Ini mah mudah..............semua bisa di temukan di mbah Google...
1. Bikin laporan kehilangan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan buat mengurus BPKB hilang adalah dengan bikin laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Pihak kepolisian bakal bikin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memberitahukan kalau BPKB kamu hilang.
Biasanya mereka bakal meminta identitas diri kamu seperti KTP atau SIM. Setelah itu, kamu bakal diminta buat menjelaskan kronologis kehilangan BPKB.
Surat pernyataan tersebut harus diberi materai Rp 6000 dan kamu tandatangani.
2. Surat keterangan dari bank minta surat keterangan dari bank
Selain surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kamu juga harus bikin surat keterangan dari bank.
Surat keterangan dari bank bertujuan buat memastikan kalau BPKB gak dalam status sebagai jaminan bank. Surat keterangan itu juga harus dilengkapi dengan materai Rp 6000.
3. Bukti penyiaran di media bpkb-hilang Bukti penyiaran di media cetak (baktiartha)
Selain surat keterangan dari kepolisian dan bank, kamu juga harus melampirkan bukti penyiaran di media.
Kamu bisa memanfaatkan iklan baris yang biayanya relatif murah. Tujuannya adalah buat meminimalisir BPKBmu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang gak bertanggung jawab.
Jangan lupa buat menyimpan iklan tersebut sebagai bukti dan kuitansi pemasangan iklan.
4. Datang ke SAMSAT
Setelah surat keterangan surat lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat di tempat kendaraanmu terdaftar.
Selain surat keterangan, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan, seperti:
Identitas diri serta satu lembar fotokopinya. Jika berhalangan hadir, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai buat perorangan.
Kalau buat badan hukum, kamu harus membawa salinan akte pendirian beserta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan serta cap badan hukum yang bersangkutan.
Sedangkan buat instansi pemerintah, diharuskan buat membawa surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangi oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
Membawa STNK asli serta satu lembar fotokopnyai.
Saat melakukan pendaftaran, kamu juga diharuskan mengisi formulir permohonan dan membawa kendaraan karena petugas bakal melakukan cek fisik kendaraan dengan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
Jika semua persyaratan lengkap dan petugas udah menerimanya, maka proses pembuatan BPKB bakal membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Lalu, berapa biaya mengurus BPKB?
Seperti yang dikutip dari situs resmi Kemendagri, berikut ini adalah biaya yang harus kamu persiapkan buat biaya penerbitan BPKB.
1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga
Baru sebesar Rp 225 ribu.
Ganti kepemilikan sebesar Rp 225 ribu.
2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Baru sebesar Rp 375 ribu.
Ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.
Itu dia cara mudah mengurus BPKB hilang serta biaya yang harus kamu persiapkan. Gak ribet, kan? Jadi, kamu gak perlu pakai calo biar pengeluaran gak membengkak.
Sumber :
https://www.moneysmart.id/bpkb-hilang-i ... ngurusnya/
Baca Juga :
https://www.cermati.com/artikel/cara-me ... ang-hilang
Smoga dapat membantu yah om....