IGedeAmat wrote: Fri Mar 02, 2018 2:10
bai de wei....
ini peraturannya cuma bilang "melakukan kegiatan yang menggangu konsentrasi mengemudi" kan ?
gak jelas2 bilang jangan ngerokok or dengerin musik ?
tunggu penjelasan para master yg lebih ngerti hukum aja deh,
Oom Ginting bisa jelasin kali...
Saya bukan master, oom...
tapi mohon izin urun pikiran...silahkan berbeda pendapat, kita bebas bebas saja..
=========================
Tidak ada tuh kata "Music" dalam UU itu.
Kata "mengakibatkan gangguan konsentrasi" itu bisa sangat multi tafsir dan rawan penyimpangan....Safety First
yesss....tapi kalau menurut saya juga aparatt harus jelaskan batasan batasannya. Supaya ada kepastian hukum dan tidak jadi
ajang debat di lapangan.
Sebenarnya kalau menurut saya ini pasal sih menerapkan "delik material" ya.
Syaratnya :
- Nyetir tidak wajar (kalau masih nyetir "wajar" harusnya gak apa apa
- Melakukan kegiatan lain/dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganggu konsentrasi>.....
Jadi harus terlihat
dia dulu unsur "nyetir tak wajarnya:...misalnya nyetir geol geol..ndut ndutan...
Gak bisa itu orang yang sedang nyetir biasa
, wajar sesuai flow arus lalu lintas...,ujug ujug distop dan dirazia.
(Kata "YANG MENGAKIBATKAN" itu menunjukkan bahwa itu sudah terjadi...as oppossed to "bisa mengakibatkan".)
Btw, Pasal 106 itu tak punya kekuatan Pidana. Yang punya kekuatan itu adalah Pasal 283nya.
Ini pasal memang pasal karet, karena nyetir sampbil lihat plank jalan, nyetir sambil melihat rumah makan sepanjang jalan
(lapar), nyetir sambil lihat FC di dashboard, itu semua bisa/mungkin ditafsirkan bahwa si supir sedang TIDAK "penuh konsentrasi".
Pernah lihat orang nyetir sambil cari alamat kan ?
Tujuan pembuat UU ini bagus koq. Hanya saja dalam tataran praktek gampang ribut karena perbedaan tafsir.
..mata melotot memandang ke jalan di depan..., sesekali lihat spion kiri kana dan
tengah...mata melotot lagi.....dst..
Tapi jangan juga dimaknai saya menentang SAFE DRIVE ya...karena saya orangnya sangat Pro SAFE Drive dan sayang nyawa...
-----------------------------------------
UU 22/2009
Pasal 106
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.
PENJELASAN
Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap
orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh
perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit
, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi a
tau
video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman
yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
------------
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah).
PENJELASAN
Pasal 283
Cukup jelas.