Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
Herman7103
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1547
Joined: Sun Oct 02, 2016 23:17
Location: SOUTH SUMATRA
Daily Vehicle: All New Grand Livina CVT

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by Herman7103 »

Saya pribadi kalau nyetir dengerin music dgn volume secukupnya saja apalagi saat kena traffic Jam parah biar relax dan enjoy dan gak terburu buru serta tetap konsentrasi so wajar saja lah.
[emoji2]
:glodak:
HR15DE 2014
User avatar
coklatMetalik
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2030
Joined: Fri Jun 24, 2016 11:26
Daily Vehicle: LGX

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by coklatMetalik »

Kalo sy baca penjelasan pasal 106 itu, yg dilarang kan telepon atau nonton video/tv yg ada di head unit mobil. Kalo cm radio atau mp3 seharusnya gpp dong?
1979 Datsun GN620
1992 Toyota KF40
2000 Toyota KF82
TUFF Stough
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3512
Joined: Tue Nov 29, 2005 5:44
Daily Vehicle: Ipin - Ipah

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by TUFF Stough »

berarti yg ngaco Kepala Sub-direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu-Lintas-nya donk?

makin lucu ini dagelan. :mky_07:
User avatar
lonely1999
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 260
Joined: Wed Jun 18, 2014 3:07
Location: kolong langit
Daily Vehicle: supra fit

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by lonely1999 »

Menurut ane
kalo sedang setir mobil atau mengendarai motor sambl main HP di tilang masih ok
tapi kalo mendengarkan musik (volume surara normal ) di larang itu menurut ane aneh

seaneh yang buat peraturan ini [emo-yesno]
grading
Newbie
Newbie
Posts: 11
Joined: Thu Apr 14, 2011 5:04

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by grading »

kl ada cewe cantik pake rok mini, baju ketat sambil ngeroko di pinggir jalan di tilang ga ? soalnya nganggu konsentrasi jg :big_chicken:
ddyta27
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 269
Joined: Sat Dec 28, 2013 14:26

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by ddyta27 »

ga boleh bawa penumpang yang bawel, ga boleh bawa anak kecil juga karena mengganggu konsetrasi..

ga boleh bawa mobil manual karena mengganggu konsentrasi pindah gigi sambil injak kopling..

iklan/baliho/spanduk dipinggir jalan juga ga boleh apalagi videotron

aya-aya wae..
User avatar
Herman7103
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1547
Joined: Sun Oct 02, 2016 23:17
Location: SOUTH SUMATRA
Daily Vehicle: All New Grand Livina CVT

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by Herman7103 »

coklatMetalik wrote:Kalo sy baca penjelasan pasal 106 itu, yg dilarang kan telepon atau nonton video/tv yg ada di head unit mobil. Kalo cm radio atau mp3 seharusnya gpp dong?
Seandainya dari pabrikan mobil udah dikasih roof monitor di tengah bukan didepan lho, yg nonton penumpang row 2 dan 3 nya dan yang nyetir kagak nonton masak ditilang yg nyetir tapi kagak nonton. Saya pribadi belum pernah dapat sosialisasi aturan aturan tsb walau dulu sudah pernah ikut training defensive driving.
:glodak:
HR15DE 2014
ginting
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4384
Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
Location: CIPUTAT
Daily Vehicle: ISUZU MU-X

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by ginting »

lemonadelovers wrote: Thu Mar 01, 2018 23:15 Aturannya cuma mengemudikan secara wajar dan penuh konsentrasi

Ga ada larangan dengerin radio, menurut saya gimana caranya petugas membuktikan kita dengerin musik dan menjadi tidak penuh konsentrasi, kesannya jd aturan digabung sama opini jd aturan baku. Buat saya selama di pasalnya ga dilarang dengerin musik ya ga ad pelanggaran
Nah, di situ interesting part nya oom...

Kan, urusan tilang di di PN diselesaikan secara sumier alias cepat dan ringkas.

bukti yang diperlukan / bisa diajukan kagak rbet ribet kayak perkara biasa yang kudu ada seperti Saksi, Ket Ahli, dl rekaman, dll.
Semua cuma modal surat selembar itu doang udah cukup. Misalnya oom kena tilang melanggar lampu merah..

Upaya hukum atas kasus tilang itu :
- Kalau hukuman yg diajukan cuma DENDA : Tidak bisa Banding.

