbang menipa mobil tsb.
Scenario 2:
Mobil diparkir di basement mall. Terjadi kebakaran atau banjir sehingga mobil rusak atau bahkan total loss.
Scenario 3:
Mobil digunakan di jalan n terjebak kemacetan. Tiba2 ada iringan mobil damkar lewat, mobil sudah ditepikan tetapi tetap kena tabrak/serempet oleh mobil damkar tsb sehingga ada kerusakan.
Scenario 4:
Mobil terlibat kecelakaan beruntun dan posisi ditengah2, tidak sebagai penyebab maupun yang terakhir menabrak.
Pertanyaannya (misalkan korban/pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya):
- Bisakah pemilik mendapat ganti rugi atas kerusakan mobil kita tsb?
- Pada masing2 scenario di atas kemanakah pemilik meminta ganti rugi? misalnya untuk scenario 1, apakah ke dinas pertamanan atau pengelola parkir daerah ataukah ke pemda?
- Mungkinkah mereka (pihak yang seharusnya memberi ganti rugi) akan berkelit atau mengelak dari tuntutan ganti rugi dengan alasan force majeure?
Terima kasih atas informasi dan masukan rekan2 SM. Saya harap kita semua selalu selamat dan terhindar dari kejadian2 di atas.
Scenario 1 : kebetulan saya kerja di dinas pertamanan prov dki jakarta (skrg berubah nama menjadi dinas kehutanan), untuk kerusakan mobil atau motor akibat pohon tumbang yg berada di jalan atau area umum (bukan pohon yg berada di lahan perorangan) akan dpt ganti rugi max 10jt dgn cara melapor ke kantor dinas di ks.tubun , utk detail kelengkapan berkas bisa ditanya saja langsung
Scen 3 : dulu saat kuliah pernah kena musibah ini, tapi mobil saya ditabrak iring2an bus polisi, saya betulkan sendiri

Scen2&4 belum pernah mengalami
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4358
- Joined: Mon Mar 26, 2007 8:16
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
1. yang punya tempat/kelola yang bayarkan, ini menurut saya ya.blacksaphire wrote: Tue Jul 24, 2018 9:16 Rekan2 SM, maaf saya membuat thread yang mungkin kurang penting atau sebelumnya sudah pernah ada (mohon bantuan moderator untuk merged, apabila sudah ada), karena rasa penasaran saya. langsung saja ke kondisi sbb:
Scenario 1:
Mobil diparkir di tempat parkir resmi yang disediakan pemerintah. Tiba2 ada pohon tumbang menipa mobil tsb.
Scenario 2:
Mobil diparkir di basement mall. Terjadi kebakaran atau banjir sehingga mobil rusak atau bahkan total loss.
Scenario 3:
Mobil digunakan di jalan n terjebak kemacetan. Tiba2 ada iringan mobil damkar lewat, mobil sudah ditepikan tetapi tetap kena tabrak/serempet oleh mobil damkar tsb sehingga ada kerusakan.
Scenario 4:
Mobil terlibat kecelakaan beruntun dan posisi ditengah2, tidak sebagai penyebab maupun yang terakhir menabrak.
Pertanyaannya (misalkan korban/pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya):
- Bisakah pemilik mendapat ganti rugi atas kerusakan mobil kita tsb?
- Pada masing2 scenario di atas kemanakah pemilik meminta ganti rugi? misalnya untuk scenario 1, apakah ke dinas pertamanan atau pengelola parkir daerah ataukah ke pemda?
- Mungkinkah mereka (pihak yang seharusnya memberi ganti rugi) akan berkelit atau mengelak dari tuntutan ganti rugi dengan alasan force majeure?
Terima kasih atas informasi dan masukan rekan2 SM. Saya harap kita semua selalu selamat dan terhindar dari kejadian2 di atas.
2. kalau bencana alam mestinya terima nasib, karena ini act of God yang di asuransi mobil saja biasanya masuknya perluasan.
3. nah ini bingung, mestinya si dinas bersangkutan ya.
