piko25 wrote: ↑Mon Dec 19, 2016 3:47
Sharing aja, ini email saya ke nissan care
Work Order : WSWO/D/12/16/03102
Pada hari sabtu 17 Desember 2016 saya service di nissan halim dengan keluhan shock depan mentok, diterima SA Bapak Cecep Mulyana. Beberapa saat kemudian saya dipanggil untuk cek jalan dengan mekanik bernama Adi, menurut Bapak Adi supervisor belum datang jadi dengan mekanik, ketika cek jalan bapak adi masih belum mendapat impresi shock mentok yang saya maksud karena tidak ada bunyi bahkan ketika bergantian coba, akhirnya kembali ke bengkel dan diputuskan shockbreaker dibuka, bapak Adi membuka yang depan kiri dan membandingkan dengan yang baru, dengan cara ditekan.
Ketika ditekan shock kiri relatif sama dengan yang baru, walau menurut saya ada sedikit perbedaan dan bapak adi saya lihat ragu2. Kemudian dipanggil supervisor A (saya tidak memperhatikan nama) kemudian Bapak SPV tersebut menyarankan kanan di lepas, karena saya merasa shock kanan paling terasa mentoknya. Ketika shockbreaker kana di tekan, langsung ambles tidak ada tahanan sama sekali, jauh bedanya dengan yang baru Mekanik, Saya dan SPV bergantian mencoba dan setuju bahwa shockbreaker ini tidak berfungsi dengan baik karena sudah ambles.
Sampai sini di informasikan bahwa akan di ajukan klaim dan di cek record service di bengkel resmi (Beres), saya rutin service di beres. Setelah jam instirahat, saya cek lagi, mekanik bapak adi telah memasang kembali shockbreaker, saya tanyakan klaim tidak bisa karena shockbreaker TIDAK BOCOR dan BUNYI, saya mulai bertanya2 bagaimana sesuatu yang tidak berfungsi tidak bisa di klaim?
Ketika saya ke bagian sparepart, bertanya harga shockbreaker, saya lihat mobil saya di tes jalan kembali oleh supervisor Bapak Dwinggo. Beberapa waktu kemudian saya di panggil menemui SA bapak Cecep dan dijelaskan bahwa telah di cek oleh mekanik Bapak Adi, Supervisor Bapak Dwinggo bahwa klaim tidak bisa karena Shock Breaker TIDAK BUNYI dan TIDAK BOCOR, saya tanya bagaimana shockbreaker yang tidak bunyi dan tidak bocor tapi TIDAK BERFUNGSI DENGAN BAIK tidak bisa di klaim garansi?
Pengertian garansi bukannya memastikan segala sesuatu dalam kendaraan tetap dalam kondisi baik selama masa garansi?
Hebatnya lagi ketika selesai servis, saya masih dikenakan biaya sebesar Rp. 222.000,-
Membayar untuk masalah yang tidak selesai? Apakah hal tersebut hanya terjadi di NISSAN-DATSUN?
Saya sudah keluar waktu dan biaya, masalah tidak selesai.
Mohon Penjelasan dari Pihak Nissan Motor terkait hal ini, karena bagi saya ini seperti lari dari tanggung jawab.