TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial pengemudi Toyota Avanza Veloz kena tilang akibat menggunakan roof box mobil.
Sontak peristiwa ini mengundang berbagai komentar dan juga muncul pertanyaan terkait regulasi penggunaan roof box di mobil yang memicu sanksi tilang.
Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Penggunaan roof box mobil adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi tilang.
"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.
Aturan terkait penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.
Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.
Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.
Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Berdasarkan aturan tersebut penggunaan roof box mobil termasuk dalam bentuk modifikasi tipe mobil. Penggunaan roof box membuat dimensi dan daya angkut kendaraan berubah dan bobot bertambah. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi tilang.
Regulasi lain terkait penggunaan roof box mobil juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.
Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat 2 dan ayat 7 disebutkan kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Pelanggaran terhadap penggunaan roof box mobil dikenai sanksi yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 285 Ayat 2, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber: https://otomotif.tempo.co/read/1548752/ ... -hukumnnya
UPDATE
JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penilangan terhadap pemakaian roof box di atap mobil sempat menimbulkan kontroversi. Meski begitu polisi telah memastikan bahwa pemasangan roof box bukan sebuah pelanggaran lalu lintas. Wacana itu pun sempat membuat panik anggota komunitas pengguna rood box di Indoneisa. Hal ini diungkapkan oleh Panji Nugraha, Founder ROOFBOXXGANG. “Tentu isu ini sempat membuat panik anggota kami. Tapi isu ini langsung terjawab setelah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan kalau pengguna roof box tidak akan ditilang,” ucap Panji kepada Kompas.com, Selasa (11/01/2022).
Panji mengaku, sejauh ini di lapangan, dirinya dan anggota kita tidak pernah terkena tilang dan mempermasalahkan soal penggunaan roof box. “Kami juga sering membuka diskusi, bagaimana manajemen penyimpanan barang yang aman, batas maksimal beban dalam roof box. Kemudian batas kecepatan yang aman saat membawa roofbox dan cara aman bermanuver saat berkendara menggunakan roofbox,” kata dia.
Selian itu menurut Panji, penggunaan roof box justru dinilai bisa menambah keamanan ketika bepergian. “Bayangkan kalau barang disimpan di atas atap hanya menggunakan tali dan terpal, apakah itu tidak membahayakan? Tentu sangat membahayakan,” ucapnya.
Panji menyarankan, bagi pemilik kendraaan yang hendak memasang roof box di mobilnya, sebaiknya sesuaikan dimensi roof box dengan jenis mobil yang digunakan. "Pahami batas maksimal saat menggunakan roofbox, serta daya angkut maksimalnya supaya tidak melebihi beban maksimal. Bila diperlukan pakai double pengaman tali kekang untuk roof box. Terakhir, lakukan pengecekan pengikat (crossbar) yang dipasang ke mobil agar tetap kuat,” ucap Panji.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/0 ... -komunitas