- Kalau hukuman yang diajukan adalah Kurungan (BUKAN HUKUMAN PENJARA)

Kalau merasa terzholimi, juga bisa Kasasi kalau merasa ada yg salah dalam PENERAPAN HUKUM.


===============



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang tilang, seorang pelanggar lalu lintas tidak banyak diberi kesempatan untuk membela dirinya.

Saat sidang berlangsung si pelanggar pasti diputus bersalah dan harus membayar sejumlah denda.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menyebut si pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun ia masih bisa memperjuangkan keadilan dengan mengajukan kasasi ke MA.

"Dalam undang-undang, putusan itu tidak bisa banding. Dalam praktik, orang yang tidak bisa menerima (putusan), dia kasasi," ujar Tumpa dalam diskusi "Pemanganan Perkara Tilang Oleh Pengadilan," di Warung Daun, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015),

Dalam kasasi tersebut, menurut Harifin Tumpa hakim-hakim di MA akan memeriksa apakah hakim di Pengadilan Negeri yang memimpin sidang tilang, telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Menurut Harifin Tumpa, jumlah orang yang mengajukan kasasi tidak banyak. Namun upaya tersebut tidak akan sia-sia, karena MA sempat memenangkan permohonan kasasi sidang tilang.

"Ada juga yang menang, itu salah satunya Yusril (Ihza Mahendra)," jelasnya.

Yusril sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman yang kini bernama Menteri Hukum dan HAM, (Menkumham) pada 1998 lalu, sempat ditilang di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Oleh pengadilan negrei Jakarta Timur ia diputus bersalah. Ia kemudian mengajukan kasasi dan oleh MA permohonannya itu dimenangkan.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalau Tidak Merasa Bersalah, Putusan Sidang Tilang Bisa Dikasasi, http://www.tribunnews.com/nasional/2015 ... a-dikasasi.
Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo
Editor: Hasanudin Aco
pengendiesel
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1645
Joined: Sun May 22, 2016 4:20

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by pengendiesel »

grading wrote: Fri Mar 02, 2018 6:17 kl ada cewe cantik pake rok mini, baju ketat sambil ngeroko di pinggir jalan di tilang ga ? soalnya nganggu konsentrasi jg :big_chicken:
Ntar ceweknya yang kena UU Anti [cencored] om :ungg:
GriffinMelet
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 170
Joined: Thu Jun 11, 2015 5:26
Location: Jakarta
Daily Vehicle: Venturer_Yaris Cross_Vario 125

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by GriffinMelet »

Balik ke mobilnya fred flinstone aja biar full konsen ke jalan :big_slap: aneh” aja hukum di wkwk land ini sengaja dibuat ngambang juga sih aturanya biar bisa cari tambahan buat oknum” di jalan :mky_05:
Share the driving pleasure :ngacir:

'10 HR15DE A/T
'21 2GD A/T
'24 XP120 Hybrid
User avatar
coklatMetalik
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2030
Joined: Fri Jun 24, 2016 11:26
Daily Vehicle: LGX

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by coklatMetalik »

Herman7103 wrote: Fri Mar 02, 2018 6:29
coklatMetalik wrote:Kalo sy baca penjelasan pasal 106 itu, yg dilarang kan telepon atau nonton video/tv yg ada di head unit mobil. Kalo cm radio atau mp3 seharusnya gpp dong?
Seandainya dari pabrikan mobil udah dikasih roof monitor di tengah bukan didepan lho, yg nonton penumpang row 2 dan 3 nya dan yang nyetir kagak nonton masak ditilang yg nyetir tapi kagak nonton. Saya pribadi belum pernah dapat sosialisasi aturan aturan tsb walau dulu sudah pernah ikut training defensive driving.
Ya nggak ditilang dong. Kan yg dilarang nyetir sambil nonton, bukan nontom di dlm mobil. Yg melanggar itu kalo supirnya ikut nonton

CMIIW
1979 Datsun GN620
1992 Toyota KF40
2000 Toyota KF82
ginting
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4384
Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
Location: CIPUTAT
Daily Vehicle: ISUZU MU-X

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by ginting »

Sisi Lain Yusril, Ditilang STNK Sampai Dibawa ke MA
By
Hafid -
March 11, 2016

Link : https://tandapagar.com/yusril-dan-kisah ... sampai-ma/


Yusril Ihza Mahendra. Nama lengkap lelaki kelahiran 5 Februari 1956 ini mungkin harus ditulis Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc. Lebih lengkap lagi dibubuhkan dengan gelar adatnya, Datuk Maharajo Palinduang.

