Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

kerubim
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 44
Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52

Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by kerubim »

Selamat malam...

Saya baru membeli mobil innova second, menurut penjual saat ini masih terlindung asuransi all risk (comprehensif) sampai mei 2018.

Yang saya ingin tanyakan, kalau misalnya saya mau claim mekanismenya gmn yah?

Harus an. Yang ada di polis atau gak?

Thanks yah...
lemonadelovers
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1555
Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by lemonadelovers »

Pengalaman saya, yg penting kita penuhin dokumen yg wajib dilengkapi saat klaim (ada di dokumen polis asuransi) biasanya cukup kartu anggota asuransi n fc sim
Pengemudi yg masih berlaku
V engine enthusiast:
V6: VQ35DE{|}CVT
V8: 1UR-FSE{|}8AT

predecessor
V6: 2GR-FE{|}6AT
andresugii
Visitor
Visitor
Posts: 5
Joined: Wed Jul 29, 2015 0:47

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by andresugii »

Pernah ambil ipah diesel 2012 dibawain polis all risk j*ya p*oteksi (skrg ch*bb). Wkt itu klaim bemper depan, syaratnya bawa copy polis, sim pengemudi, FC ktp pemegang polis, Surat Kuasa dr pemegang polis yg formatnya didapet dr asuransinya.
User avatar
geofreyap
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1611
Joined: Thu Oct 01, 2015 1:05

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by geofreyap »

Tergantung asuransinya apa.
Kalau aca tidak bisa di wakilkan. :)
SUBARU INDONESIA
Instagram : subaru.sales.id
adityabp
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1213
Joined: Wed May 07, 2014 2:36

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by adityabp »

Sebaiknya polisnya ganti ke nama anda.
Toh anda cuma akan dikenakan biaya polis saja, krn preminya tidak berubah.
User avatar
Hanggar
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 334
Joined: Tue Aug 16, 2005 4:38

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by Hanggar »

Betul . . . dokumen polis yg asli mesti diminta dari pemilik lama utk ganti nama. Tanpa polis dan KTP yg sesuai Polis kita ngak akan bisa ajukan klaim.

Thanks,
hanggar
vipere
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1063
Joined: Mon Feb 17, 2014 8:41

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by vipere »

bukannya klaim asuransi itu cuman polis ama sim doang ya.. ktp gak diminta ?
simnya juga gak musti pemegang polis.
saya selama ini klaim asuransi gak pernah pake ktp.
Yang penting punya polisnya aja.
kerubim
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 44
Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by kerubim »

Thanks informasinya. Jadi saya harus minta polis asli, fc KTP dan SIM pemegang polis.

Soalnya perlu buat claim ada baret cukup dalem di bagian pintu
pernahmiskin
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 677
Joined: Tue Apr 19, 2016 5:48
Location: jogja, blitar, jakarta

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by pernahmiskin »

Kalau pemiliknya kenal baik, biar gampang minta tlg aja dia yg claim, soalnya kadang ada asuransi yg ga bisa d klaim kalau pihak asuransi tahu sdh ganti pemilik....
Jangan menghina kalau masih bisa di hina
Jangan merendahkan kalau masih bisa di rendahkan
Jangan sok kaya, kalau masih punya hutang
:big_exellent:
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by g4ndalf »

kerubim wrote: Sun Sep 24, 2017 15:25 Selamat malam...

Saya baru membeli mobil innova second, menurut penjual saat ini masih terlindung asuransi all risk (comprehensif) sampai mei 2018.

Yang saya ingin tanyakan, kalau misalnya saya mau claim mekanismenya gmn yah?

Harus an. Yang ada di polis atau gak?