4. mengacu aturan resmi: tabrakan beruntun maka yang salah adalah yang nabrak, maka anda mengganti mobil di depan anda, dan anda diganti mobil di belakang anda.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1068
- Joined: Mon Feb 17, 2014 8:41
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
skenario 4 : biasanya yg nabrak punya asuransi, nah kalo anda juga punya asuransi ya paling cuman dibayar biaya OR doang 300 ribu, selanjutnya anda klaim ke asuransi anda. Tidak bisa klaim ke asuransi nya yg nabrak, karena sesama asuransi ada perjanjian apa deh gitu. lupa.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3044
- Joined: Sat Aug 05, 2017 12:00
- Location: Tangerang Selatan
- Daily Vehicle: Delman
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Skenario 1 itu pernah kejadian di tempat kerja saya, bedanya ini di lingkungan swasta
Ni beritanya dulu : https://news.detik.com/berita/d-3342533 ... ong-manual
Rekan2 saya yang kena kejadian sih semuanya diganti oleh pihak pengelola parkiran....beberapa ada yang pake asuransinya sendiri (biar cepet prosesnya) tapi dibolehkan reimburse ke pengelola denger2.
Ni beritanya dulu : https://news.detik.com/berita/d-3342533 ... ong-manual
Rekan2 saya yang kena kejadian sih semuanya diganti oleh pihak pengelola parkiran....beberapa ada yang pake asuransinya sendiri (biar cepet prosesnya) tapi dibolehkan reimburse ke pengelola denger2.

-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 820
- Joined: Sun Oct 30, 2011 14:37
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Menyimak n meninggalkan jejak. Sepertinya trid penting. Kali aja ada yg di bidang hukum bisa memberikan penjelasan lebih rinci

-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 763
- Joined: Sun Apr 26, 2009 16:30
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
hal pertama yang harus dilakukan kalo punya asuransi: baca lagi polisnya
selanjutnya... kita summon om mod ginting.... hehehe
selanjutnya... kita summon om mod ginting.... hehehe
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 354
- Joined: Mon May 02, 2016 14:54
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Membayangnyan aja nyesek. Amit2 jangan sampai kejadian. Bukannya apa2 mobil itu bukan barang murah n belinya ga gampang bagi sebagian orang termasuk aku.
Semoga ada kepastian hukum buat melindungi korban.
Sorry kalau ga bisa menjawab. Tapi aku antusias buat menunggun jawaban para expert n master2 disini.
Semoga ada kepastian hukum buat melindungi korban.
Sorry kalau ga bisa menjawab. Tapi aku antusias buat menunggun jawaban para expert n master2 disini.
emansipasi perempuan....tapi jangan panggil saya "om"
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 677
- Joined: Tue Apr 19, 2016 5:48
- Location: jogja, blitar, jakarta
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Ane Nunggu om ginting kasih jawaban
Jangan menghina kalau masih bisa di hina
Jangan merendahkan kalau masih bisa di rendahkan
Jangan sok kaya, kalau masih punya hutang

Jangan merendahkan kalau masih bisa di rendahkan
Jangan sok kaya, kalau masih punya hutang

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4384
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Maaf, nubie izin urun pendapat. sorry, baru balas..baru landed di Palembang utk deliver training ke rekan2 di Cabang.blacksaphire wrote:Rekan2 SM, maaf saya membuat thread yang mungkin kurang penting atau sebelumnya sudah pernah ada (mohon bantuan moderator untuk merged, apabila sudah ada), karena rasa penasaran saya. langsung saja ke kondisi sbb:
Scenario 1:
Mobil diparkir di tempat parkir resmi yang disediakan pemerintah. Tiba2 ada pohon tumbang menipa mobil tsb.
Scenario 2:
Mobil diparkir di basement mall. Terjadi kebakaran atau banjir sehingga mobil rusak atau bahkan total loss.
Scenario 3:
Mobil digunakan di jalan n terjebak kemacetan. Tiba2 ada iringan mobil damkar lewat, mobil sudah ditepikan tetapi tetap kena tabrak/serempet oleh mobil damkar tsb sehingga ada kerusakan.
Scenario 4:
Mobil terlibat kecelakaan beruntun dan posisi ditengah2, tidak sebagai penyebab maupun yang terakhir menabrak.
Pertanyaannya (misalkan korban/pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya):
- Bisakah pemilik mendapat ganti rugi atas kerusakan mobil kita tsb?
- Pada masing2 scenario di atas kemanakah pemilik meminta ganti rugi? misalnya untuk scenario 1, apakah ke dinas pertamanan atau pengelola parkir daerah ataukah ke pemda?
- Mungkinkah mereka (pihak yang seharusnya memberi ganti rugi) akan berkelit atau mengelak dari tuntutan ganti rugi dengan alasan force majeure?
Terima kasih atas informasi dan masukan rekan2 SM. Saya harap kita semua selalu selamat dan terhindar dari kejadian2 di atas.
1. Setahu saya tidak ada tuh parkir resmi disediakan pemerintah.
mungkin bisa kasih tunjuk dimana gedung parkir punya government ? mungkin maksudnya kayak yg IRTI monas ya ? atau on street parking ya ?
Kalau on street alias dibawah pohon, maka td sdh dijelaskan oleh salah satu oom diatas, bisa hub Dinas pertamanan.
Setahu saya pihak dinas itu bertanggung jawab utk rawat jaga pohon agar tak membahayakan warga.
Tapi itu tak bisa digeneralisir. musti dilihat dominant faktornya a) apakah pohon yg tidak dirawat sehingga membahayakan atau b) emang angin badainya yg extraordinary
2. Kalo ini masih bisa dichallenge bahwa owner mall/operator harusnya sudah prepare supaya tidak banjir, atau jaga alat kelistrikan supaya jgn korslet dan kebakar.
musti dilihat apakah ada kondisi force majeure yg bisa menjadi dasar pengelola utk lepas tanggung jawab
3. secara teory kita bisa gugat.
karena hak damkar adalah hak utk diberi Jalan. tapi bukan hak damkar untuk nabrak mobil orang.
tp dlm oraktek susah, entar juga ngelesnya "anda sih kurang minggir".
4. seingat saya ada aturan utk Jaga jarak aman. kalau tabrakan beruntun berarti yg di blkg tidak jaga jarak aman.
tapi krmbali lagi ke pembuktian, apakah yg di depan yg bego maen sembarang manuver srhingga merugikan yg belakang
apakah bisa yg diminta ganti rugi ngeles ? bisa banget. dan selalu ngeles dulu, kalau udah kepojok baru bayar kalo ada duit. otherwise, pasang badan.
utk referensi , google aja pasal 1365 KUh perdata sampe pasal 1370..
maaf kalau ada yg salah. saya cuma nubie.
(kabur dulu sebelum @bogart datang)
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 294
- Joined: Sat May 02, 2015 18:58
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
pernah ngalamin skenario 1 dulu pas jaman kuliah, kejadiannya di kampus. dulu si pihak kampus kaya "nawarin" bagaimana penyelesaiannya, saya cuma bilang terimakasih aja dan akhirnya klaim asuransi aja
[2AR-FE] [L15B7] [2ZR-FE] [R18Z1] [L15A7]
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1316
- Joined: Fri Jan 01, 2016 14:51
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
#1: dinas pertamanan. Atau kalau gedung park n ride itu dikelola pemda apa swasta ya? Kalau swasta masuk ke #2
#2: bakal lempar2an antara pemilik gedung dan pengelola parkir (secure parking). Ekspektasi sukses: rendah dan lama.