Namanya sudah berkibar sebagai mantan menteri kehakiman dan menteri sekretaris negara. Seorang guru besar hukum, pengacara handal dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Namanya semakin berkibar-kibar setelah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Yusril memang sudah punya nama besar. Namun selalu ada sisi lain dari pejabat yang belum banyak diketahui seseorang. Seorang Yusril pun memiliki banyak sisi lain yang amat humanis. Ia benar-benar menjadi manusia biasa. Seperti halnya selalu ada tawa dan tangis dalam kehidupan. Amat biasa.
4Ditilang Polisi
m.harianindo.com

Salah satu kisah yang cukup unik adalah perjuangannya saat ditilang oleh polisi. Kisahnya memang sudah terjadi lama, kira-kira tahun 1991 lampau.

Awalnya Yusril yang mengendarai mobil diberhentikan seorang polantas di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Ia pun menuruti perintah sang polisi saat diminta menunjukkan surat-suratnya.

“Saya bawa STNK dan SIM lengkap, lalu saya bertanya salah saya apa?” kisahnya mengenang kejadian tersebut.

Sang polisi pun mengatakan jika Yusril telah melanggar marka jalan. Yusril tak mau kalah, ia merasa tidak bersalah. “Saya bilang saya tidak salah karena kalau garis-garis putus itu boleh belok ke kiri, saya tidak salah,” ungkap dia.

Yusril mengaku sang polisi tetap bersikeras. Akhirnya ia ditilang dan harus menjalani persidangan. Di sisi lain, ia bersikeras tidak salah. Yusril bertekad dalam hati akan menjalani sidang dan membuktikan dirinya tidak salah. “Datanglah saya ke PN Jakarta Timur buat mengikuti sidang, ada banyak orang sopir angkot, sopir taksi dan lain-lain,” paparnya.
3Sempat Ditawari Calo
kanalhukum.id

Yusril pun berbaur dengan orang-orang biasa yang mengantri. Sejak datang jam 9 pagi, sidang belum juga dimulai hingga jam 1 siang. “Sampai saya ditawari calo suruh bayar 50 ribu sudah beres. Saya tidak mau, saya tetap mau ikut sidang.”

Saat menunggu pun ada kejadian yang menarik. Saat minum di sebuah warung, ia ditanya seseorang yang juga sedang menunggu sidang. “Biasa mangkal dimana ente?” ujar lelaki itu. Tanpa pikir panjang Yusril menjawab, “Di Senayan.”

Rupanya Yusril dikira sebagai seorang sopir taksi. Ia mengganggap biasa saja hal tersebut. Meningat memang banyak sopir sopir angkot dan taksi yang antri untuk sidang.

Setelah jam 2, Yusril pun dipanggil masuk sidang. Ia ditanya hakim apakah saya mengaku bersalah. “Saya jawab tidak, saya tidak salah.” Hakim menjawab kalau tidak mengaku salah bisa bertele-tele. Yusril pun tak gentar. “Ya tidak apa-apa akan saya ikuti prosesnya,” kenangnya.
www.teropongsenayan.com
www.teropongsenayan.com

Akhirnya sang hakim memutuskan memanggil polisi yang menilangnya dan menunda sidang pekan depan. Lantas sepekan kemudian, saat sidang si polisi yang menilang Yusril dihadirkan beserta temannya. Yusril protes kenapa polisi yang menilang satu yang dihadirkan dua.

Sang hakim pun bertanya kepada Yusril, apakah tetap merasa tidak bersalah? Yusril mengaku tetap tidak merasa bersalah.
2Tantang Hakim Sampai ke MA
klikkabar.com

Ia pun menantang sang hakim, jika ia diputus bersalah maka ia akan mengajukan kasasi hingga MA. Mendengar jawaban Yusril, sang hakim kaget bukan kepalang. Pasalnya tidak pidana yang dijalani Yusril termasuk tindak pidana ringan soal pelanggaran lalu lintas. Namun prosesnya harus diurus sampai MA.

Akhirnya diputuskan perkaya Yusril yang amat kecil itu dibawa ke MA. Yusril pun mengurus berkas ke panitera untuk banding. Ia hanya diberikan waktu selama dua minggu untuk menyiapkan memori kasasi.

