Tak Lulus Uji Emisi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal, Berlaku Tahun Ini

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: akbarfit, Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze

Post Reply
nomnom
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 111
Joined: 20 Jan 2017, 20:42

Tak Lulus Uji Emisi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal, Berlaku Tahun Ini

Post by nomnom »

Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun harus bersiap melakukan uji emisi. Sebab, kalau belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka bisa membayar pajak lebih mahal saat perpanjangan STNK nanti.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan wacana uji emisi kendaraan jadi syarat perpanjangan STNK. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda pajak, bayar pajak STNK bisa jadi lebih mahal.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Penerapan denda jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi ini dikenakan saat pemilik kendaraan ingin memperpanjang STNK tahunan atau saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Desember 2022.

"Skemanya (jika tidak lulus uji emisi atau belum uji emisi) akan ada denda saat bayar PKB," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada detikcom.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 531 poin f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Sesuai dengan pasal 206 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun," katanya.

Untuk itu, pemilik kendaraan di DKI Jakarta disarankan untuk melakukan uji emisi. Masyarakat dapat melakukan uji emisi di Tempat uji emisi yang tersedia di Provinsi DKI Jakarta. Daftar bengkel uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-uji emisi R2, aplikasi e-uji emisi R4 (tersedia di playstore) dan website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Adapun biayanya bervariasi. Mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 250 ribu tergantung jenis kendaraan.

"Sesuai Pergub 66 Tahun 2020 bahwa biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor. Sehingga biaya uji emisi disesuaikan tempat uji emisi. Saat ini sesuai kondisi di lapangan dengan kisaran harga saat ini Rp 100-250 ribu untuk mobil penumpang perseorangan dan Rp 30-100 ribu untuk sepeda motor," katanya.

sumber : https://oto.detik.com/berita/d-6178193/ ... -tahun-ini

terdapat 317 bengkel uji emisi roda 4 dan 92 bengkel uji emisi roda 2
uji emisi.png
-------------------------------------

apakah bisa dibeli tanpa dilakukan uji emisi?
bagaimana mobil pal DKI yang lokasinya di daerah?
uji emisinya di bengkel milik swasta atau pemerintah ya?
bagaimana jika..... bagaimana..... jika.......
impresi awal akses websitenya butuh waktu loading yang lama......
silahkan dicoba : https://ujiemisi.jakarta.go.id/
farizfsa
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2556
Joined: 10 Nov 2015, 09:40
Daily Vehicle: Ford Ranger T7

Re: Tak Lulus Uji Emisi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal, Berlaku Tahun Ini

Post by farizfsa »

saya dukung deh khususnya jakarta sekitar. jakarta dan sekitar udah butek langitnya + nafas udh kurang enak.
mbl2 taxol itu ganti oli kalo ada uang (telat) dan perawatanya minim, emisi kayanya udh pasti kacau

banyakan uji emisi itu di bengkel swasta, bensin lebih banyak drpd diesel. kalo diesel kayanya cm dari opacity asap. cumi2 darat nangis deh ini. remap smokeless jadi laku
BMW 520d F10 14 (HRE P40 20" + Yoko Advan Sport + Stage 2 252hp 540nm)
VW Tiguan AS 1.4 21 (Rav 20' + Pirelli Dragon Sport + Stage 2 225 hp 300nm)
ariswp
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 521
Joined: 19 Dec 2016, 15:39

Re: Tak Lulus Uji Emisi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal, Berlaku Tahun Ini

Post by ariswp »

Dukung banget sih ini, sesegera mungkin daerah2 lain menyusul jakarta
kendaraan bensin yg smokeless pun tidak menjamin emisinya terjaga
Present
R20A 5AT 08 / Shell Helix City SP 0w20 / Aisin AFW VI
R18Z CVT 17 / Mobil Super SP 0w20 / HCF2
L12B CVT 17 / Shell Helix Eco SN 0w20 / HCF2

Past
G15B 5MT 00
K20A 5MT 03
J20A 5MT 08
Or4cle
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1294
Joined: 02 Nov 2016, 08:59

Re: Tak Lulus Uji Emisi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal, Berlaku Tahun Ini

Post by Or4cle »

Jazz GD3 kalau Catalytic di-delete (by-pass) tapi pakai pertamax kira2 lolos uji emisi gak ya ?
Tune-up rutin per 40.000 KM (+ carbon cleaner), kadang-kadang dikasih asupan gizi Red Line CFSC, OCI 8000 -10.000 KM
User avatar
Hanggar
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 334
Joined: 16 Aug 2005, 11:38

Re: Tak Lulus Uji Emisi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal, Berlaku Tahun Ini

Post by Hanggar »

Iya nih, mobil udah 11 tahun catalytic udah tanda2 mau mampet dan rencana mau dicopot aja ganti resonator. Ada yg bilang asal pake BBM yg spek Euro 4 pasti lolos tes emisi yaa, walopun tanpa tabung cc?
Post Reply
  • Similar Topics
    Replies
    Views
    Last post