Ingat, mulai 5 November wajib seat belt diseluruh Indonesia
(27/10/2005) - Mabes Polri akan melakukan penegakan hukum penggunaan sabuk pengamanan diseluruh Indonesia secara nasional mulai 5 November 2005, seperti yang diungkapkan Kasubit Dikmas Ditlantas Polri Kombes Pol Drs Sulistyo Ishak, SH, MSi di Jakarta, (26/10).
Pada acara sosialisasi yang diselenggarakan Honda Prospect Motor, ATPM Honda dan Mabes Polri itu terungkap bahwa penggunaan sabuk pengamanan di kota-kota besar sudah cukup memasyarakat. "Kami berharap, masyarakat menggunakan sabuk keselamatan bukan menghindari denda, namun sebagai upaya keselamatan diri di jalan serta menghindari korban luka dan jiwa yang tidak perlu" kata Sulistyo.
Kewajiban menggunakan sabuk keselamatan diatur UU Nomor 14 tahun 1992 dan Kepmenhub no: 85 tahun 2002. Bagi Honda, seperti yang diungkapkan Kenji Otaka, President Director PT Honda Prospect Motor, menggunakan sabuk keselamatan adalah cermin berkendara yang aman, berbudaya, dan bertanggungjawab bagi diri sendiri dan orang lain.
Pada April 2004 dan Mei 2005, Honda Prospect Motor bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melakukan kampanye penggunaan sabuk pengaman di Jakarta.
mobilku.com
Ingat, mulai 5 Nov wajib seat belt
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 433
- Joined: Sat Aug 21, 2004 19:46
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 9595
- Joined: Thu May 15, 2003 16:12
- Location: Indonesia
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 433
- Joined: Sat Aug 21, 2004 19:46
Benar bung Digital.
Tapi jika kendaraan tidak dilengkapi sabuk pengaman, pengemudi lolos dari sanksi ini. Tapi, pengemudi diberi waktu tiga tahun untuk melengkapi fasilitas itu terhitung mulai 5 November 2002 atau sejak diterbitkannya Kepmenhub."
Dan sepertinya akan segera di tilang buat yang gak mau pakai seat belt.
Atau banyak 'damai' ?
Tapi jika kendaraan tidak dilengkapi sabuk pengaman, pengemudi lolos dari sanksi ini. Tapi, pengemudi diberi waktu tiga tahun untuk melengkapi fasilitas itu terhitung mulai 5 November 2002 atau sejak diterbitkannya Kepmenhub."
Dan sepertinya akan segera di tilang buat yang gak mau pakai seat belt.
Atau banyak 'damai' ?
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 96
- Joined: Thu Aug 05, 2004 7:48
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 9595
- Joined: Thu May 15, 2003 16:12
- Location: Indonesia
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 211
- Joined: Wed Oct 09, 2002 4:22
- Location: Surabaya