Dalam memori kasasi Yusril pun mengajukan SIMnya sebagai barng bukti. Karena sebagai barang bukti, Yusril pun meminta keterangan jika SIMnya ditahan sehingga menjadi pegangannya agar tidak ditilang lagi.
1Sempat tak Punya SIM 9 Tahun
www.viraliva.com

Petualangannya tak berhenti disitu. Ternyata proses kasasi di MA memakan waktu bertahun-tahun. Yusril pun sampai menunggu 9 tahun dalam proses ini.

Selama 9 tahun itu pulalah ia tak punya SIM. Kemana-mana ia hanya membawa surat keterangan jika SIMnya dijadikan barang bukti. Baru saat ia akan dilantik jadi menteri kehakiman, ia mendapat kabar jika perkaranya baru saja diputuskan. Dan tebak, Yusril dinyatakan memang oleh MA dalam perkara tilang tersebut.

Bagi Yusril, kenapa ia tetap ngotot sampai menempuh ke MA pada perkara ringan seperti tilang STNK. Tak lain tak bukan karena ia ingin mempertahankan kebenaran meski sampai kiamat. “Apapun akan saya tempuh risikonya termasuk 9 tahun tak punya SIM tak masalah,” tutupnya.
User avatar
Herman7103
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1547
Joined: Sun Oct 02, 2016 23:17
Location: SOUTH SUMATRA
Daily Vehicle: All New Grand Livina CVT

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by Herman7103 »

ginting wrote:Sisi Lain Yusril, Ditilang STNK Sampai Dibawa ke MA
By
Hafid -
March 11, 2016

Link : https://tandapagar.com/yusril-dan-kisah ... sampai-ma/


Yusril Ihza Mahendra. Nama lengkap lelaki kelahiran 5 Februari 1956 ini mungkin harus ditulis Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc. Lebih lengkap lagi dibubuhkan dengan gelar adatnya, Datuk Maharajo Palinduang.

Namanya sudah berkibar sebagai mantan menteri kehakiman dan menteri sekretaris negara. Seorang guru besar hukum, pengacara handal dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Namanya semakin berkibar-kibar setelah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Yusril memang sudah punya nama besar. Namun selalu ada sisi lain dari pejabat yang belum banyak diketahui seseorang. Seorang Yusril pun memiliki banyak sisi lain yang amat humanis. Ia benar-benar menjadi manusia biasa. Seperti halnya selalu ada tawa dan tangis dalam kehidupan. Amat biasa.
4Ditilang Polisi
m.harianindo.com

Salah satu kisah yang cukup unik adalah perjuangannya saat ditilang oleh polisi. Kisahnya memang sudah terjadi lama, kira-kira tahun 1991 lampau.

Awalnya Yusril yang mengendarai mobil diberhentikan seorang polantas di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Ia pun menuruti perintah sang polisi saat diminta menunjukkan surat-suratnya.

“Saya bawa STNK dan SIM lengkap, lalu saya bertanya salah saya apa?” kisahnya mengenang kejadian tersebut.

Sang polisi pun mengatakan jika Yusril telah melanggar marka jalan. Yusril tak mau kalah, ia merasa tidak bersalah. “Saya bilang saya tidak salah karena kalau garis-garis putus itu boleh belok ke kiri, saya tidak salah,” ungkap dia.

Yusril mengaku sang polisi tetap bersikeras. Akhirnya ia ditilang dan harus menjalani persidangan. Di sisi lain, ia bersikeras tidak salah. Yusril bertekad dalam hati akan menjalani sidang dan membuktikan dirinya tidak salah. “Datanglah saya ke PN Jakarta Timur buat mengikuti sidang, ada banyak orang sopir angkot, sopir taksi dan lain-lain,” paparnya.
3Sempat Ditawari Calo
kanalhukum.id

Yusril pun berbaur dengan orang-orang biasa yang mengantri. Sejak datang jam 9 pagi, sidang belum juga dimulai hingga jam 1 siang. “Sampai saya ditawari calo suruh bayar 50 ribu sudah beres. Saya tidak mau, saya tetap mau ikut sidang.”

Saat menunggu pun ada kejadian yang menarik. Saat minum di sebuah warung, ia ditanya seseorang yang juga sedang menunggu sidang. “Biasa mangkal dimana ente?” ujar lelaki itu. Tanpa pikir panjang Yusril menjawab, “Di Senayan.”

Rupanya Yusril dikira sebagai seorang sopir taksi. Ia mengganggap biasa saja hal tersebut. Meningat memang banyak sopir sopir angkot dan taksi yang antri untuk sidang.

