Page 1 of 3

UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 08, 2010 14:55
by imsus2c
Dear all,

Merespon topic pak admin disini: http://www.serayamotor.com/diskusi/view ... =4&t=11174

Undang undang lalu lintas terbaru (2010) sekarang sudah disahkan oleh pemerintah & DPR-RI

Apakah SMers sudah pernah membaca dan memahaminya? :ungg:

Kalau membacapun belum :mrgreen: , silakan lihat di link ini: http://www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/u ... n_2009.pdf

Beberapa hal yang menarik, silakan lihat mulai halaman 120, pasal 259 seterusnya....

Kita harapkan, dengan mengerti memahami peraturan ini, lalu lintas dan jalanan kita bisa lebih baik dan teratur :e-pray:

Buat pak admin/mods, silakan ditaruh ditempat yang cocok jika disini kurang pas :D, saya tadi pikirnya taruh aja di public-lounge..., tapi mungkin mods punya ide yang lebih pas

Kalo dirasa infonya baik, silakan di-sticky :thanks:

Last but no least...ditunggu komentar dan review SMers tentang UU terbaru ini :drinking:
UU No.22 Tahun 2009; Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang2 lainnya dari Departemen Perhubungan: http://kemhubri.dephub.go.id/perundanga ... emid=55553, mencakup lalu lintas/angkutan jalan, Penerbangan, Pelayaran dan Kereta Api

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 08, 2010 15:04
by imsus2c
buat bahan obrolan :ungg:

ada dasar hukum menuntut jika terjadi kerusakan/kecelakaan akibat jalanan rusak:
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah).

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 08, 2010 15:05
by imsus2c
buat yg hobby modif.....hati-hati :upss:
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik
Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan
Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban
uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 08, 2010 15:12
by imsus2c
tentang SIM,

mobil pribadi
Pasal 80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
huruf a digolongkan menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan
Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
(seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan
Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan
kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Pasal 82
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat
Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;
dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin
Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan; dan
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin
Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 08, 2010 15:15
by imsus2c
mobil umum
Pasal 82
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b
digolongkan menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk
mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang umum
dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
(tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu)
kilogram.
Pasal 83
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat
memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan
Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan
persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B I Umum; dan
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan penumpang
dan/atau barang di Terminal dan di tempat
tertentu lainnya;
2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. mengisi surat muatan;
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
5. pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat
Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan;
b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus
memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin
Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan; dan
c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus
memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin
Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan
persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat
(4).

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 08, 2010 15:16
by imsus2c
penggunaan SIM
Pasal 84
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat
digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah,
sebagai berikut:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin
Mengemudi B I; atau
e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin
Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Thu Jul 08, 2010 15:24
by imsus2c
yang punya SUV/kendaraan besar ato yg hobby pasang lampu extra, baca nih.... :mrgreen:
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,
perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat
membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan
bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Fri Jul 09, 2010 0:08
by asudarsono
Ini topik yang bagus untuk diangkat agar kita dapat tenang di jalanan, gak kena kibul sana sini. Thanks bung Imsus.

Yang paling penting bagi pengguna jalan munkgin pertama adalah ketentuan pidananya. Itu tuh, pasal2 yg menyangkut denda mendenda.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Fri Jul 09, 2010 14:59
by imsus2c
asudarsono wrote:Ini topik yang bagus untuk diangkat agar kita dapat tenang di jalanan, gak kena kibul sana sini. Thanks bung Imsus.

Yang paling penting bagi pengguna jalan munkgin pertama adalah ketentuan pidananya. Itu tuh, pasal2 yg menyangkut denda mendenda.
sama-sama pak... :D

btw, yg lain mana nih? ga tau atau ga peduli dengan peraturan baru :big_peace:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Fri Jul 09, 2010 16:47
by maskopat
numpang ngetagk ya meneer....

ane bingung tentang tanduk. emang tanduk yang kayak mana yang gak boleh ya? harusnya ada definis yang jelas kan?

