@ m4rio: saya pernah klaim pihak ketiga, tetapi saat itu sistemnya saya harus talangin dulu semuanya, termasuk biaya perbaikan mobilnya (karena bengkel yang saya tunjuk bukan bengkel rekanan asuransi). Urusan dengan pihak pengendara motor dan polisi ya seperti sinterklas begitu, bagi2 duit, semua biaya harus saya semua yang ganti. Secara total saya masih rugi (duit yang saya terima dari pihak asuransi lebih kecil daripada yang saya keluarkan). Padahal polisi bilang secara posisi saya tidak salah dan saksi juga menyalahkan pengendara motor yang tidak punya SIM dan STNKnya mati.
GL memang sengaja saya tidak asuransikan karena dari dulu saya memang hanya ikut asuransi selama mobil itu masih leasing. Lagipula selama saya bawa mobil sangat jarang sekali sampai kecelakaan (hanya 2 kali, sekali waktu awal kuliah pake accord prestige '89, dan tahun lalu pake All new CR-V '08).
mengenai peraturan lalu lintas di indo, walaupun seandainya terjadi sebuah mobil menabrak sebuah motor di sebuah perempatan yang ada traffic light-nya, posisi mobil jalan karena lampu traffic light-nya menyala hijau, sedangkan posisi motor nyelonong melanggar lampu merah. Yang bersalah tetap mobilnya.
Kalau tidak percaya coba deh tanya ke teman yang anggota polisi. Pokoknya sesalah apapun posisi pengendara motor, bila terjadi kecelakaan dengan mobil, pasti mobilnya yang disalahkan.
Tentang hal ini ada teman saya mobilnya sedang parkir baik2 trus ditubruk pengendara motor, tetap teman saya kena masalah dan keluar biaya.