Setelah jam 2, Yusril pun dipanggil masuk sidang. Ia ditanya hakim apakah saya mengaku bersalah. “Saya jawab tidak, saya tidak salah.” Hakim menjawab kalau tidak mengaku salah bisa bertele-tele. Yusril pun tak gentar. “Ya tidak apa-apa akan saya ikuti prosesnya,” kenangnya.
www.teropongsenayan.com
www.teropongsenayan.com

Akhirnya sang hakim memutuskan memanggil polisi yang menilangnya dan menunda sidang pekan depan. Lantas sepekan kemudian, saat sidang si polisi yang menilang Yusril dihadirkan beserta temannya. Yusril protes kenapa polisi yang menilang satu yang dihadirkan dua.

Sang hakim pun bertanya kepada Yusril, apakah tetap merasa tidak bersalah? Yusril mengaku tetap tidak merasa bersalah.
2Tantang Hakim Sampai ke MA
klikkabar.com

Ia pun menantang sang hakim, jika ia diputus bersalah maka ia akan mengajukan kasasi hingga MA. Mendengar jawaban Yusril, sang hakim kaget bukan kepalang. Pasalnya tidak pidana yang dijalani Yusril termasuk tindak pidana ringan soal pelanggaran lalu lintas. Namun prosesnya harus diurus sampai MA.

Akhirnya diputuskan perkaya Yusril yang amat kecil itu dibawa ke MA. Yusril pun mengurus berkas ke panitera untuk banding. Ia hanya diberikan waktu selama dua minggu untuk menyiapkan memori kasasi.

Dalam memori kasasi Yusril pun mengajukan SIMnya sebagai barng bukti. Karena sebagai barang bukti, Yusril pun meminta keterangan jika SIMnya ditahan sehingga menjadi pegangannya agar tidak ditilang lagi.
1Sempat tak Punya SIM 9 Tahun
www.viraliva.com

Petualangannya tak berhenti disitu. Ternyata proses kasasi di MA memakan waktu bertahun-tahun. Yusril pun sampai menunggu 9 tahun dalam proses ini.

Selama 9 tahun itu pulalah ia tak punya SIM. Kemana-mana ia hanya membawa surat keterangan jika SIMnya dijadikan barang bukti. Baru saat ia akan dilantik jadi menteri kehakiman, ia mendapat kabar jika perkaranya baru saja diputuskan. Dan tebak, Yusril dinyatakan memang oleh MA dalam perkara tilang tersebut.

Bagi Yusril, kenapa ia tetap ngotot sampai menempuh ke MA pada perkara ringan seperti tilang STNK. Tak lain tak bukan karena ia ingin mempertahankan kebenaran meski sampai kiamat. “Apapun akan saya tempuh risikonya termasuk 9 tahun tak punya SIM tak masalah,” tutupnya.
Thank you untuk infonya Om sehingga jadi tahu.
:glodak:
HR15DE 2014
Rundeer
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 812
Joined: Fri Jan 15, 2016 15:00
Location: Bandar Lampung, Lampung
Daily Vehicle: Innova

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by Rundeer »

Peraturan makin lama makin aneh.

Mending urusin dulu sana yg demen lawan arus...
Jangan nginjek gas dalam dalam, boros, mending nyantai aja :ngacir:
adityabp
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1224
Joined: Wed May 07, 2014 2:36

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by adityabp »

Gini aja, kalo ketangkep polisi trus si polisi minta SIM & STNK, JANGAN KASIH.
Paksa si polisi jelasin dulu kenapa nangkep kita.
Gimana?
farizfsa
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3055
Joined: Tue Nov 10, 2015 2:40
Daily Vehicle: Volvo XC60 T5 246 Jaguar XE 25t X760

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by farizfsa »

pernah kena kasus kaya bapak yusril diatas

di toll bandara menuju tol dalkot

sy belok ke kiri mau ambil jalur ke flyover menuju cawang, ga kena garis tanpa putus, masuk jalur kiri pas masih garis putus2

kejadian jam 11 malam minggu (sepi bgt)

di berhentiin, alasannya = membahayakan

padahal sen udah, masih di dalam speed limit dkk

dia minta damai, sebelum diajak turun, sy keluarin uang sy di dompet sisain 50rb aja

dia tanya damai aja, sy blg lg ga bawa uang

emg ada berapa, sy blg cuma 50 nih sy liatin dompet

dia blg, yaudah gpp, km masih masuk toll lg ga, kl masih nanti sy kasih kembalian biar msh bs masuk toll sekali itu.