Thanks yah...
Minta endorsement saja dari pemilik polis. Ketika sudah di endorse anda bisa klaim sendiri tanpa pemilik. Paling kena biaya administrasi saja.
kerubim
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 44
Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by kerubim »

pernahmiskin wrote: Mon Sep 25, 2017 14:06 Kalau pemiliknya kenal baik, biar gampang minta tlg aja dia yg claim, soalnya kadang ada asuransi yg ga bisa d klaim kalau pihak asuransi tahu sdh ganti pemilik....
Oke pak, paling kalau pihak asuransinya gak nerima clakmnya, saya minta tolong pemilik lama.
g4ndalf wrote: Mon Sep 25, 2017 19:11
kerubim wrote: Sun Sep 24, 2017 15:25 Selamat malam...

Saya baru membeli mobil innova second, menurut penjual saat ini masih terlindung asuransi all risk (comprehensif) sampai mei 2018.

Yang saya ingin tanyakan, kalau misalnya saya mau claim mekanismenya gmn yah?

Harus an. Yang ada di polis atau gak?

Thanks yah...
Minta endorsement saja dari pemilik polis. Ketika sudah di endorse anda bisa klaim sendiri tanpa pemilik. Paling kena biaya administrasi saja.
Ini kayaknya menarik yah.. sama kayak ganti nama di pemegang polis kan ya
liemivan86
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1074
Joined: Sat Jun 24, 2017 15:39

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by liemivan86 »

kerubim wrote:Thanks informasinya. Jadi saya harus minta polis asli, fc KTP dan SIM pemegang polis.

Soalnya perlu buat claim ada baret cukup dalem di bagian pintu
Sim pemegang polis tidak perlu. Kadang beberapa asuransi minta fotokopi KTP pemegang polis, tapi itu pun kadang ada yang tidak minta. Polis asuransi selalu diminta.

Kalo sim yang diminta itu sebenarnya sim orang yang mengendarai saat kejadian. Jadi bebas bisa sim siapa saja.
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by g4ndalf »

kerubim wrote: Mon Sep 25, 2017 23:12
g4ndalf wrote: Mon Sep 25, 2017 19:11
Minta endorsement saja dari pemilik polis. Ketika sudah di endorse anda bisa klaim sendiri tanpa pemilik. Paling kena biaya administrasi saja.
Ini kayaknya menarik yah.. sama kayak ganti nama di pemegang polis kan ya
Yes, kurang lebih begitu. Endorsement lebih terjamin karena ada hitam di atas putih dari asuransi yg menerangkan anda bisa klaim dengan nama anda sendiri.

Spik2 dikit dengan agen asuransi nya. Biasanya mereka friendly dan siap bantu - karena anda adalah klien potensial setelah jatuh tempo.
adityabp
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1213
Joined: Wed May 07, 2014 2:36

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by adityabp »

Kalo endorsement, nanti nama tertanggungnya jadi ini : <nama pemilik lama> QQ <nama pemilik baru>
Nanti pas polisnya habis masa berlakunya, yg dihubungi asuransi utk renewal tetap pemilik lama.
Pemilik baru tidak berhak utk memperpanjang atau buat polis baru di asuransi tsb, selama asuransi blm mendapat konfirmasi dari pemilik lama.
Kecuali pemilik baru pindah asuransi begitu polisnya habis masa berlakunya.
adhe23
New Member of Junior Mechanic
New Member of Junior Mechanic
Posts: 22
Joined: Wed Nov 05, 2014 7:43

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by adhe23 »

Sebaiknya tanya asuransinya gimana merubah nama polis. Yg ditakutkan itu kalo mau klaim kendaraan hilang, pemilik lama sudah blokir kepemilikan, nanti masalah ga kalau mau klaim tapi data polis masih pemilik lama?
riisesky
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 246
Joined: Thu Aug 06, 2015 6:22
Location: Jakarta
Daily Vehicle: CM5

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by riisesky »

pengalaman kalo pake ACA, mesti balik nama ke pemilik selanjutnya dulu, dulu si gratis gatau kalo sekarang
Past : G100 CB-23 '87, DanGan 4G15 '90, Fj 40 '82, TBR541 LS At '00, T32 QR25DE '16, C24 QR20DE '11, F30 330i, GK 5 MT '15, C11 MR18DE '06
Present : CM5 K24 '04, RV3 '22
ginting
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4324
Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
Location: CIPUTAT
Daily Vehicle: ISUZU MU-X