#3: dulu pernah ditabrak ambulans yg ga pake sirene n lampu lalu nerobos lampu merah (alasannya lagi rusak tp harus bawa pasien). Rumah sakitnya mau ganti si... Tp cuma sebatas OR asuransi aja. Agak sulit apalagi kalau rs negeri yang budget tipis. Ekspektasi: kesulitan tergntung institusi, semakin rendah budget atau arogan makin rendah harapan. Dulu temen mobilnya ditabrak mobil CD, akhirnya baru diganti setelah ributin depan gerbang kedutaan seharian
#4: kalo semua tanpa asuransi susah ni. Ada beberapa cara tp semua tergantung janjian antar korban. Bisa si penyebab semus, atau saling gantiin mobil belakangnya (n vice versa), atau minta pak polisi tentuin,... Ribets. Pengalaman cuma waktu temen di sandwich pas lampu merah, n yg nabrak punya asuransi jd semua ditanggung penabrak
#2: bakal lempar2an antara pemilik gedung dan pengelola parkir (secure parking). Ekspektasi sukses: rendah dan lama.
#3: dulu pernah ditabrak ambulans yg ga pake sirene n lampu lalu nerobos lampu merah (alasannya lagi rusak tp harus bawa pasien). Rumah sakitnya mau ganti si... Tp cuma sebatas OR asuransi aja. Agak sulit apalagi kalau rs negeri yang budget tipis. Ekspektasi: kesulitan tergntung institusi, semakin rendah budget atau arogan makin rendah harapan. Dulu temen mobilnya ditabrak mobil CD, akhirnya baru diganti setelah ributin depan gerbang kedutaan seharian
#4: kalo semua tanpa asuransi susah ni. Ada beberapa cara tp semua tergantung janjian antar korban. Bisa si penyebab semus, atau saling gantiin mobil belakangnya (n vice versa), atau minta pak polisi tentuin,... Ribets. Pengalaman cuma waktu temen di sandwich pas lampu merah, n yg nabrak punya asuransi jd semua ditanggung penabrak
Smileage lebih penting dari mileage 

-
- Visitor
- Posts: 1
- Joined: Wed Mar 02, 2016 9:51
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Bantu jawab deh
Scenario 1:
menurut saya, klo yg ini bisa mungkin dikondisiskan sama dinas terkait. soal besaranya ya harus dirundingin sampai win2solution
Scenario 2:
menurut saya harus dibedakan kebakaran sama banjir, tp klo yg ini sy blm tau jawabannya
Scenario 3:
Setau saya mobil kyk damkar, ambulan atau iringan2 laiinnya punya hak akses lebih klo pas urgent. case yg ini mungkin agak sulit, sulitnya ya pasti mbulet klo dimintai pertanggung jawaban
Scenario 4:
harus dicari siapa yang salah duluan, misal cari tau lewat CCTV atau saksi ditempat, siapa yg menyebabkan kecelakaan. bakalan susah sih, yang minta ganti rugi bukan 1 2 orang
Scenario 1:
menurut saya, klo yg ini bisa mungkin dikondisiskan sama dinas terkait. soal besaranya ya harus dirundingin sampai win2solution
Scenario 2:
menurut saya harus dibedakan kebakaran sama banjir, tp klo yg ini sy blm tau jawabannya

Scenario 3:
Setau saya mobil kyk damkar, ambulan atau iringan2 laiinnya punya hak akses lebih klo pas urgent. case yg ini mungkin agak sulit, sulitnya ya pasti mbulet klo dimintai pertanggung jawaban
Scenario 4:
harus dicari siapa yang salah duluan, misal cari tau lewat CCTV atau saksi ditempat, siapa yg menyebabkan kecelakaan. bakalan susah sih, yang minta ganti rugi bukan 1 2 orang

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 260
- Joined: Wed Jun 18, 2014 3:07
- Location: kolong langit
- Daily Vehicle: supra fit
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
waduh pertanyaan berat nich he he..
ane numpang nyimak saja
kalo ane sich prepare asuransi allrisk+perluasan saja dech
ane numpang nyimak saja
kalo ane sich prepare asuransi allrisk+perluasan saja dech
-
- Newbie
- Posts: 13
- Joined: Sun Jul 20, 2014 14:42
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Scenario 1blacksaphire wrote: Tue Jul 24, 2018 9:16 Rekan2 SM, maaf saya membuat thread yang mungkin kurang penting atau sebelumnya sudah pernah ada (mohon bantuan moderator untuk merged, apabila sudah ada), karena rasa penasaran saya. langsung saja ke kondisi sbb:
Scenario 1:
Mobil diparkir di tempat parkir resmi yang disediakan pemerintah. Tiba2 ada pohon tumbang menipa mobil tsb.