kejadian taun 2010 kurang lebih
captenmea
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 107
Joined: Mon Jul 13, 2015 16:05

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by captenmea »

Jadi.. ..,yg perlu di edukasi siapa nih? Pabrik mobil? (biar gak usah pasang HU, Speaker) atau Pejabat Kepolisiannya? :big_dunno:
IGedeAmat
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1112
Joined: Wed Mar 15, 2017 9:14
Location: Tangerang
Daily Vehicle: Yamaha

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by IGedeAmat »

farizfsa wrote: Fri Mar 02, 2018 7:31 pernah kena kasus kaya bapak yusril diatas

di toll bandara menuju tol dalkot

sy belok ke kiri mau ambil jalur ke flyover menuju cawang, ga kena garis tanpa putus, masuk jalur kiri pas masih garis putus2

kejadian jam 11 malam minggu (sepi bgt)

di berhentiin, alasannya = membahayakan

padahal sen udah, masih di dalam speed limit dkk

dia minta damai, sebelum diajak turun, sy keluarin uang sy di dompet sisain 50rb aja

dia tanya damai aja, sy blg lg ga bawa uang

emg ada berapa, sy blg cuma 50 nih sy liatin dompet

dia blg, yaudah gpp, km masih masuk toll lg ga, kl masih nanti sy kasih kembalian biar msh bs masuk toll sekali itu.

kejadian taun 2010 kurang lebih
Jadi inget pengalaman temen kuliah dulu, naik motor gak pake helm, kena stop polantas.
keluarlah jurus rayuan pulau kelapa..
"anak mahasiswa rantau, belum dapet kiriman dari kampung, bla.. bla.. bla.."
keluar juga jurus keluarin isi dompet, yang emang cuma ada 1 lembar 20 ribu, 1 lembar seribuan,

kata polisinya,
"ya udah dek, kita bagi dua aja ya, 20 ribuannya saya ambil, seribuannya adek simpen aja... "
:big_biglaugh:
User avatar
sandal
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3701
Joined: Thu Jul 03, 2014 1:13

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by sandal »

Polisi: Pengemudi Diperbolehkan Dengarkan Musik Sambil Berkendara, Asal..

suarasurabaya.net - Pengemudi mobil masih diperbolehkan mendengarkan musik di dalam mobil asalkan dengan volume yang masih wajar. Tidak dengan volume yang keras sampai menganggu pengendara lain.

Ini disampaikan AKBP Eva Guna Pandia Kasatlantas Polrestabes Surabaya menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait pengemudi yang mendengarkan musik sambil mengemudi dihukum 3 bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

"Mendengarkan musik di dalam mobil tidak masalah dengan catatan pengemudi juga tetap konsentrasi. Karena sedikit saja kita meleng bisa kecelakaan," kata Pandia pada Radio Suara Surabaya.

Pandia mengatakan, biasanya pengemudi mendengarkan musik agar tidak mengantuk. "Tapi kami lebih sarankan kalau ngantuk minggir saja, cuci muka. Aturannya kan maksimal tiap 4 jam mengemudi, setengah jamnya untuk istirahat," ujar dia.

Kalau mendengarkan musik, kata dia, tidak ada larangan karena di dalam mobil juga disediakan fasilitas audio. Tapi kalau saat kaca dibuka musiknya terdengar sampai keras ini yang menganggu.

Pandia menjelaskan, dalam pasal 128 UU Lalu Lintas dan Jalan dijelaskan kalau pengemudi dilarang mengemudi sambil menggunakan handphone, mengemudik dibawah pengaruh alkohol dan narkoba maupun melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi.

"Kadang ada juga pengendara pakai headset, pakai helm ternyata dalamnya ada handphone. Diklakson kan gak dengar," katanya.

Dalam operasi keselamatan ini, kata dia, kepolisian akan menegur dengan teguran tertulis. "Kita kan budaya timur, kalau sudah ditegur dengan omongan tidak bisa akan kita tilang. Makanya kita imbau marilah kita jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Sedangkan untuk yang berkendara sambil merokok juga diimbau tidak dilakukan karena abunya bisa membahayakan pengendara motor. Kalau membayakan sekali baru akan diberlakukan tilang.

Sementara itu, Irjen Pol Royke Lumowa Kakorlantas Mabes Polri saat dihubungi suarasurabaya.net mengatakan, tidak ada yang melarang mengemudi sambil mendengarkan radio.

Royke menyatakan, pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait larangan mendengarkan musik sambil mengemudi ini salah.

"Yang dilarang itu kalau sambil nyetir nonton tv atau video." tegasnya. (dw/rst)
Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/new ... dara,-Asal..
There is no past nor future, only now - Nathan MLBB

2017 TM2FX MT

2022 NF11T11C01 MT
Angelpesek
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 285
Joined: Fri Jan 19, 2018 4:05
Location: Medan
Daily Vehicle: Kia_rio

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by Angelpesek »

Klo ada pemotor yg komplen kena abu rokok yg bw mobil sih salah pemotornya pasti ga pake helm atw helm ga sni makanya kena bara rokok :mrgreen:
ginting
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4384
Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
Location: CIPUTAT
Daily Vehicle: ISUZU MU-X

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by ginting »

sandal wrote: Fri Mar 02, 2018 8:11
Polisi: Pengemudi Diperbolehkan Dengarkan Musik Sambil Berkendara, Asal..

suarasurabaya.net - Pengemudi mobil masih diperbolehkan mendengarkan musik di dalam mobil asalkan dengan volume yang masih wajar. Tidak dengan volume yang keras sampai menganggu pengendara lain.

Ini disampaikan AKBP Eva Guna Pandia Kasatlantas Polrestabes Surabaya menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait pengemudi yang mendengarkan musik sambil mengemudi dihukum 3 bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

"Mendengarkan musik di dalam mobil tidak masalah dengan catatan pengemudi juga tetap konsentrasi. Karena sedikit saja kita meleng bisa kecelakaan," kata Pandia pada Radio Suara Surabaya.

Pandia mengatakan, biasanya pengemudi mendengarkan musik agar tidak mengantuk. "Tapi kami lebih sarankan kalau ngantuk minggir saja, cuci muka. Aturannya kan maksimal tiap 4 jam mengemudi, setengah jamnya untuk istirahat," ujar dia.

Kalau mendengarkan musik, kata dia, tidak ada larangan karena di dalam mobil juga disediakan fasilitas audio. Tapi kalau saat kaca dibuka musiknya terdengar sampai keras ini yang menganggu.

Pandia menjelaskan, dalam pasal 128 UU Lalu Lintas dan Jalan dijelaskan kalau pengemudi dilarang mengemudi sambil menggunakan handphone, mengemudik dibawah pengaruh alkohol dan narkoba maupun melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi.

"Kadang ada juga pengendara pakai headset, pakai helm ternyata dalamnya ada handphone. Diklakson kan gak dengar," katanya.

Dalam operasi keselamatan ini, kata dia, kepolisian akan menegur dengan teguran tertulis. "Kita kan budaya timur, kalau sudah ditegur dengan omongan tidak bisa akan kita tilang. Makanya kita imbau marilah kita jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Sedangkan untuk yang berkendara sambil merokok juga diimbau tidak dilakukan karena abunya bisa membahayakan pengendara motor. Kalau membayakan sekali baru akan diberlakukan tilang.

Sementara itu, Irjen Pol Royke Lumowa Kakorlantas Mabes Polri saat dihubungi suarasurabaya.net mengatakan, tidak ada yang melarang mengemudi sambil mendengarkan radio.

Royke menyatakan, pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait larangan mendengarkan musik sambil mengemudi ini salah.

"Yang dilarang itu kalau sambil nyetir nonton tv atau video." tegasnya. (dw/rst)
Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/new ... dara,-Asal..
Nah, lho...sesama aparat saja sudah beda tafsirnya soal pake music...
TUFF Stough
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3512
Joined: Tue Nov 29, 2005 5:44
Daily Vehicle: Ipin - Ipah

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by TUFF Stough »

begitulah kalo kebanyakan satpam pangkat tinggi kurang jabatan. nyari pengaruhnya dari bikin penafsiran aturan sendiri biar anak buah ada lahan.
User avatar
marmut
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11857
Joined: Wed Oct 16, 2013 6:27
Location: tangerang selatan

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by marmut »

ginting wrote: Fri Mar 02, 2018 5:05
IGedeAmat wrote: Fri Mar 02, 2018 2:10 bai de wei....
ini peraturannya cuma bilang "melakukan kegiatan yang menggangu konsentrasi mengemudi" kan ?
gak jelas2 bilang jangan ngerokok or dengerin musik ?

tunggu penjelasan para master yg lebih ngerti hukum aja deh,
Oom Ginting bisa jelasin kali...
Saya bukan master, oom...
tapi mohon izin urun pikiran...silahkan berbeda pendapat, kita bebas bebas saja..

