Harga mobil dipastikan akan terkerek naik seiring dengan dikeluarkannya PP soal kenaikan tarif PPnBM baru
Diam-diam pemerintah sudah memutuskan kebijaksanaan baru tentang PPnBM mobil baru yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005. Mengapa disebut diam-diam? Karena hingga copy PP ini ada digenggaman redaksi, Gaikindo sebagai payung industri otomotif nasional belum mendapat salinannya. “Saya belum membaca PP-nya,†aku Freddy Sutrisno, Sekjen Gaikindo.
Ketika masih menjadi wacana, sasaran revisi PPnBM itu adalah mobil katagori mewah. Dalam hal ini adalah sedan dan station wagon serta mobil penumpang roda 4x4 dengan dukungan mesin 3000 cc ke atas. Namun, pemerintah berhadapan dengan kenyataan bahwa populasi kendaraan dengan segment ini sangat terbatas.
Belakangan wacana peningkatan pendapatan dari sector industri otomotif diwacanakan dengan menaikkan PPnBM mobil sedan/station wagon, non sedan/non station wagon dan mobil penumpang roda 4x2 dengan mesin 1500 cc ke bawah. Pertimbangannya, segmen mobil ini memiliki populasi paling besar.
Namun, setelah mengambang cukup lama, akhirnya diputuskan mobil dengan dukungan mesin antara 1500 cc – 3000 cc inilah yang dijadikan obyek pengenaan PPnBM yang baru. Besarnya tariff bervariasi. Untuk pengenaan tariff PPnBM 10% diberikan untuk kendaraan penumpang 10 – 15 orang bermesin diesel dengan semua kapasitas isi slinder. Tarif yang sama pula diberlakukan bagi kendaraan penumpang non sedan/non station wagon dibawah 10 orang bermesin diesel tidak lebih dari 1500 cc dan berpenggerak roda 4x2.
Tarif 25% diberikan kepada mobil penumpang kurang dari 10 orang selain sedan dan station wagon bermesin diesel antara 1500 – 2500 cc berpenggerak roda 4x2. Tarif ini juga diberlakukan untuk mobil kabin ganda (double cabin) berpenumpang lebih dari 3 orang bermesin diesel semua kapasitas silinder dan berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.
Pengenaan tariff PPnBM sebesar 30% diberikan bagi kendaraan penumpang kurang dari 10 orang jenis sedan atau station wagon bermesin diesel dengan kapasitas silinder sampai dengan 1500 cc. Tarif yang sama juga diberikan kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dengan mesin diesel berkapasitas sampai dengan 1500 cc berpenggerak roda 4x4.
Tarif PPnBM sebesar 50% dikenakan bagi empat golongan kendaraan, yaitu kendaraan penumpang kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon dengan mesin bensin antara 2500 – 3000 cc dan berpenggerak roda 4x2; kendaraan penumpang sejenis sedan/station wagon, non sedan/non station wagon dengan mesin bensin bersilinder di atas 1500 – 3000 cc berpenggerak roda 4x4; sedan atau station wagon, non sedan atau non station wagon bermesin bensin dengan isi silinder lebih dari 1500 – 2500 cc serta berpenggerak roda 4x4; dan semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
PPnBM sebesar 60% dikenakan bagi kendaran bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc, dan kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, dipantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Terakhir tariff sebesar 75% dikenakan bagi 4 jenis kendaraan yang meliputi : sedan atau station wagon, non sedan atau non station wagon dengan mesin bensin bersilinder lebih dari 3000 cc dan menggunakan penggerak roda 4x2 atau 4x4; sedan atau station wagon dan non sedan/non station wagon dengan mesin diesel di atas 2500 cc dan berpenggerak roda 4x2 atau 4x4; kendaraan bermotor roda dua dengan isi silinder lebih dari 500 cc; serta trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Turunnya Peraturan Pemerintah ini jelas akan mempengaruhi harga mobil di tanah air.
Tarif PPnBM yang baru
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2961
- Joined: Tue Jul 13, 2004 17:34
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 433
- Joined: Sat Aug 21, 2004 19:46
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 901
- Joined: Tue Sep 07, 2004 20:44
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 183
- Joined: Mon Sep 12, 2005 7:14
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1215
- Joined: Fri Dec 10, 2004 20:04
- Location: Jakarta Barat
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4612
- Joined: Wed Sep 15, 2004 13:33
- Location: jauh di mata, dekat di hati
Setau saya PPnBM buat mobil baru yg dilempar ke pasar sama ATPM-nya, kalo ga salah dihitung dari base price-nya mobil itu sendiri...
bung yoyoyo, PPnBM ga ada buat mobil bekas, jadi cuma boil baru yg kena. Yg dibayar tiap taun cuma PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
bung yoyoyo, PPnBM ga ada buat mobil bekas, jadi cuma boil baru yg kena. Yg dibayar tiap taun cuma PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Objects In The Rear View Mirror Are Closer Than They Appear
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1632
- Joined: Wed Sep 21, 2005 2:21
Kayaknya ngomong diesel saja.
What about pajak paling penting di segment BENSIN 1500-2500 cc non sedan / wagon ?
Ini yang akan pengaruh kenaikan harga class innova / X-Trail / c24 / Grandis / CRV.
Kalau Fortuner kayaknya kena lagi pajak. Pantesan dengar kabar dia mau naik harga lagi ! Kecuali saya salah. Is the cut-off point 2500 cc or 3000 cc for the bensin version ?
What about pajak paling penting di segment BENSIN 1500-2500 cc non sedan / wagon ?
Ini yang akan pengaruh kenaikan harga class innova / X-Trail / c24 / Grandis / CRV.
Kalau Fortuner kayaknya kena lagi pajak. Pantesan dengar kabar dia mau naik harga lagi ! Kecuali saya salah. Is the cut-off point 2500 cc or 3000 cc for the bensin version ?