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Sat Jul 10, 2010 23:22
by zweifellos
mantap threadnya. mantap lagi kalo ada ahli hukum yang bisa menjabarkan/menjelaskan kebingungan kita tentang pasal2 tertentu atau kata2 tertentu di sebuah pasal dsb.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Sun Jul 11, 2010 11:00
by doq
imsus2c wrote:yang punya SUV/kendaraan besar ato yg hobby pasang lampu extra, baca nih.... :mrgreen:
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,
perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat
membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan
bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
seperti biasa, peraturan2 yg ada selalu menyisakan celah terjadinya asumsi2 berbeda antara pengguna kendaraan dan petugas di lapangan :e-naughty:
bumper tanduk yg seperti apa yg di larang??ukuran berapa??model yg gimana??bahannya apa??
lampu yg menyilaukan itu patokan nya apa??ukuran watt??besaran kelvin??arah sinar??

nontheless..........contoh perlengkapan yg membahayakan apa lagi?? :e-think:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Sun Jul 11, 2010 11:46
by AD74YA
imsus2c wrote:
asudarsono wrote:Ini topik yang bagus untuk diangkat agar kita dapat tenang di jalanan, gak kena kibul sana sini. Thanks bung Imsus.

Yang paling penting bagi pengguna jalan munkgin pertama adalah ketentuan pidananya. Itu tuh, pasal2 yg menyangkut denda mendenda.
sama-sama pak... :D

btw, yg lain mana nih? ga tau atau ga peduli dengan peraturan baru :big_peace:
Haaadiiirrr meneer.....!... Maaf pak dosen saya telat... :oops:
doq wrote:
imsus2c wrote:yang punya SUV/kendaraan besar ato yg hobby pasang lampu extra, baca nih.... :mrgreen:
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,
perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat
membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan
bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
seperti biasa, peraturan2 yg ada selalu menyisakan celah terjadinya asumsi2 berbeda antara pengguna kendaraan dan petugas di lapangan :e-naughty:
bumper tanduk yg seperti apa yg di larang??ukuran berapa??model yg gimana??bahannya apa??
lampu yg menyilaukan itu patokan nya apa??ukuran watt??besaran kelvin??arah sinar??

nontheless..........contoh perlengkapan yg membahayakan apa lagi?? :e-think:
Betul.. betul.. betul... Sudahnya spesifikasi nggak jelas, yang disebutkan CUMA DUA!.. Lagian bumper tanduk gitu... Banyak banget angkot yang pake kan.... :upss: Kendaraan polisi yang Ranger itu juga kebanyakan dikasih tanduk :upss:

Gimana dengan pada kendaraan bermotor: magic jar segede gaban.. itu bahaya nyenggol2.. kalo itu termasuk, berarti semua motor polisi kena dong.. :upss:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Sun Jul 11, 2010 23:50
by asudarsono
Mengenai detail spesifikasi dan teknis akan disampaikan dlm peraturan di bawah UUnya om. Sabar menanti.

Dulu speknya masuk PP 44. Selama belum ada penggantiannya, peraturan itu masih dipakai.

Mengenai bullbar di mobil polisi, ntar juga dicopot. Kalau sampai ada yg telat copot, itu mah komandan satuannya yg [cencored] dan udah saatnya diganti.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 13:11
by imsus2c
intinya... mulailah kedisiplinan dan keteraturan dari kita sendiri dulu :big_peace:

kurang bijaksana jika selalu mencari alasan pembenaran sebuah kesalahan (apalagi kesalahan kita) karena ada kesalahan lain yang lebih banyak dan dibiarkan :D

memang susah sih..., bener-bener butuh kedewasaan dan jiwa besar... :big_slap:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 13:15
by imsus2c
maskopat wrote:numpang ngetagk ya meneer....

ane bingung tentang tanduk. emang tanduk yang kayak mana yang gak boleh ya? harusnya ada definis yang jelas kan?
mungkin loh....
definisi bumper tanduk tu yang model offroad.. biasanya dari bahan logam dan dipasang mati di sasis (biasanya untuk mobil2 of roader/suv ladder on frame)

kayak gini memang sangat bahaya...sama sekali tidak ada pedestrian safety-nya

makanya untuk desain2 SUV/CUV jaman sekarang yang memang pemakaiannya onroad, bumpernya ga nempel ke sasis dan bahannya pun bukan logam (fiber/plastik)

SUV/CUV ladder on frame sekarang pun (standard pabrikan), untuk alasan safety, bumpernya jauh lebih "ramah"

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 13:19
by imsus2c
doq wrote:
imsus2c wrote:yang punya SUV/kendaraan besar ato yg hobby pasang lampu extra, baca nih.... :mrgreen:
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,
perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat
membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan
bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
lampu yg menyilaukan itu patokan nya apa??ukuran watt??besaran kelvin??arah sinar??