=========================


Tidak ada tuh kata "Music" dalam UU itu.

Kata "mengakibatkan gangguan konsentrasi" itu bisa sangat multi tafsir dan rawan penyimpangan....Safety First

yesss....tapi kalau menurut saya juga aparatt harus jelaskan batasan batasannya. Supaya ada kepastian hukum dan tidak jadi

ajang debat di lapangan.


Sebenarnya kalau menurut saya ini pasal sih menerapkan "delik material" ya.



Syaratnya :


- Nyetir tidak wajar (kalau masih nyetir "wajar" harusnya gak apa apa


- Melakukan kegiatan lain/dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganggu konsentrasi>.....

Jadi harus terlihat

dia dulu unsur "nyetir tak wajarnya:...misalnya nyetir geol geol..ndut ndutan...

Gak bisa itu orang yang sedang nyetir biasa

, wajar sesuai flow arus lalu lintas...,ujug ujug distop dan dirazia.

(Kata "YANG MENGAKIBATKAN" itu menunjukkan bahwa itu sudah terjadi...as oppossed to "bisa mengakibatkan".)



Btw, Pasal 106 itu tak punya kekuatan Pidana. Yang punya kekuatan itu adalah Pasal 283nya.

Ini pasal memang pasal karet, karena nyetir sampbil lihat plank jalan, nyetir sambil melihat rumah makan sepanjang jalan

(lapar), nyetir sambil lihat FC di dashboard, itu semua bisa/mungkin ditafsirkan bahwa si supir sedang TIDAK "penuh konsentrasi".
Pernah lihat orang nyetir sambil cari alamat kan ?



Tujuan pembuat UU ini bagus koq. Hanya saja dalam tataran praktek gampang ribut karena perbedaan tafsir.



..mata melotot memandang ke jalan di depan..., sesekali lihat spion kiri kana dan

tengah...mata melotot lagi.....dst.. :mky_07: :mky_07: :mky_07: :mky_07:



Tapi jangan juga dimaknai saya menentang SAFE DRIVE ya...karena saya orangnya sangat Pro SAFE Drive dan sayang nyawa...


-----------------------------------------


UU 22/2009


Pasal 106
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.


PENJELASAN
Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap
orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh
perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit
, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi a
tau
video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman
yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

------------

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah).

PENJELASAN

Pasal 283
Cukup jelas.
berarti memang sengaja dibuat seperti itu supaya ada celah ke arah multi tafsir kan?
User avatar
PRBS
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2308
Joined: Sun Mar 06, 2011 14:00

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by PRBS »

Angelpesek wrote: Fri Mar 02, 2018 8:22 Klo ada pemotor yg komplen kena abu rokok yg bw mobil sih salah pemotornya pasti ga pake helm atw helm ga sni makanya kena bara rokok :mrgreen:
Maaf ya.

Menurut saya, untuk kasus orang nyetir sambil ngerokok dan buang abu rokoknya ke jalanan..

Itu sudah jelas salah dan tidak beretika

Saya sering sebagai penumpang ojek online, pakai helm pun tetap kena abu rokok oknun2 seperti ini..

entah kena tangan atau muka/dagu.. dan itu berbahaya sekali.. untuk aturan ini saya setuju dengan polisi.. klau mau merokok, ya silahkan buang abunya kedalam mobil anda sendiri kalau sedang driving.. hampir setiap mobil ada ashtray seharusnya (dimana di kita biasany buat taruh koin)

Kalau mau ngerokok dimobil, ya jangan pas mobil jalan.. abunya kemana2..
User avatar
coklatMetalik
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2030
Joined: Fri Jun 24, 2016 11:26
Daily Vehicle: LGX

Re: Larangan menyetir sambil mendengarkan lagu dan/atau merokok

Post by coklatMetalik »

Soal pemotor yg kena abu rokok, memang salah membuang abu rokok ke jalan. Tp bukannya kalo ikut aturan, orang naik motor itu harusnya semua anggota badan tertutup? (Helm, sarung tangan, jaket, sepatu...)
CMIIW
1979 Datsun GN620
1992 Toyota KF40
2000 Toyota KF82