Page 2 of 3

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 13, 2010 5:48
by imsus2c
maskopat wrote:
imsus2c wrote:
maskopat wrote:numpang ngetagk ya meneer....

ane bingung tentang tanduk. emang tanduk yang kayak mana yang gak boleh ya? harusnya ada definis yang jelas kan?
mungkin loh....
definisi bumper tanduk tu yang model offroad.. biasanya dari bahan logam dan dipasang mati di sasis (biasanya untuk mobil2 of roader/suv ladder on frame)

kayak gini memang sangat bahaya...sama sekali tidak ada pedestrian safety-nya

makanya untuk desain2 SUV/CUV jaman sekarang yang memang pemakaiannya onroad, bumpernya ga nempel ke sasis dan bahannya pun bukan logam (fiber/plastik)

SUV/CUV ladder on frame sekarang pun (standard pabrikan), untuk alasan safety, bumpernya jauh lebih "ramah"
berarti bumper ARB, atau tubular bumper gak boleh ya? :ungg:
technically....ga boleh (jika dipakai dijalanan onroad/jalan umum)... kecuali di arena off road/kompetisi :ungg:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 13, 2010 11:21
by zweifellos
imsus2c wrote:yang penting....jangan ikut pepatah: iki jaman edan, sing ora edan ora keduman (Ini jaman edan, kalo ga ikut ngedan ga bakal kebagian) :mrgreen:
:frm_tumbright:

setuju!

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 13, 2010 11:40
by maskopat
imsus2c wrote:
maskopat wrote: berarti bumper ARB, atau tubular bumper gak boleh ya? :ungg:
technically....ga boleh (jika dipakai dijalanan onroad/jalan umum)... kecuali di arena off road/kompetisi :ungg:
trus, mobil yang sudah ada ARB gitu, mau ke off road, harus dimasukin ke dalam truk kali ya... :mrgreen:
trus, trotoir masih dipake jadi pos polisi kah? biar pedestrian pake jalan mobil kalo mau lewat.. :ungg:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Wed Jul 14, 2010 4:45
by Debiyarto
imsus2c wrote:
doq wrote:
imsus2c wrote:yang punya SUV/kendaraan besar ato yg hobby pasang lampu extra, baca nih.... :mrgreen:
lampu yg menyilaukan itu patokan nya apa??ukuran watt??besaran kelvin??arah sinar??

nontheless..........contoh perlengkapan yg membahayakan apa lagi?? :e-think:
biasanya mengacu ke standard pabrikan oom.. :big_peace: umumnya 55/60W, karena itulah yang berlaku di negara maju... (negara maju itu mana ya wkwkwkwk... :mrgreen: )

coba perhatikan, kalo beli bola lampu ber-merk (Philips, Bosch, Osram, Wuerth, dll) yg watt-nya diatas 55/60W dan warnanya aneh, pasti dikemasannya ada tulisannya "NOT FOR PUBLIC ROAD" atau "NOT FOR ON ROAD USE" atau "NOT FOR SALE/USE IN EU" karena memang dilarang dipakai disana :ungg:
Bener Banget tuh Bro Imsus2C...
Dari pabrikan lampupun sudah diingatkan dengan tulisan spt itu.
Tinggal para pemilik kendaraannya aja, Apakah ybs. mau patuh dan peduli nggak dengan peraturan yg berlaku?

Jangan pula kita ikut-ikutan dengan mereka2 yang salah dan bangga dengan kesalahan mereka dalam hal memasang accessories yg jelas2 melanggar UU. Beberapa dari mereka bahkan dengan bangganya menunjukan kesalahan2 sendiri dihadapan teman2nya dan menceritakan kehebatannya karena nggak di Tilang atau belum pernah di Tilang oleh petugas.

Ingat Disiplin berlalu lintas itu dimulai dari diri kita sendiri... :frm_salut:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Wed Jul 14, 2010 4:56
by Debiyarto
maskopat wrote:
imsus2c wrote:
maskopat wrote: berarti bumper ARB, atau tubular bumper gak boleh ya? :ungg:
technically....ga boleh (jika dipakai dijalanan onroad/jalan umum)... kecuali di arena off road/kompetisi :ungg:
trus, mobil yang sudah ada ARB gitu, mau ke off road, harus dimasukin ke dalam truk kali ya... :mrgreen:
trus, trotoir masih dipake jadi pos polisi kah? biar pedestrian pake jalan mobil kalo mau lewat.. :ungg:
Betul...
Memang seperti itulah penjelasannya. :frm_tumbleft:

Mobil/motor full modifikasi seperti itu gak boleh turun ke "Public road"/ jalan umum.
Silahkan aja sewa truk pengangkut mobil/motor kalo emang mau dibawa kearena kompetisi.
Atau kalo sekedar mau "ngeceng" bisa juga dengan cara yg sama, diangkut pake truk pengangkut, lalu digadang-gadang kesana kemari utk menunjukan hasil karya modif mereka. Malahan menurut gua hal ini lebih hebat karena ybs. udah menunjukan kelebihannya dibanding mobil2 standard lain yg ada di jalan umum. Bahkan kalo perlu sewa sekalian "show girl" yg mendampingi mobil hasil modif diatas truk tsb..... hehehehehehe.... apa nggak keren tuh.... :upss:

Peraturan dibuat untuk melindungi semua penguna jalan.
Kalo mau melanggar UU yaa...silahkan saja. Semua ada sangsinya koq...
Gitu aja koq repot... :mrgreen:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Wed Jul 14, 2010 5:07
by Debiyarto
imsus2c wrote:buat yg hobby modif.....hati-hati :upss:
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik
Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan
Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban
uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
Lagi2 Bro Imsus2C bener...
Segala modifikasi yang menghasilkan perubahan bentuk kendaraan dari bentuk aslinya dianggap telah melanggar UU.
Sebenernya topik ini sudah ada di dalam peraturan yang lalu. Namun seperti biasa, pelaksanaan penegakan hukumnya lemot

Kalo mau nekad, ngebet kepingin rubah2 bentuk kendaraan atau menambah2 sendiri accessories kendaraannya ada 2 solusinya:
1. Silahkan rubah dan modif sepuasnya tetapi jangan dijalankan di jalan umum. Silahkan gunakan dijalan dalam halaman rumah masing2 atau dijalankan dijalanan dalam arena kompetisi.
2. Silahkan masukan pengajuan ijin perubahan tipe ke Kementrian Perindustrian R.I. utk mendapatkan pengesahan ijin tipe hasil perubahannya. Kalo ijin sudah keluar berarti kendaraan anda diperbolehkan digunakan di jalan umum.

Mudah kan solusinya.... :upss:
Gitu aja koq repot... :mrgreen:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 15, 2010 11:49
by imsus2c
^^^

duh senengnya....., ternyata masih banyak yang care & aware :cupss:


:D

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 15, 2010 11:57
by imsus2c
maskopat wrote:
imsus2c wrote:
maskopat wrote: berarti bumper ARB, atau tubular bumper gak boleh ya? :ungg:
technically....ga boleh (jika dipakai dijalanan onroad/jalan umum)... kecuali di arena off road/kompetisi :ungg:
trus, mobil yang sudah ada ARB gitu, mau ke off road, harus dimasukin ke dalam truk kali ya... :mrgreen:
trus, trotoir masih dipake jadi pos polisi kah? biar pedestrian pake jalan mobil kalo mau lewat.. :ungg:
pemahaman di negara maju (lagi-lagi negara maju....dimana sih itu???? wkwkwkwk... :mrgreen: )

di tengah kota dan pemukiman... owner road/trafficnya diurutkan dari atas:
1. Pedestrian...
2. Kendaraan kecil atau tanpa mesin (contohnya sepeda)
3. Big Vehicles...atau mobil

Jadi dijalanan kawasan tersebut, mobil statusnya "numpang" :ungg:

Jadi inget waktu kerja/belajar di A'dam dulu...kalo pake sepeda serasa jadi raja jalanan wkwkwkwk... selalu dikasih jalan (kalo disini kebalikan, selalu minta dikasih jalan) :upss:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 19, 2010 14:56
by imsus2c
mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan
.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 69
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat
dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan
dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba
Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
:big_peace:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 19, 2010 15:01
by imsus2c
TKNB disini yang diakui menurut peraturan/UU, tentunya yang dikeluarin resmi Polri/Samsat :big_peace:

