alvinlesmana wrote: Tue Jul 22, 2025 8:16
Dear suhu-suhu SM,
Saya ingin membagikan cerita saya krg lebih 10 bulan lalu saya membeli EV brand Neta tipe V-II dengan peruntukan penggunaan harian dan hanya mobil satu-satunya dengan skema kredit DP 100JT dan cicilan 4,3jt di tenor 5thn, dan sudah berjalan 10 bln, sisa kurang lebih 50 bulan.
Sebenarnya mobil oke-oke saja dan tidak ada problem sama skali selama pemakaian.
Namun karena Netanya sudah bangkrut dan dari Neta Indo juga sudah merilis press release mengenai isu ini saya memutuskan untuk di coba tawarkan over kredit dan sudah ada penawaran yang ckup mendekati angka yang saya inginkan.
Namun setelah saya konfirmasi ke pihak leasing MUF ternyata tidak bisa over kredit.
Lalu dari Neta pun sudah saya tanya tidak dapat membantu dan solusi.
Menurut suhu-suhu disini apakah saya tetap tahan Neta saya atau saya over kredit saja dengan jalur non-resmi? atau mungkin ada solusi yang lain yang bsa disarankan ke saya.
Note: sebelumnya saya juga sudah menawarkan untuk jual putus dan hanya di terima max 170jt dimana dengan nominal tsb saya harus menombok sisa pokok hutang + penalty di total 204jt
Mohon maaf sebelumnya apabila ada salah-salah kata, dan terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca dan memberikan komentar solusi maupun saran di postingan ini.
Jadi begini oom..namanya sudah ada agreement maka gak boleh dilanggar
tapi coba cari celah celah konstitusionil dalam perjanjian pembiayaan tsb.
salah satu alternatif, silahkan baca wording perjanjian untuk double cek, adalah sebagai berikut:
1. cari pembelinya dulu
2. sepakati harga dan term pembayaran dari dia ke oom, sebagai kompensasi atas uang oom yang sdh keluar. misalnya 100 juta (uang pangkal)
3. lalu buat perjanjian sewa menyewa jangka panjang (long term rent) dengan hak membeli exclusive di akhir masa sewa.
4. dia harus sewa ke oom 4,3 juta per bulan. yang mana itu bisa oom gunakan buat cicilan bulanan.
5. urusan perpanjangan Pajak oom tetap handle
6. nanti kalau sudah lunas, maka oom ambil BPKB ke leasing, lalu oom jual itu mobil ke dia misalnya seharga IDR 1 juta (residual value)
Pihak leasing akan tetap terima payment dari oom
silahkan cross check ke lawyer juga kalau mau.