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by ginting »

Kalau kita merujuk ke pasal di polis standar asuransi kendaraan bermotor [lihat di bawah]:

-------------
PASAL 10
PENGALIHAN KEPEMILIKAN

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

ARTICLE 10
CHANGE OF OWNERSHIP

In the event of Motor Vehicle and or the insured interest has changed its ownership in any way, this Policy shall terminate automatically after 10 (ten) calendar days as of the date of transfer of such ownership, unless the Insurer gives approval in writing to continue the insurance.
-------------
maka sebaiknya pemilik baru segera menghubungi asuransinya untuk diendorse (amendment), biasanya bunyinya begini :

"It is hereby noted and agreed that effective from [dd-mm-yyyy] the name of insured should be changed from Mr Ucok to Mr. Budi.
All others terms and condition remain unchanged"...

Nah, begitulah kondisi yang sepatutnya....

Gimana kalo ternyata klaim diajukan oleh pembeli ?
Klaim bisa [biasanya] ditolak oleh asuransi.
ginting
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4324
Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
Location: CIPUTAT
Daily Vehicle: ISUZU MU-X

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by ginting »

riisesky wrote: Tue Sep 26, 2017 4:43 pengalaman kalo pake ACA, mesti balik nama ke pemilik selanjutnya dulu, dulu si gratis gatau kalo sekarang
Biasanya bayar biaya admin, tergantung company. biasanya sih sekitar Rp 30,000,- adm. cost + Rp. 6,000,- meterai.

Premi kan gak perlu bayar lagi, karena sudah dibayar oleh owner sebelumnya.
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by g4ndalf »

ginting wrote: Tue Sep 26, 2017 6:05 Kalau kita merujuk ke pasal di polis standar asuransi kendaraan bermotor [lihat di bawah]:

-------------
PASAL 10
PENGALIHAN KEPEMILIKAN

Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

ARTICLE 10
CHANGE OF OWNERSHIP

In the event of Motor Vehicle and or the insured interest has changed its ownership in any way, this Policy shall terminate automatically after 10 (ten) calendar days as of the date of transfer of such ownership, unless the Insurer gives approval in writing to continue the insurance.
-------------
maka sebaiknya pemilik baru segera menghubungi asuransinya untuk diendorse (amendment), biasanya bunyinya begini :

"It is hereby noted and agreed that effective from [dd-mm-yyyy] the name of insured should be changed from Mr Ucok to Mr. Budi.
All others terms and condition remain unchanged"...

Nah, begitulah kondisi yang sepatutnya....

Gimana kalo ternyata klaim diajukan oleh pembeli ?
Klaim bisa [biasanya] ditolak oleh asuransi.
Yep, setuju endorsement lebih baik.

Sedikit tambahan ttg peralihan kepemilikan, cmiiw, hanya beralih kepemilikan ketika sudah dibalik nama. Selama belum balik nama secara legal nya blm terjadi peralihan kepemilikan.

Kalau sudah ada endorsement persh asuransi tdk ada alasan menolak klaim selama sesuai klausul2 asuransi awal (all other terms and conditions remain unchanged)
kerubim
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 44
Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by kerubim »

Thanks info dan masukkan nya. Jadi endorsement jalan terbaik yah kalau mau aman.

Anyway kalau saya mengasuransikan lagi mobil yh udah ada asuransi masih berjalan. Ada masalah gak ya?
ginting
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4324
Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
Location: CIPUTAT
Daily Vehicle: ISUZU MU-X

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by ginting »

kerubim wrote:Thanks info dan masukkan nya. Jadi endorsement jalan terbaik yah kalau mau aman.

Anyway kalau saya mengasuransikan lagi mobil yh udah ada asuransi masih berjalan. Ada masalah gak ya?
sayang duit..tokh gak bisa juga dapat duit double..mending batalin dulu..ambil duitnya...baru asuransikan lagi
kerubim
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 44
Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52

Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya

Post by kerubim »

Siap.. makasih om ginting masukkan nya