Scenario 2:
Mobil diparkir di basement mall. Terjadi kebakaran atau banjir sehingga mobil rusak atau bahkan total loss.
Scenario 3:
Mobil digunakan di jalan n terjebak kemacetan. Tiba2 ada iringan mobil damkar lewat, mobil sudah ditepikan tetapi tetap kena tabrak/serempet oleh mobil damkar tsb sehingga ada kerusakan.
Scenario 4:
Mobil terlibat kecelakaan beruntun dan posisi ditengah2, tidak sebagai penyebab maupun yang terakhir menabrak.
Pertanyaannya (misalkan korban/pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya):
- Bisakah pemilik mendapat ganti rugi atas kerusakan mobil kita tsb?
- Pada masing2 scenario di atas kemanakah pemilik meminta ganti rugi? misalnya untuk scenario 1, apakah ke dinas pertamanan atau pengelola parkir daerah ataukah ke pemda?
- Mungkinkah mereka (pihak yang seharusnya memberi ganti rugi) akan berkelit atau mengelak dari tuntutan ganti rugi dengan alasan force majeure?
Terima kasih atas informasi dan masukan rekan2 SM. Saya harap kita semua selalu selamat dan terhindar dari kejadian2 di atas.
Apabila Mobil Yang parkir disediakan oleh pemerintah dan ditarik retribusi Maka kecelakaan tersebut bisa digugat perdata pada pemerintah ( Dinas Yg menarik retribusi)
Scenario 2
Karena parkir tsb disiapkan oleh pengelola mall dan ditarik biaya retribusi Maka kita bs menuntut pada owner mall dan negara Yang menarik retribusi dari mall tersebut.
Scenario 3
Apabila terjadi penabrakan tersebut korban dapat menuntut perdata kepada pengemudi.
Apabila pengemudi tersebut menabrak korban sedang tidak memiliki S1m/ habis Maka pemilik Mobil dapat dituntut ( termasuk Apabila kendaraan tersebut tidak layak pakai pemilik tetap memerintahkan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan tsb, Maka pemilik kendaraan tsb dapat dituntut ).
Scenario 4
Selama kendaraan tsb diasuransikan Maka dapat menuntut asuransi.
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 50
- Joined: Mon May 01, 2017 17:06
Re: Ganti Rugi Kerusakan Mobil Yang Disebabkan Pihak Lain
Barusan kejadian gerobak jepang bokap ketimpa pohon di lampu merah dalam kawasan l**o k******i tangerang(kondisi lagi macet dijalan bukan parkir). Kalo di kota yang ada developernya bisa minta ganti rugi juga gasih ke developernya? Kyknya ni daerah ga diurus sama sekali sma pemkot
Kondisi mobil kaca depan remuk, kap depan beberapa bagian penyok dan bodi banyak lecetnya. Kalo developer mau ganti(agak pesimis sih sama devnya) mending dibayarin devnya apa pake asuransi ya(mobilnya vellfre prefl)
Denger2 dri pemkot max 10jt, tapi bulan lalu f10 temen rusak kena tanggul air developernya yg bocor diganti full.
Kondisi mobil kaca depan remuk, kap depan beberapa bagian penyok dan bodi banyak lecetnya. Kalo developer mau ganti(agak pesimis sih sama devnya) mending dibayarin devnya apa pake asuransi ya(mobilnya vellfre prefl)
Denger2 dri pemkot max 10jt, tapi bulan lalu f10 temen rusak kena tanggul air developernya yg bocor diganti full.
2.0 B48 I4 G20
2.4 2GD-FTV AN150
2.5 2AR-FE I4 AH30
2.4 2GD-FTV AN150
2.5 2AR-FE I4 AH30