sudah disarikan di wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_nomo ... n_bermotor
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
* Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
* Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
* Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 19, 2010 15:04
by imsus2c
bagaimana kalau nomornya cepet rusak/bulukan? :mrgreen:
http://www.lantas.metro.polri.go.id/new ... &nid=24672
"Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat,” ujar Kasubsi Jakarta Barat, AKP Leganek, SH, SIK kepada TMC Polda Metro di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman Jaksel, Selasa (13/04/2010).
Selain itu masyarakat disarankan apabila nopol tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya silahkan mendatangi samsat di Jajaran Polda Metro Jaya. “Kami akan lakukan pergantian,” tambahnya.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 19, 2010 16:22
by maskopat
wah, untung mobil ane masih standar dari polri nopolnya.... :big_peace:
tidak ada modifikasi bentuk/fisik. kecuali bumper belakang yang gak ada.... :frm_bang_head:
soalnya gak ketemu penggantung bumper ke body... :big_slap:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 19, 2010 16:28
by DOHC
imsus2c wrote:bagaimana kalau nomornya cepet rusak/bulukan? :mrgreen:
http://www.lantas.metro.polri.go.id/new ... &nid=24672
"Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat,” ujar Kasubsi Jakarta Barat, AKP Leganek, SH, SIK kepada TMC Polda Metro di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman Jaksel, Selasa (13/04/2010).
Selain itu masyarakat disarankan apabila nopol tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya silahkan mendatangi samsat di Jajaran Polda Metro Jaya. “Kami akan lakukan pergantian,” tambahnya.
dicat ulang aja menner... pake spies hecker atau stansdoken... :upss: :upss: :upss:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 19, 2010 16:30
by maskopat
cat plat nomor pake spies hecker, bisa kena berapa ya??? :ungg:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 20, 2010 0:37
by AD74YA
berarti dikasih akrilik masih oke lah ya.. yang penting kbaca

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 20, 2010 3:29
by esh
Paling aman pake plat nomor asli tanpa variasi. :big_peace:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 20, 2010 14:54
by imsus2c
AD74YA wrote:berarti dikasih akrilik masih oke lah ya.. yang penting kbaca
imsus2c wrote:TKNB disini yang diakui menurut peraturan/UU, tentunya yang dikeluarin resmi Polri/Samsat :big_peace:

sudah disarikan di wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_nomo ... n_bermotor
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
* Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
* Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
:big_peace:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Fri Jul 23, 2010 3:38
by Debiyarto
AD74YA wrote:berarti dikasih akrilik masih oke lah ya.. yang penting kbaca
secara hukum mestinya gak masalah. Karena acrylic hanya dipakai sebagai pelapis/pelindung dari plat NOPOL.
Yang penting NOPOL tsb. setelah dilapisi acrylic, harus tetap terbaca jelas dan plat NOPOL tsb. keluaran DITLANTAS POLRI melalui kantor SAMSAT.

Yang dibahas dan diancam mau ditilang adalah Plat NOPOL yg dimodifikasi.
Kalo modif ringan yg hasilnya NOPOL masih terbaca jelas dan mirip sama aslinya biasanya petugas dilapangan tutup mata aja.
Tapi pun begitu kalo ketemu petugas yang kaku, modif sekecil apapun bisa dia bikin jadi masalah. Dan tindakan petugas kaku tsb. dilindungi peraturan yang Syah.
Kalo udah begini yaa....pasrah aja utk diTILANG....hehehehehehe... :mrgreen:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Fri Jul 23, 2010 7:47
by nescafe
esh wrote:Paling aman pake plat nomor asli tanpa variasi. :big_peace:
agree.. sisanya menruut saya cukup ditambahkn tatakan/dudkan plat..

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Fri Jul 23, 2010 10:47
by Debiyarto
nescafe wrote:
esh wrote:Paling aman pake plat nomor asli tanpa variasi. :big_peace:
agree.. sisanya menruut saya cukup ditambahkn tatakan/dudkan plat..
SETUJU.... :frm_tumbleft:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 26, 2010 13:24
by imsus2c
tentang sirene dan lampu isyarat (strobo)
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat
dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan
kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;


b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang
khusus.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,
dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
sanksi pidananya:
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d
atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan
atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan
dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jan 04, 2011 3:53
by VanzMatic
up...up...! :big_peace:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jan 04, 2011 5:17
by asudarsono
Di kotaku banyak satpam yg pakai lampu biru merah, klaksonnya juga model dooot dooot gitu

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jan 04, 2011 6:50
by scorpio
jgnkan mobil. motor aja ada kok yg pake gituan, rasanya klo lagi kesel pengen ditabrakin aja dah :big_smoking:
abis kadang2 ngeselin sih ama perilaku nya

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Apr 02, 2013 14:26
by imsus2c
Sundul...

Weekend keliling kota Surabaya, sudah mulai marak Nopol yg di-modif...

Tapi sebagian besar, justru bukan nopol "L", mungkin mobil2 dari daerah yang liburan ke Surabaya

Sayangnya, jarang yang terlihat di"tindak", mungkin pak Polisinya lagi ikutan liburan atau lagi kasih toleransi liburan :big_weee: