van76 wrote:Mengutip dari Ibnu Khaldun :" Tanda-tanda pemerintahan akan runtuh maka akan semakin bertambahnya pajak yg dipungut"dizco wrote: Wed Dec 25, 2019 14:01boleh ditunjukkan negara yang sudah hancur karena pajaknya naik?van76 wrote: Wed Dec 25, 2019 8:18 Ciri ciri negara akan hancur adalah makin naiknya pajak......semoga rezimnya aja yg hancur bukan negara ini![]()
kembali ke topik, seperti biasa kebijakan yang nggak jelas begini besar peluang untuk dibatalkan atau ada penyesuaian tarif ulang kembali ke "normal", lihat saja nanti.
Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 288
- Joined: Sun Oct 23, 2016 15:48
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
Hadeuh dah...
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 11777
- Joined: Tue Apr 08, 2008 10:12
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
hehehe yaa.... tapi di agama sy juga ada perkataan dr raja salomo (nabi sulaiman). konon tdk ada raja sebelum dan sesudahnya yg lebih berpengetahuan dr dia
Dengan keadilan seorang raja menegakkan negerinya, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya.
Amsal 29:4
Dengan keadilan seorang raja menegakkan negerinya, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya.
Amsal 29:4
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 5628
- Joined: Sun Oct 28, 2012 4:58
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
raja salomo /sulaiman..
ini satu orang atau gimana.....
atau ganti KTP...
asalnya dari mana...
ini satu orang atau gimana.....
atau ganti KTP...
asalnya dari mana...

-
- Newbie
- Posts: 12
- Joined: Sun Sep 01, 2019 6:59
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
nanti di cek dulu E-KTP nya omkompresorz wrote: Thu Dec 26, 2019 23:33 raja salomo /sulaiman..
ini satu orang atau gimana.....
atau ganti KTP...
asalnya dari mana...![]()

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 5628
- Joined: Sun Oct 28, 2012 4:58
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
MIK wrote: Thu Dec 26, 2019 23:52nanti di cek dulu E-KTP nya omkompresorz wrote: Thu Dec 26, 2019 23:33 raja salomo /sulaiman..
ini satu orang atau gimana.....
atau ganti KTP...
asalnya dari mana...![]()
![]()

-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 130
- Joined: Fri Feb 28, 2014 6:39
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
HIDUP JOKOWIIII....
untung gw jarang beli dari luar negeri, walaupun sama saja karena beli dari lokal tapi MADE IN CHINA wkwkwk
untung gw jarang beli dari luar negeri, walaupun sama saja karena beli dari lokal tapi MADE IN CHINA wkwkwk
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1312
- Joined: Wed Nov 02, 2016 1:59
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
Ini pada berat bahasnyakompresorz wrote: Fri Dec 27, 2019 4:44MIK wrote: Thu Dec 26, 2019 23:52nanti di cek dulu E-KTP nya omkompresorz wrote: Thu Dec 26, 2019 23:33 raja salomo /sulaiman..
ini satu orang atau gimana.....
atau ganti KTP...
asalnya dari mana...![]()
![]()
![]()


![Yes / No [emo-yesno]](./images/smilies/2017-yesno.gif)
Kabuuuurr ahhhh
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 94
- Joined: Fri Oct 14, 2016 13:44
- Location: Makassar
- Daily Vehicle: Honda Scoopy
Re: Tahun Depan Belanja Barang Impor Online Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
Tok! Belanja Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak Berlaku 30 Januari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.
Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.
"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," ungkapnya.
Baca juga: Mau Beli Barang Impor Rp 45.000 ke Atas? Yuk Hitung Pajaknya
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," ujar Syarif.
Di kesempatan yang sama, sehubungan dengan penerapan aturan baru ini, Syarif mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.
"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," ucap Syarif..
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.
Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.
"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," ungkapnya.
Baca juga: Mau Beli Barang Impor Rp 45.000 ke Atas? Yuk Hitung Pajaknya
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," ujar Syarif.
Di kesempatan yang sama, sehubungan dengan penerapan aturan baru ini, Syarif mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.
"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," ucap Syarif..