nontheless..........contoh perlengkapan yg membahayakan apa lagi?? :e-think:
biasanya mengacu ke standard pabrikan oom.. :big_peace: umumnya 55/60W, karena itulah yang berlaku di negara maju... (negara maju itu mana ya wkwkwkwk... :mrgreen: )

coba perhatikan, kalo beli bola lampu ber-merk (Philips, Bosch, Osram, Wuerth, dll) yg watt-nya diatas 55/60W dan warnanya aneh, pasti dikemasannya ada tulisannya "NOT FOR PUBLIC ROAD" atau "NOT FOR ON ROAD USE" atau "NOT FOR SALE/USE IN EU" karena memang dilarang dipakai disana :ungg:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 13:29
by imsus2c
AD74YA wrote:Betul.. betul.. betul... Sudahnya spesifikasi nggak jelas, yang disebutkan CUMA DUA!.. Lagian bumper tanduk gitu... Banyak banget angkot yang pake kan.... :upss: Kendaraan polisi yang Ranger itu juga kebanyakan dikasih tanduk :upss:

Gimana dengan pada kendaraan bermotor: magic jar segede gaban.. itu bahaya nyenggol2.. kalo itu termasuk, berarti semua motor polisi kena dong.. :upss:
That should answer the difference between civilized, educated and responsible ones with ignorant and less-knowledge ones

I believe we are all here in first ones :D

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 14:37
by Fefe
Kira2 kita sebenernya ada gak ya aturan mengenai dimensi beban yang di bawa, sekarang sering lihat di jalan pickup bawa beban yang ukurannya melebihi baknya sendiri, diiket dengan sling2an bikinan sendiri yang se"ada"nya, bawa batu atau pasir yang bener2 unconsolidated, hehehe, kadang juga :big_peace: :big_peace: (no offense bwt yg hobi naek sepeda), bawa sepeda di belakang tapi ukurannya sampe offside dari lebar bodi mobil kadang mobil2 begini boleh pula masuk tol :shrug: , tinggal gw yang deg2an kalo dibelakang beginian, dan tanpa maksut membela orang2 yang modif2 lampu (gue juga gak demen modif lampu) maupun modif tanduk, tapi yang kayak contoh2 tadi mnrt gw jauh lebih membahayakan daripada sekedar lampu atau tanduk, makanya mungkin ada yang tahu gak, sebenernya ada gak sih peraturannya mengenai dimensi?anybody knows? :ungg:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 16:22
by esh
nice thread meneer imsus :off_good_job: :e-clap:

sangat bermanfaat :frm_tumbright: :frm_tumbleft:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 16:23
by maskopat
auk ah elep... lep lep....

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Mon Jul 12, 2010 16:26
by maskopat
imsus2c wrote:
maskopat wrote:numpang ngetagk ya meneer....

ane bingung tentang tanduk. emang tanduk yang kayak mana yang gak boleh ya? harusnya ada definis yang jelas kan?
mungkin loh....
definisi bumper tanduk tu yang model offroad.. biasanya dari bahan logam dan dipasang mati di sasis (biasanya untuk mobil2 of roader/suv ladder on frame)

kayak gini memang sangat bahaya...sama sekali tidak ada pedestrian safety-nya

makanya untuk desain2 SUV/CUV jaman sekarang yang memang pemakaiannya onroad, bumpernya ga nempel ke sasis dan bahannya pun bukan logam (fiber/plastik)

SUV/CUV ladder on frame sekarang pun (standard pabrikan), untuk alasan safety, bumpernya jauh lebih "ramah"
berarti bumper ARB, atau tubular bumper gak boleh ya? :ungg:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 13, 2010 0:15
by asudarsono
Yang aku tangkap untuk urusan lalu lintas di Indonesia adalah sudah adanya jurang antara hukum dan penegakannya. Gimana kita mau omong lampu depan yg bener kalau ternyata di jalan semuanya kacau. Jangankan yg terlalu menyilaukan, yg mati total juga enak aja keluyuran malam2 di jalan protokol.

Sedih sekali deh.

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 13, 2010 0:39
by jalu
masih membaca dan menyimak..... :roll:

Re: UU No.22/2009; LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Posted: Tue Jul 13, 2010 5:46
by imsus2c
yang penting....jangan ikut pepatah: iki jaman edan, sing ora edan ora keduman (Ini jaman edan, kalo ga ikut ngedan ga bakal kebagian) :mrgreen: